@hinawriter_1790: #gadar2 #حنارائیٹر #foryoupage #growmyaccount

HINAWRITER
HINAWRITER
Open In TikTok:
Region: PK
Saturday 19 August 2023 11:08:04 GMT
55695
2798
11
212

Music

Download

Comments

itz_qureshii5
UnKnOwπ✓ :
fvrt song 🥰
2023-08-20 12:16:01
7
user6746213839051
user6746213839051 :
😳😳
2023-08-20 10:00:30
7
mahimalik12326
Mâhî Mâlîk👸 :
🥰🥰🥰
2023-08-20 17:25:18
4
sahiba.ayyan
Kanwal🌹 :
favorite song
2023-08-21 03:40:00
3
muskanfatima882
Muskan🥀🖤 :
@Awais Dhoda a follow krny di khushi vich❤️😂😂🥰
2023-08-20 12:51:29
7
ranashahzad46505
ranashahzad46505j :
hyeee🥺🥺🥺🥺🥺🥺🥺🥺🥺🥺🥺
2023-11-19 14:22:25
1
daniyalhaseeb
Daniyal Haseeb :
owesome movie hai gadar 2
2023-08-20 18:55:25
3
hijabigirl8900
Hijabi gir!❤️ :
@sOlDiEr_hO_yR🇵🇰🪖
2023-09-03 15:04:38
1
zidi_girl017
zidi_girl017 :
🙃🥰❤❤❤
2024-04-20 18:13:02
1
user2072622
rabia hassan :
@Zillay Shah
2024-04-21 23:17:51
1
zubairraja885
zubairraja885 :
follow me
2023-10-03 17:05:47
1
rafidkhan202
╾━╤𝕶𝖍𝖆𝖓 𝖘𝖆𝖍𝖆𝖇デ╦︻ :
https://khanmovies41.blogspot.com/2023/08/Gadar2-Full-Movie-Hd-Quality.html?m=1 download link
2023-08-24 17:04:47
1
To see more videos from user @hinawriter_1790, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Terlibat Kasus Korupsi, seorang Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, terancam merayakan hari raya didalam penjara. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (4/4), menjelaskan bahwa oknum mantan kades tersebut berinisial TD (46) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Waway Karya. Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pada tahun 2022 lalu, Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, telah menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah, sebesar Rp 1.360.073.000. Pada proses pencairan Dana Desa (DD) Triwulan I dan II, tersangka meminta seluruh uang yang telah dicairkan, dengan alasan uangnya akan dipakai untuk kepentingan pribadinya. Kemudian pada Bulan Desember 2022, tersangka diduga meninggalkan Desa Marga Batin, sehingga terdapat beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, yang tidak bisa direalisasikan. Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Nomor : 700 / 032.LHO / 02-SK / 2024, tertanggal 03 April 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 635.565.400. Pihak Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut, akhirnya pada selasa (2/4/24) berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka, saat bersembunyi diwilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan berbagai dokumen administrasi terkait Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), Dana Desa Marga Batin, Tahun Anggaran 2022, sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. #Kapolri #lampung @Humas Polda Lampung @humaspolreslamtim
Terlibat Kasus Korupsi, seorang Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, terancam merayakan hari raya didalam penjara. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (4/4), menjelaskan bahwa oknum mantan kades tersebut berinisial TD (46) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Waway Karya. Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pada tahun 2022 lalu, Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, telah menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah, sebesar Rp 1.360.073.000. Pada proses pencairan Dana Desa (DD) Triwulan I dan II, tersangka meminta seluruh uang yang telah dicairkan, dengan alasan uangnya akan dipakai untuk kepentingan pribadinya. Kemudian pada Bulan Desember 2022, tersangka diduga meninggalkan Desa Marga Batin, sehingga terdapat beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, yang tidak bisa direalisasikan. Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Nomor : 700 / 032.LHO / 02-SK / 2024, tertanggal 03 April 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 635.565.400. Pihak Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut, akhirnya pada selasa (2/4/24) berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka, saat bersembunyi diwilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan berbagai dokumen administrasi terkait Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), Dana Desa Marga Batin, Tahun Anggaran 2022, sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. #Kapolri #lampung @Humas Polda Lampung @humaspolreslamtim

About