@mo_elmansoub:

mo_elmansoub
mo_elmansoub
Open In TikTok:
Region: AE
Monday 04 September 2023 04:42:34 GMT
184
6
8
0

Music

Download

Comments

mo.el.ma
m :
🥰🥰🥰
2024-06-14 20:46:18
0
mo.el.ma
m :
💪💪💪
2024-06-14 20:46:16
0
mo.el.ma
m :
🥰🥰🥰
2024-06-14 20:46:14
0
mo.el.ma
m :
💪💪💪
2024-06-14 20:46:12
0
mo.el.ma
m :
🥰🥰🥰
2024-06-14 20:46:10
0
mo.el.ma
m :
💪💪💪
2024-06-14 20:46:08
0
mo.el.ma
m :
🥰🥰🥰
2024-06-14 20:46:24
0
mo.el.ma
m :
💪💪💪
2024-06-14 20:46:21
0
To see more videos from user @mo_elmansoub, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#indramayuupdate - Sebuah foto yang memperlihatkan makam-makam disegel oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu viral di media sosial. Pada segel itu juga tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm. Makam tersebut diketahui berlokasi di TPU Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Dari ribuan makam yang ada di sana, hanya ada 12 makam saja yang terdapat segel stiker dengan mencatut logo lembaga peradilan di Kabupaten Indramayu tersebut. Lokasinya pun mengumpul dalam satu lokasi yang sama, persis di samping jalan dekat rumah warga. Saat dikonfirmasi, Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa memasang segel stiker tersebut. PN Indramayu, lanjut dia, bahkan tidak memiliki produk hukum penyegelan berupa stiker sebagaimana yang tertempel pada makam-makam di desa setempat. Adrian mengatakan, perihal kejadian itu, pihaknya justru baru mengetahuinya setelah dikonfirmasi oleh awak media. “Informasi tersebut kami justru tahu dari wartawan yang datang kepada kami mengkonfirmasi kejadian tersebut,” ujar dia, Senin (14/10/2024). Adrian mengatakan, pada segel itu juga terdapat banyak kejanggalan. Mulai dari kesalahan penulisan kata yang seharusnya ‘Indramayu’ justru tertulis ‘Inramayu’ atau tidak ada huruf ‘d’. Kemudian, lanjut dia, jika diperhatikan pada segel itu sebenarnya merupakan putusan perkara tindak pidana. Di sisi lain, PN Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana. Berdasarkan KUHP, instansi yang berhak melaksanakan putusan perkara pidana, kata dia adalah jaksa. “Sehingga PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan hal tersebut,” ujarnya. Adrian menyampaikan, yang dilaksanakan PN Indramayu adalah putusan perkara perdata. Itu pun, dilakukan sesuai mekanisme dan mengikuti KUHP yang berlaku. Selain itu, jika pun ada penyegelan, kata Adrian bentuknya berupa plang bukan stiker seperti yang tertempel di makam. Selengkapnya >> https://cirebon.tribunnews.com/2024/10/14/heboh-belasan-makam-di-indramayu-disegel-pengadilan-negeri-nisan-dipasang-stiker-ini-kata-jubir-pn #indramayu #indramayuhits #indramayuinfo #pengadilannegeri
#indramayuupdate - Sebuah foto yang memperlihatkan makam-makam disegel oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu viral di media sosial. Pada segel itu juga tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm. Makam tersebut diketahui berlokasi di TPU Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Dari ribuan makam yang ada di sana, hanya ada 12 makam saja yang terdapat segel stiker dengan mencatut logo lembaga peradilan di Kabupaten Indramayu tersebut. Lokasinya pun mengumpul dalam satu lokasi yang sama, persis di samping jalan dekat rumah warga. Saat dikonfirmasi, Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa memasang segel stiker tersebut. PN Indramayu, lanjut dia, bahkan tidak memiliki produk hukum penyegelan berupa stiker sebagaimana yang tertempel pada makam-makam di desa setempat. Adrian mengatakan, perihal kejadian itu, pihaknya justru baru mengetahuinya setelah dikonfirmasi oleh awak media. “Informasi tersebut kami justru tahu dari wartawan yang datang kepada kami mengkonfirmasi kejadian tersebut,” ujar dia, Senin (14/10/2024). Adrian mengatakan, pada segel itu juga terdapat banyak kejanggalan. Mulai dari kesalahan penulisan kata yang seharusnya ‘Indramayu’ justru tertulis ‘Inramayu’ atau tidak ada huruf ‘d’. Kemudian, lanjut dia, jika diperhatikan pada segel itu sebenarnya merupakan putusan perkara tindak pidana. Di sisi lain, PN Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana. Berdasarkan KUHP, instansi yang berhak melaksanakan putusan perkara pidana, kata dia adalah jaksa. “Sehingga PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan hal tersebut,” ujarnya. Adrian menyampaikan, yang dilaksanakan PN Indramayu adalah putusan perkara perdata. Itu pun, dilakukan sesuai mekanisme dan mengikuti KUHP yang berlaku. Selain itu, jika pun ada penyegelan, kata Adrian bentuknya berupa plang bukan stiker seperti yang tertempel di makam. Selengkapnya >> https://cirebon.tribunnews.com/2024/10/14/heboh-belasan-makam-di-indramayu-disegel-pengadilan-negeri-nisan-dipasang-stiker-ini-kata-jubir-pn #indramayu #indramayuhits #indramayuinfo #pengadilannegeri

About