@griseldawalshzpo870:

Decompression at night
Decompression at night
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 14 October 2023 02:45:02 GMT
94696
3827
7
69

Music

Download

Comments

sarmilashahi747
sharmilashahi :
🥰🥰
2023-10-15 14:58:33
0
r18mp54123
mtp :
🥰🥰🥰
2023-10-15 13:44:39
0
mr.aaryan33
mr.Aaryan🇳🇵N :
👍😆😆😆😆
2023-10-15 12:59:24
0
sanjitlove79
sanjeet cricket Lover. 🤟? :
😁😁😁😁
2023-10-14 06:57:50
0
certainkittens
certainkittens :
😙 🙋🏻‍♀️wow
2023-10-14 03:10:16
0
gfjidkudj8
Hà An 🍭🐇🍬 :
thật hay giả đây?
2023-10-14 02:49:51
0
flashtzy234
☯︎🇫  🇱 🇦 🇸 🇭☯︎ Ⓣ︎Ⓩ︎Ⓨ︎シ︎ :
👍👍👍
2023-10-14 02:46:33
0
To see more videos from user @griseldawalshzpo870, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah negara.program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya minimal.untuk mengikuti program PTSL tahun 2025, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta.   Syarat Pendaftaran PTSL 2025    1. Dokumen Identitas:  - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.  - Fotokopi Kartu Keluarga (KK).  2. Bukti Kepemilikan Tanah:  - Surat-surat yang menunjukkan bukti kepemilikan tanah, seperti: - Letter C. - Akta jual beli. - Akta hibah.  - Berita acara kesaksian.  - Dokumen lain yang relevan.  3. Surat Permohonan:  - Mengisi dan menandatangani surat permohonan untuk menjadi peserta PTSL.  4. Pemasangan Tanda Batas Tanah:  - Melakukan pemasangan tanda batas tanah yang disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.  5. Bukti Pembayaran Pajak:  - Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.  - Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari kedua biaya tersebut.  6. Surat Pernyataan:  - Surat pernyataan bahwa tanah yang didaftarkan tidak dalam sengketa.     Prosedur Pendaftaran PTSL 2025   1. Pengecekan Wilayah:  - Pastikan bahwa tanah yang akan didaftarkan termasuk dalam wilayah yang menjadi target program PTSL tahun 2025. Informasi ini dapat diperoleh dari kantor desa atau kelurahan setempat.  2. Pengumpulan Berkas:  - Menyerahkan semua dokumen persyaratan ke panitia PTSL di desa atau kelurahan.  3. Penyuluhan:  - Ikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memahami prosedur dan manfaat program PTSL.  4. Pengukuran Tanah:  - Tim dari BPN akan melakukan pengukuran tanah di lapangan. Pemilik tanah diharapkan hadir untuk memastikan batas-batas tanahnya.  5. Verifikasi dan Validasi:  - Data yang telah dikumpulkan akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan keabsahannya.   Kesimpulan :  PTSL merupakan inisiatif strategis pemerintah Indonesia untuk memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan memiliki kepastian hukum. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mencegah konflik pertanahan, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.    Selengkapnya:  https://jurnalkuhp.com/pendaftaran-tanah-sistematis-lengkap-ptsl-tahun-2025/    #beritaterkini #PTSL #PENDAFTARANTANAH #AKTE #sertifikathakmilik #NURSONWAHID
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah negara.program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya minimal.untuk mengikuti program PTSL tahun 2025, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta. Syarat Pendaftaran PTSL 2025 1. Dokumen Identitas: - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. - Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 2. Bukti Kepemilikan Tanah: - Surat-surat yang menunjukkan bukti kepemilikan tanah, seperti: - Letter C. - Akta jual beli. - Akta hibah. - Berita acara kesaksian. - Dokumen lain yang relevan. 3. Surat Permohonan: - Mengisi dan menandatangani surat permohonan untuk menjadi peserta PTSL. 4. Pemasangan Tanda Batas Tanah: - Melakukan pemasangan tanda batas tanah yang disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan. 5. Bukti Pembayaran Pajak: - Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru. - Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari kedua biaya tersebut. 6. Surat Pernyataan: - Surat pernyataan bahwa tanah yang didaftarkan tidak dalam sengketa. Prosedur Pendaftaran PTSL 2025 1. Pengecekan Wilayah: - Pastikan bahwa tanah yang akan didaftarkan termasuk dalam wilayah yang menjadi target program PTSL tahun 2025. Informasi ini dapat diperoleh dari kantor desa atau kelurahan setempat. 2. Pengumpulan Berkas: - Menyerahkan semua dokumen persyaratan ke panitia PTSL di desa atau kelurahan. 3. Penyuluhan: - Ikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memahami prosedur dan manfaat program PTSL. 4. Pengukuran Tanah: - Tim dari BPN akan melakukan pengukuran tanah di lapangan. Pemilik tanah diharapkan hadir untuk memastikan batas-batas tanahnya. 5. Verifikasi dan Validasi: - Data yang telah dikumpulkan akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan keabsahannya. Kesimpulan : PTSL merupakan inisiatif strategis pemerintah Indonesia untuk memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan memiliki kepastian hukum. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mencegah konflik pertanahan, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Selengkapnya: https://jurnalkuhp.com/pendaftaran-tanah-sistematis-lengkap-ptsl-tahun-2025/ #beritaterkini #PTSL #PENDAFTARANTANAH #AKTE #sertifikathakmilik #NURSONWAHID

About