@dh_gia0: #Master2023byTikTok Lụm Đâu Đó Trên Fb #anhteophandien

dh_gia0
dh_gia0
Open In TikTok:
Region: VN
Tuesday 22 August 2023 05:13:43 GMT
8849
466
32
169

Music

Download

Comments

con.j.lng.quang
Nam chưa M6 :
sao t thấy giống @Huy Quần Hoa
2023-08-25 03:15:46
5
_hanh034_
Bá đạo trên từng hạt gạo. :
Sợ🥰
2023-08-23 12:58:10
3
vtv24soiu
TrươngTrungNhân✓🔱🔱 :
:))
2023-08-25 12:18:25
2
_in.chaina_
cᴏʏ👹 :
t tên phát
2023-08-25 04:21:19
2
n.ba.t.cm97
ắk quỷ ff k15:))) :
😂😂😂😂😂
2023-08-22 08:23:35
1
hungbakhii3667
duchungg :
@huyquanhoaofficial giống anh thế :))
2023-09-06 14:13:59
1
phuonglethanh2k11
mon mệt rồi😪 :
xin tên nhạc
2023-09-01 04:28:46
1
_in.chaina_
cᴏʏ👹 :
ơ phát tên t👍
2023-08-25 04:20:51
1
minhbeo.com0
Minhbell :
Xin video làm meme
2023-08-23 10:45:17
1
sadboiz7112010
SUPER👽ALIEN :
tìm kiếm : phát 🤡🤡👍
2023-08-23 08:02:21
1
xhaiz2110
xhai / helen :
Thầy tú c2 bay nick r kìa:)
2023-08-22 15:32:18
1
huygiap2747
nic phụ của huy🫥🫥 :
🤣🤣🤣🤣😂🤣😂🤣
2023-08-22 10:57:19
1
khoahca
AKT game Minh :
🤣🤣🤣
2023-08-22 10:05:36
1
_cppham
pp :
Bí idea quá vậy em
2023-08-22 08:42:48
1
phuckiet5
ρнυᴄᴄ кιeт :
😲😲😲🌚🌚🌚
2023-08-22 05:50:00
1
bicute12803
Bi cute :
😂😂😂😂
2023-08-23 08:02:25
0
giabao_741
CHÀNG TRAI NĂM ẤY :
@Huy Quần Hoa thầy phải ko
2023-08-25 05:14:29
0
k.huy2122
bờm :
@_tantoan_
2023-08-26 06:54:58
0
yoloxi.jeans
YOLOXI.JEANS :
@Như 6A3 🍀 =)))
2023-08-26 08:14:20
0
ninh.trn80
Ninh Trần :
kkk
2023-08-26 10:27:27
0
bbbtkm25
bbbtkm25 :
😂:))
2023-08-28 02:06:43
0
thaiduongvv
𝑇ℎ𝑎́𝑖 𝑑𝑢̛𝑜̛𝑛𝑔👀 :
@Phuongthinh89
2023-09-02 02:29:21
0
imu2bangtru1
chím :
quá dẻo
2023-09-06 13:58:18
0
ldkk021
Đwngkhoa 🌩️ :
huy quần hoa😂 giống phết
2024-02-13 16:02:01
0
To see more videos from user @dh_gia0, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Banda Aceh - Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial EPA (45), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik seorang mahasiswi. Pria tersebut ditangkap pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban bernama Evi Muliani (25), warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, menggadaikan sepeda motor miliknya kepada terlapor. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban menggadaikan satu unit Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BL 3037 OK kepada EPA dengan nilai gadai sebesar Rp 5,5 juta dan kesepakatan jangka waktu penebusan selama satu bulan, ungkap Kompol Dizha. Namun, kata Dizha, bukannya menjaga sepeda motor tersebut hingga ditebus pemiliknya, EPA diduga justru kembali menggadaikan kendaraan itu kepada pihak lain tanpa izin maupun sepengetahuan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut diketahui berpindah tangan melalui sejumlah transaksi gadai dengan nilai yang terus meningkat. Kompol Dizha menjelaskan, sehari setelah menerima kendaraan dari korban, tepatnya pada 26 Juni 2026, EPA menggadaikan kembali Honda Scoopy tersebut kepada Randa Puji Sukma senilai Rp 6 juta. Pada tanggal yang sama, kendaraan itu kembali tercatat dalam transaksi gadai dari Alfan Juan dan Randa Sukma kepada seseorang yang disebut Kak Ita Cot Yang dengan nilai Rp 6,5 juta. Transaksi tersebut terungkap berdasarkan sejumlah kuitansi yang kemudian dikumpulkan penyidik sebagai barang bukti, Kata Kompol Dizha lagi. *Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Korban Rugi Rp 20 Juta* Kasatreskrim menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut mulai diketahui korban ketika masa gadai kendaraan telah jatuh tempo. Korban yang hendak menebus kembali sepeda motornya kemudian menghubungi EPA agar kendaraan tersebut dapat dikembalikan sesuai kesepakatan awal. Namun, meski telah diminta, terlapor tidak kunjung menyerahkan sepeda motor milik korban. Merasa dirugikan, Evi akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 8 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, sebut Dizha. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 20 juta. *Ditetapkan Tersangka Setelah Gelar Perkara* Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memanggil serta memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi gadai kendaraan tersebut. Pada Jumat (30/10/2026), penyidik kemudian memanggil EPA untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan yang dilaporkan korban. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum terlapor. Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara khusus hingga akhirnya menetapkan EPA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setelah penetapan status tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap EPA pada Jumat petang sekitar pukul 18.30 WIB. “ Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan tiga lembar kuitansi transaksi gadai Honda Scoopy BL 3037 OK, masing-masing senilai Rp 5,5 juta, Rp 6 juta, dan Rp 6,5 juta,” kata mantan Kapolsek Kuta Alam ini.  Kini, tersangka telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.@polrestabandaaceh #kriminal #bandaaceh
Banda Aceh - Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial EPA (45), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik seorang mahasiswi. Pria tersebut ditangkap pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban bernama Evi Muliani (25), warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, menggadaikan sepeda motor miliknya kepada terlapor. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban menggadaikan satu unit Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BL 3037 OK kepada EPA dengan nilai gadai sebesar Rp 5,5 juta dan kesepakatan jangka waktu penebusan selama satu bulan, ungkap Kompol Dizha. Namun, kata Dizha, bukannya menjaga sepeda motor tersebut hingga ditebus pemiliknya, EPA diduga justru kembali menggadaikan kendaraan itu kepada pihak lain tanpa izin maupun sepengetahuan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut diketahui berpindah tangan melalui sejumlah transaksi gadai dengan nilai yang terus meningkat. Kompol Dizha menjelaskan, sehari setelah menerima kendaraan dari korban, tepatnya pada 26 Juni 2026, EPA menggadaikan kembali Honda Scoopy tersebut kepada Randa Puji Sukma senilai Rp 6 juta. Pada tanggal yang sama, kendaraan itu kembali tercatat dalam transaksi gadai dari Alfan Juan dan Randa Sukma kepada seseorang yang disebut Kak Ita Cot Yang dengan nilai Rp 6,5 juta. Transaksi tersebut terungkap berdasarkan sejumlah kuitansi yang kemudian dikumpulkan penyidik sebagai barang bukti, Kata Kompol Dizha lagi. *Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Korban Rugi Rp 20 Juta* Kasatreskrim menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut mulai diketahui korban ketika masa gadai kendaraan telah jatuh tempo. Korban yang hendak menebus kembali sepeda motornya kemudian menghubungi EPA agar kendaraan tersebut dapat dikembalikan sesuai kesepakatan awal. Namun, meski telah diminta, terlapor tidak kunjung menyerahkan sepeda motor milik korban. Merasa dirugikan, Evi akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 8 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, sebut Dizha. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 20 juta. *Ditetapkan Tersangka Setelah Gelar Perkara* Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memanggil serta memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi gadai kendaraan tersebut. Pada Jumat (30/10/2026), penyidik kemudian memanggil EPA untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan yang dilaporkan korban. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum terlapor. Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara khusus hingga akhirnya menetapkan EPA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setelah penetapan status tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap EPA pada Jumat petang sekitar pukul 18.30 WIB. “ Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan tiga lembar kuitansi transaksi gadai Honda Scoopy BL 3037 OK, masing-masing senilai Rp 5,5 juta, Rp 6 juta, dan Rp 6,5 juta,” kata mantan Kapolsek Kuta Alam ini. Kini, tersangka telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.@polrestabandaaceh #kriminal #bandaaceh

About