@kwemman: Fler delar? Skriv fler tips i kommentarerna ☀️ #ekonomi #skolstart #gymnasiet #fördig #ämnen #gymnasiearbete #moneymoneymoney

kwemma
kwemma
Open In TikTok:
Region: SE
Thursday 03 August 2023 10:27:15 GMT
74549
2255
61
263

Music

Download

Comments

emmaaheurlin
emma :
jag skrev om hur influencer marketing påverkar vårt köpbeteende (överkonsumtion, rabattkoder osv)
2023-08-07 06:12:57
8
user3howd8ltmm
Xgftucvjib :
Mannen ta INTE anonyma vittnen
2023-08-03 15:38:26
0
tildaastrooom
Tilda Åström🪩🍸⚡️ :
Behöver juridik (ekonomi)🌸🌸 så bra videos
2023-08-03 14:00:31
6
pynnsans
lynn :
Gör handels !!!
2023-08-03 10:57:47
5
wilmadamberg
Wilma :
Har du några tips till natur
2023-08-03 14:59:31
2
wiikingen1
Emma :
Teknik🙏🏼🙏🏼🙏🏼
2023-08-03 15:59:26
3
user716588392
user716588392 :
Jag skrev om nödvärn
2023-08-03 16:45:42
4
nataliehellberg
Natalie här :) :
Vi skrev om ifall kunder väljer billiga eller hållbara produkter🙃
2023-08-03 12:27:24
2
alexandra.ridemar
Alex🐵 :
Jag älskar dig!
2023-08-08 20:36:26
1
user8571951059
user8571951059 :
Gör för vård!!
2023-08-03 15:45:07
8
alisa_05_04
alisa_05_04 :
Hotell å turism🩷
2023-08-03 16:34:23
6
heddutchka
hedda :
skrev om vilket kön som har mest hållbara konsumtionsvanor
2023-08-04 21:42:39
4
user07162534987
user07162534987 :
påminn när hon gör vård
2023-08-03 16:11:52
3
ebbbaaeriksson
Ebba Eriksson ;) :
gör juridik!!!!!!
2023-08-06 08:35:22
3
juliettederise
Juliette🌺 :
Hotell o turism?
2023-08-03 15:27:30
2
watchout170
.. :
Samhälle beteende????
2023-08-04 17:39:15
2
jjansson_
🧽 :
Kan du göra för teknik?🫶🏻
2023-08-09 07:52:14
2
sagasvensson06
Saga 🤍 :
Barn och fritid
2023-08-04 21:06:17
2
ceesii_
CC :
du rädda mig
2023-08-23 23:02:31
1
tjoho.hihi
Nathalie :
Kan du göra Musik också?? Har lite panik haha
2023-08-05 16:07:48
1
lorenameridaa
Lorre🩷🩷 :
Nån som har fast fashion vs second hand ga eller någon som kan hjälpa
2023-08-21 16:10:29
1
tyralyramyra04
Tyra Ek :
Jag skrev om hur psyket och uppväxt kan göra en person kriminiell
2023-08-18 14:49:26
0
majakfeyli
MAJA FEYLI :
@melina vi sparar detta för om tre år
2023-08-03 15:06:45
6
latoyazz
Laylay :
@MERCY REBECCA
2023-08-26 09:16:41
1
user547283950
🌸 :
@User6373737
2023-08-03 14:58:02
1
To see more videos from user @kwemman, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bengkulu.tintabangsa.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui bidang tindak pidana khusus menetapkan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, sebagai tersangka kesembilan dalam kasus dugaan korupsi terkait produksi dan eksplorasi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM). Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan pada 31 Juli 2025, Sunindyo sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Tambang sejak April 2022. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Abdriani serta Kabid Hubungan Antara Lembaga Syaiful, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut. Penyidik Kejati Bengkulu di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi pertambangan ini telah merugikan negara hingga Rp500 miliar. Anang menyebutkan bahwa Sunindyo yang pernah menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang periode April 2022–Juli 2024 memiliki kewenangan dalam mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 untuk PT RSM terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348, yang menjadi syarat operasi produksi. Ia juga diduga memiliki hubungan dengan pihak pengusaha untuk melobi perizinan usaha pertambangan. Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, izin usaha PT Ratu Samban Mining telah mengalami masalah sejak 2011, dengan temuan ketidakbenaran dalam penjualan batu bara yang berlangsung antara tahun 2021 hingga 2022. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp500 miliar, termasuk kerusakan lingkungan yang terjadi serta ketidakwajaran pada proses penambangan dan penjualan batu bara. Delapan tersangka sebelumnya dalam kasus ini adalah Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu), Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining), Bebby Hussy (Komisaris Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), Sutarman (Direktur Tunas Bara Jaya), dan David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining)(Rls)
Bengkulu.tintabangsa.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui bidang tindak pidana khusus menetapkan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, sebagai tersangka kesembilan dalam kasus dugaan korupsi terkait produksi dan eksplorasi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM). Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan pada 31 Juli 2025, Sunindyo sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Tambang sejak April 2022. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Abdriani serta Kabid Hubungan Antara Lembaga Syaiful, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut. Penyidik Kejati Bengkulu di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi pertambangan ini telah merugikan negara hingga Rp500 miliar. Anang menyebutkan bahwa Sunindyo yang pernah menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang periode April 2022–Juli 2024 memiliki kewenangan dalam mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 untuk PT RSM terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348, yang menjadi syarat operasi produksi. Ia juga diduga memiliki hubungan dengan pihak pengusaha untuk melobi perizinan usaha pertambangan. Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, izin usaha PT Ratu Samban Mining telah mengalami masalah sejak 2011, dengan temuan ketidakbenaran dalam penjualan batu bara yang berlangsung antara tahun 2021 hingga 2022. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp500 miliar, termasuk kerusakan lingkungan yang terjadi serta ketidakwajaran pada proses penambangan dan penjualan batu bara. Delapan tersangka sebelumnya dalam kasus ini adalah Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu), Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining), Bebby Hussy (Komisaris Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), Sutarman (Direktur Tunas Bara Jaya), dan David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining)(Rls)

About