@murat_oztrk38: #kayseritiktok #kayserimeydan #kayserikalesi #stori #alartikkesfet #keลŸfett #gayseri

๐Ÿ‘‘๐Œ๐”๐‘๐€๐“ ๐Žฬˆ๐™๐“๐”ฬˆ๐‘๐Š๐Ÿ‘‘
๐Ÿ‘‘๐Œ๐”๐‘๐€๐“ ๐Žฬˆ๐™๐“๐”ฬˆ๐‘๐Š๐Ÿ‘‘
Open In TikTok:
Region: TR
Friday 06 October 2023 19:53:06 GMT
7474
102
0
134

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @murat_oztrk38, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

ARUSUTAMA.com โ€“ Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak telah menyerahkan barang bukti berupa uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Supriyanto dan Ahmadun. Penyerahan ini berlangsung di Aula Kejari Demak, Senin (22/7), dengan Supriyanto mengembalikan sebesar Rp 806.450.308 dan Ahmadun sebesar Rp 100 juta kepada pemerintah daerah dan desa terkait. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja, menjelaskan bahwa kasus ini terkait penyimpangan penggunaan Dana APBDes Tahun Anggaran 2015-2016 di Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam. Ahmadun, yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangrowo, terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 495.995.604 melalui modus meminta uang pelunasan 50% lelang tanah kas desa pada tahun 2013 dan 2014 untuk kepentingan pribadi. Dalam proses penyidikan, Ahmadun telah mengembalikan Rp 100 juta. โ€œPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 19 Juni 2024, memutuskan uang sebesar Rp 100 juta dirampas untuk negara dan disetorkan ke Kas Pemerintah Desa Karangrowo,โ€ kata Hendra. Kasus korupsi lainnya melibatkan pengadaan tanah untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Supriyono, terpidana dalam kasus ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 806.450.308 dari anggaran Rp 10.777.796.800 untuk tanah seluas ยฑ 25,35 hektar. โ€œPutusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2024/PT Smg tanggal 28 Juni 2024, memutuskan uang Rp 393.703.983 dari Hj. Mudakolah, Rp 172.681.275 dari H. Rakimin, dan Rp 240.062.050 dari Kholidin dirampas untuk negara dan disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Demak,โ€ jelas Hendra. Hendra menegaskan bahwa Kejari Demak berkomitmen melaksanakan putusan pengadilan terkait pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi ini. โ€œKami adalah eksekutor dari putusan pengadilan,โ€ tegasnya. #korupsi #korupsimusuhbersama #korupsiuangnegara #kejaksaan #kejaksaanri #kejaksaanagung #kejaksaandemak #kasuskorupsi #kerugiannegara #demak #korupsidesa
ARUSUTAMA.com โ€“ Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak telah menyerahkan barang bukti berupa uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Supriyanto dan Ahmadun. Penyerahan ini berlangsung di Aula Kejari Demak, Senin (22/7), dengan Supriyanto mengembalikan sebesar Rp 806.450.308 dan Ahmadun sebesar Rp 100 juta kepada pemerintah daerah dan desa terkait. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja, menjelaskan bahwa kasus ini terkait penyimpangan penggunaan Dana APBDes Tahun Anggaran 2015-2016 di Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam. Ahmadun, yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangrowo, terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 495.995.604 melalui modus meminta uang pelunasan 50% lelang tanah kas desa pada tahun 2013 dan 2014 untuk kepentingan pribadi. Dalam proses penyidikan, Ahmadun telah mengembalikan Rp 100 juta. โ€œPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 19 Juni 2024, memutuskan uang sebesar Rp 100 juta dirampas untuk negara dan disetorkan ke Kas Pemerintah Desa Karangrowo,โ€ kata Hendra. Kasus korupsi lainnya melibatkan pengadaan tanah untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Supriyono, terpidana dalam kasus ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 806.450.308 dari anggaran Rp 10.777.796.800 untuk tanah seluas ยฑ 25,35 hektar. โ€œPutusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2024/PT Smg tanggal 28 Juni 2024, memutuskan uang Rp 393.703.983 dari Hj. Mudakolah, Rp 172.681.275 dari H. Rakimin, dan Rp 240.062.050 dari Kholidin dirampas untuk negara dan disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Demak,โ€ jelas Hendra. Hendra menegaskan bahwa Kejari Demak berkomitmen melaksanakan putusan pengadilan terkait pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi ini. โ€œKami adalah eksekutor dari putusan pengadilan,โ€ tegasnya. #korupsi #korupsimusuhbersama #korupsiuangnegara #kejaksaan #kejaksaanri #kejaksaanagung #kejaksaandemak #kasuskorupsi #kerugiannegara #demak #korupsidesa

About