@lifewithlivs: Tis the season for a good hot choccy and a film on the sofa @Marks & Spencer making our hot chocolates even better thsi Christmas #hotchocolate #hotchoc #marksandspencer #christmasdrinks #christmas #christmasfood

Liv 🪽
Liv 🪽
Open In TikTok:
Region: GB
Tuesday 21 November 2023 19:55:02 GMT
31755
801
11
120

Music

Download

Comments

didiggy
Di :
I do mine like this but I have a glass diffuser from Amazon, it stops the milk boiling over, it’s fab xx
2023-11-21 20:01:29
1
jessbarber160
jessbarber160 :
😁
2024-12-05 13:09:15
0
likytighter
Lily Tighter :
People need to stop eating dairy 🥺
2023-12-04 06:43:11
0
0077lw
LW :
so do asda
2023-11-25 19:23:49
0
jessicadcummings
jessicadcummings :
Now I’m desperate for a hot chocolate 😂🍫
2023-11-23 19:03:37
0
kathleenannnicole
Kathleen Ann Nicole :
Ooh going to go buy this today 😅😏. where are your cups from lovely? Xx
2023-11-22 07:07:18
0
tiffanymarieashworth
Tiffany Ashworth | SAHM :
Girl I made your festive sausages other day and burnt all my hand 😂😫 had a plaster on for days
2023-11-21 20:27:48
0
To see more videos from user @lifewithlivs, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sejarah Asal Usul Zakat Fitrah Dan Dosa Meninggalkan Kewajiban Zakat. Salah Satu Rukun Islam Adalah Berzakat. Adapun Zakat Itu Bertujuan Untuk Membersihkan Harta, Karena Disetiap Harta Ada Hak Orang Lain. Zakat Itu Ada Dua, Yaitu Zakat Fitrah Dan Zakat Mal. Zakat Fitrah Dapat Dibayarkan Mulai Masuknya Bulan Suci Ramadhan Hingga Awal Syawal. Berikut #Video #Ilustrasi Kisah Dan Penjelasan Selengkapnya... ==================== RUKUN ZAKAT FITRAH TERDIRI DARI : 1. Niat: Niat Untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah Harus Ada Dalam Hati, Meskipun Tidak Diucapkan Secara Lisan.  2. Adanya Muzakki (Org Yg Membayar Zakat): Orang Yang Membayar Zakat Fitrah, Haruslah Muslim Yang Memenuhi Syarat (Merdeka, Mampu, Dan Memiliki Kelebihan Rezeki).  3. Adanya Mustahik (Org Yg Berhak Menerima Zakat): Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Yaitu Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Dan Lain-lain.  4. Adanya Harta Yang Dizakatkan (Makanan Pokok) : Zakat Fitrah Dibayarkan Berupa Makanan Pokok (Beras Atau Setara) Dengan Jumlah 2,5 Kg Atau 3,5 Liter Per Orang.  Delapan Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Atau Mustahik Adalah:  1. Fakir 2. ⁠miskin 3. ⁠amil 4. ⁠mualaf 5. ⁠riqab (Budak) 6. ⁠gharimin (Orang Yang Memiliki Hutang) 7. ⁠fisabilillah (Orang Yang Berjihad) 8. ⁠ibnusabil (Musafir Yang Berpergian) Kedelapan Golongan Ini Telah Diatur Dalam Al-qur'an, Yaitu Surat At-taubah Ayat 60.  ۩۞۝﷽۝۞۩ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ‌ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ‌ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ‏ ﴿۶۰﴾  (Sesungguhnya Zakat²) Zakat² Yang Diberikan (Hanyalah Untuk Orang² Fakir) Yaitu Mereka Yang Tidak Dapat Menemukan Peringkat Ekonomi Yang Dapat Mencukupi Mereka (Orang-orang Miskin) Yaitu Mereka Yang Sama Sekali Tidak Dapat Menemukan Apa² Yang Dapat Mencukupi Mereka (Pengurus² Zakat) Yaitu Orang Yang Bertugas Menarik Zakat, Yang Membagi-bagikannya, Juru Tulisnya, Dan Yang Mengumpulkannya (Para Mualaf Yang Dibujuk Hatinya) Supaya Mau Masuk Islam Atau Untuk Memantapkan Keislaman Mereka, Atau Supaya Mau Masuk Islam Orang-orang Yang Semisal Dengannya, Atau Supaya Mereka Melindungi Kaum Muslimin. Mualaf Itu Bermacam-macam Jenisnya; Menurut Pendapat Imam Syafii Jenis Mualaf Yang Pertama Dan Yang Terakhir Pada Masa Sekarang (Zaman Imam Syafii) Tidak Berhak Lagi Untuk Mendapatkan Bagiannya, Karena Islam Telah Kuat. Berbeda Dengan Dua Jenis Mualaf Yang Lainnya, Maka Keduanya Masih Berhak Untuk Diberi Bagian. Demikianlah Menurut Pendapat Yang Sahih (Dan Untuk) Memerdekakan (Budak-budak) Yakni Para Hamba Sahaya Yang Berstatus Mukatab (Orang-orang Yang Berutang) Orang-orang Yang Mempunyai Utang, Dengan Syarat Bila Ternyata Utang Mereka Itu Bukan Untuk Tujuan Maksiat; Atau Mereka Telah Bertobat Dari Maksiat, Hanya Mereka Tidak Memiliki Kemampuan Untuk Melunasi Utangnya, Atau Diberikan Kepada Orang-orang Yang Sedang Bersengketa Demi Untuk Mendamaikan Mereka, Sekalipun Mereka Adalah Orang-orang Yang Berkecukupan (Untuk Jalan Allah) Yaitu Orang-orang Yang Berjuang Di Jalan Allah Tetapi Tanpa Ada Yang Membayarnya, Sekalipun Mereka Adalah Orang-orang Yang Berkecukupan (Dan Orang-orang Yang Sedang Dalam Perjalanan) Yaitu Yang Kehabisan Bekalnya (Sebagai Suatu Ketetapan Yang Diwajibkan) Lafal Fariidhatan Dinashabkan Oleh Fi'il Yang Keberadaannya Diperkirakan (Allah; Dan Allah Maha Mengetahui) Makhluk-nya (Lagi Maha Bijaksana) Dalam Penciptaan-nya. Ayat Ini Menyatakan Bahwa Zakat Tidak Boleh Diberikan Kepada Orang-orang Selain Mereka, Dan Tidak Boleh Pula Mencegah Zakat Dari Sebagian Golongan Di Antara Mereka Bilamana Golongan Tersebut Memang Ada. Selanjutnya Imamlah Yang Membagi-bagikannya Kepada Golongan-golongan Tersebut Secara Merata; Akan Tetapi Imam Berhak Mengutamakan Individu Tertentu Dari Suatu Golongan Atas Yang Lainnya. Huruf Lam Yang Terdapat Pada Lafal Lilfuqaraa` Memberikan Pengertian Wajib Meratakan Pembagian Zakat Kepada Setiap Individu-individu Yang Berhak.
Sejarah Asal Usul Zakat Fitrah Dan Dosa Meninggalkan Kewajiban Zakat. Salah Satu Rukun Islam Adalah Berzakat. Adapun Zakat Itu Bertujuan Untuk Membersihkan Harta, Karena Disetiap Harta Ada Hak Orang Lain. Zakat Itu Ada Dua, Yaitu Zakat Fitrah Dan Zakat Mal. Zakat Fitrah Dapat Dibayarkan Mulai Masuknya Bulan Suci Ramadhan Hingga Awal Syawal. Berikut #Video #Ilustrasi Kisah Dan Penjelasan Selengkapnya... ==================== RUKUN ZAKAT FITRAH TERDIRI DARI : 1. Niat: Niat Untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah Harus Ada Dalam Hati, Meskipun Tidak Diucapkan Secara Lisan. 2. Adanya Muzakki (Org Yg Membayar Zakat): Orang Yang Membayar Zakat Fitrah, Haruslah Muslim Yang Memenuhi Syarat (Merdeka, Mampu, Dan Memiliki Kelebihan Rezeki). 3. Adanya Mustahik (Org Yg Berhak Menerima Zakat): Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Yaitu Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Dan Lain-lain. 4. Adanya Harta Yang Dizakatkan (Makanan Pokok) : Zakat Fitrah Dibayarkan Berupa Makanan Pokok (Beras Atau Setara) Dengan Jumlah 2,5 Kg Atau 3,5 Liter Per Orang. Delapan Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Atau Mustahik Adalah: 1. Fakir 2. ⁠miskin 3. ⁠amil 4. ⁠mualaf 5. ⁠riqab (Budak) 6. ⁠gharimin (Orang Yang Memiliki Hutang) 7. ⁠fisabilillah (Orang Yang Berjihad) 8. ⁠ibnusabil (Musafir Yang Berpergian) Kedelapan Golongan Ini Telah Diatur Dalam Al-qur'an, Yaitu Surat At-taubah Ayat 60. ۩۞۝﷽۝۞۩ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ‌ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ‌ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ‏ ﴿۶۰﴾ (Sesungguhnya Zakat²) Zakat² Yang Diberikan (Hanyalah Untuk Orang² Fakir) Yaitu Mereka Yang Tidak Dapat Menemukan Peringkat Ekonomi Yang Dapat Mencukupi Mereka (Orang-orang Miskin) Yaitu Mereka Yang Sama Sekali Tidak Dapat Menemukan Apa² Yang Dapat Mencukupi Mereka (Pengurus² Zakat) Yaitu Orang Yang Bertugas Menarik Zakat, Yang Membagi-bagikannya, Juru Tulisnya, Dan Yang Mengumpulkannya (Para Mualaf Yang Dibujuk Hatinya) Supaya Mau Masuk Islam Atau Untuk Memantapkan Keislaman Mereka, Atau Supaya Mau Masuk Islam Orang-orang Yang Semisal Dengannya, Atau Supaya Mereka Melindungi Kaum Muslimin. Mualaf Itu Bermacam-macam Jenisnya; Menurut Pendapat Imam Syafii Jenis Mualaf Yang Pertama Dan Yang Terakhir Pada Masa Sekarang (Zaman Imam Syafii) Tidak Berhak Lagi Untuk Mendapatkan Bagiannya, Karena Islam Telah Kuat. Berbeda Dengan Dua Jenis Mualaf Yang Lainnya, Maka Keduanya Masih Berhak Untuk Diberi Bagian. Demikianlah Menurut Pendapat Yang Sahih (Dan Untuk) Memerdekakan (Budak-budak) Yakni Para Hamba Sahaya Yang Berstatus Mukatab (Orang-orang Yang Berutang) Orang-orang Yang Mempunyai Utang, Dengan Syarat Bila Ternyata Utang Mereka Itu Bukan Untuk Tujuan Maksiat; Atau Mereka Telah Bertobat Dari Maksiat, Hanya Mereka Tidak Memiliki Kemampuan Untuk Melunasi Utangnya, Atau Diberikan Kepada Orang-orang Yang Sedang Bersengketa Demi Untuk Mendamaikan Mereka, Sekalipun Mereka Adalah Orang-orang Yang Berkecukupan (Untuk Jalan Allah) Yaitu Orang-orang Yang Berjuang Di Jalan Allah Tetapi Tanpa Ada Yang Membayarnya, Sekalipun Mereka Adalah Orang-orang Yang Berkecukupan (Dan Orang-orang Yang Sedang Dalam Perjalanan) Yaitu Yang Kehabisan Bekalnya (Sebagai Suatu Ketetapan Yang Diwajibkan) Lafal Fariidhatan Dinashabkan Oleh Fi'il Yang Keberadaannya Diperkirakan (Allah; Dan Allah Maha Mengetahui) Makhluk-nya (Lagi Maha Bijaksana) Dalam Penciptaan-nya. Ayat Ini Menyatakan Bahwa Zakat Tidak Boleh Diberikan Kepada Orang-orang Selain Mereka, Dan Tidak Boleh Pula Mencegah Zakat Dari Sebagian Golongan Di Antara Mereka Bilamana Golongan Tersebut Memang Ada. Selanjutnya Imamlah Yang Membagi-bagikannya Kepada Golongan-golongan Tersebut Secara Merata; Akan Tetapi Imam Berhak Mengutamakan Individu Tertentu Dari Suatu Golongan Atas Yang Lainnya. Huruf Lam Yang Terdapat Pada Lafal Lilfuqaraa` Memberikan Pengertian Wajib Meratakan Pembagian Zakat Kepada Setiap Individu-individu Yang Berhak.

About