@suganda_doank: Laporan Tahunan Kepala Desa Dalam satu tahun anggaran, Kepala Desa itu harus membuat empat macam Laporan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat setelah disepakati atau disetujui oleh BPD. Empat laporan Kades itu adalah: 1. LRP APBDes SM 1 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Pertama). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Juni tahun anggaran berjalan. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester pertama tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Juli). 2. LRP APBDes SM 2 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Desember tahun anggaran berjalan. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester akhir tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Januari) tahun anggaran berikutnya. 3. LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya. 4. LPRP APBDes (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Catatan: LPPDes, LPRP APBDes Akhir Tahun Anggaran adalah dalam bentuk PERDES. Laporan harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Sebagai rujukannya adalah: UU 6/2014 PP 43/2014. PP 47/2015. Permendagri 114/2014. Permendagri 20/2018. Permendagri 46/2016. Permendagri 110/2016. Permendes 16/2019. Permendes 17/2019. #fypシ゚viral #ppdi #mulaidaridesa #maribangundesauntukindonesia #belajartentangdesa

Suganda Doank
Suganda Doank
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 15 November 2023 17:42:54 GMT
25639
422
4
412

Music

Download

Comments

hadiwinarnoe
al jawawies store :
apa jadinya kalau LPJ akhir tahun anggaran tidak di tanda tangani oleh BPD.. mohon petunjuk suhu
2023-11-15 19:05:39
0
chazoon77
chazoon77 :
ijin nanya bang apakah laporan pertanggung jawaban thnnan kepala desa berlaku untuk seluruh desa di indonesia, soalnya didesaku kami tdk tau.
2023-11-15 22:17:53
0
togasinaga566
Toga Sinaga566 :
LPJT itu bisa diatur tahu sama tahu yg penting sama sama kecipratan
2023-12-05 14:55:29
0
melina.alamsyah1
Melina Alamsyah :
izin bertanya Bang mana yg harus lebih duluan ditetapkan antara perdes laporan realisasi tahun berjalan dengan perdes APBDes tahun yang akan datang?
2024-01-08 12:23:51
0
To see more videos from user @suganda_doank, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About