@a2andpatners: Kamis, Agenda Persidangan Perkara Pidana Khusus Perbankan, yang mana Pihak Oknum Pegawai Bank menggelapkan uang nasabah sebesar 5M dimana perbuatan tersebut telah melanggar hukum, bersadarkan KUHP pasal 49 ayat (1) UU no.7 tahun 1991 jo. UU no.10 tahun 1998. Tertanggal 9/Nov/23 di Pengadilan Negeri Medan. #law #hukum #advocates #arbiter #mediator #counsellor #at #A2 #pidana