@lawyerku_clp: Penyelesaian perkara melalui pengadilan negara itu adalah bertarung atau pertarungan, konsep yg dipergunakan adalah melawan dengan data fakta maupun bukti dan argumentasi, kalau memang tidak salah yaa harus dilawan dengan keras ngga boleh diam apalagi manut, karena konsekwensinya adalah kalah kehilangan aset atau dihukum meskipun tidak bersalah Metode yang menjadi acuan adalah berdebat saling mempertahankan argumentasi, yang lemah segalanya pasti pihak yang disalahkan dan dikalahkan, menangpun di PN masih bisa dibatalkan oleh banding di PT, menang di PT masih bisa dibatalkan oleh kasasi MA menang di MA masih bisa dibatalkan oleh PK, uang banyak keluar hasilnya ngga pasti waktu yang terbuang dan tenaga terkuras habis Dalam persidangan di pengadilan negara hakim bersifat aktif menggali bukti material, sedangkan pihak jaksa atau lawan akan terus memaksakan dalil-dalil yang sudah disiapkan, pihak yang berperkara dan kuasanya harus menolak bukti bukti yg tidak berkesesuaian dengan fakta, bila perlu menyerang balik dan melawan secara aktif, bila merasa yakin anda tidak bersalah dan ada hal yang dipaksakan atau dibelokan dengan tegas ajukan keberatan, kalau diam dan nerimo mengikuti dalil-dalil dan tekanan lawan, hakim akan menganggap bersalah Penyelesaian perkara melalui pengadilan alternatif itu adalah berdialog untuk musyawarah mufakat mencari titik temu, sehingga lebih hemat dan ekonomis #fyp
Lawyerku CLP
Region: ID
Monday 13 November 2023 04:17:35 GMT
Music
Download
Comments
JUPHRI :
terimakasi edukasinya abangkuuu... semoga sehat teruss 👍
2023-11-13 06:26:59
0
lapis kukus anjuk ladang :
pak ada kah lembaga khusus untuk cek kredibilitas seorang pengacara?
2023-11-13 06:41:48
0
Abukishop :
terimakasih kak
2023-11-13 17:00:12
0
To see more videos from user @lawyerku_clp, please go to the Tikwm
homepage.