@ladobleg_: la barbie la desvestí… #alucin #marcaregistrada #eugenioesquivel23 #sebastianesquivel #fidelmarcaregistrada #grupomarcaregistrada #corridos #electrocorrido #corridosbelicos #electrocorridos #losesquivel

GG Recordz
GG Recordz
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 22 November 2023 16:41:02 GMT
850491
41169
47
694

Music

Download

Comments

j4sx.md.44
MANXEEL 🦅 :
alguien del 2024
2024-01-01 06:08:24
13
..axr._
Axr :
Eugenio lo compartió
2023-11-22 23:37:40
6
glosela77
Gaby :
Que es alucin
2024-01-06 17:19:37
2
robertsupplecdsahagun
Robert Supples :
La güera de la gorra azul
2024-01-02 23:14:04
2
nenis0_0
Carolina :
Esa voz me suena a Enrique Iglesias 🤣
2024-02-04 18:07:47
0
anerollazgon2
Anerol Lazgon :
que significara Wagyu con oro? para estos jóvenes acá en Colombia Wayuu es una etnia a la cual yo pertenezco
2024-02-04 04:03:56
0
frandathe2021
FranDa, twenty-one :
Que chimba la parte de @Blessd
2024-02-03 13:04:50
0
leon1ard2
Leonardo gonzalez :
buena canción compas
2024-01-30 18:07:28
0
To see more videos from user @ladobleg_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

*Diperiksa 9 Jam, Artis Hana Hanifah Diduga Terima Aliran Dana SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau* #korupsi #sppdfiktif #muflihunpjwalikotpekanbaru  PEKANBARU – Artis Hana Hanifah memenuhi panggilan penyidik Polda Riau, Kamis (5/12/2024), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Pemeriksaan ini dilakukan setelah ia sempat tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya pada November 2024. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hana berlangsung selama 9 jam, dimulai pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 19.46 WIB. “Pemeriksaan berjalan lancar. Ada beberapa hal yang dikonfirmasi terkait barang bukti yang ada pada penyidik, yang kemudian disesuaikan dengan keterangan saksi,” ujar Anom. Disinyalir, Hana Hanifah diduga menerima aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi SPPD fiktif. Total dugaan aliran dana mencapai ratusan juta rupiah, dengan transaksi yang dilakukan sejak November 2021. “Aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta,” ungkap Anom. Dana tersebut diduga mengalir dari seseorang di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Namun, dana tersebut dikuasai oleh saksi lain yang juga bekerja di Sekretariat DPRD Riau. Hingga saat ini penyidik terus mendalami aliran dana dan aset terkait perkara ini. Selain Hana, penyidik akan memeriksa saksi-saksi lain untuk mengonfirmasi bukti-bukti yang ditemukan. “Pemanggilan lanjutan akan dilakukan karena ada beberapa bukti yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut,” jelas Anom. Pihak penyidik juga mewajibkan pengembalian dana yang diterima oleh para pihak terkait. “Karena uang tersebut hasil dari tindak pidana, maka diwajibkan untuk dikembalikan. Namun, hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan,” tambahnya. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan penyidik fokus mengungkap aliran dana yang diduga mengalir ke Hana Hanifah maupun pihak lain yang terlibat. Kombes Anom memastikan penyelidikan akan dilakukan secara transparan hingga tuntas.
*Diperiksa 9 Jam, Artis Hana Hanifah Diduga Terima Aliran Dana SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau* #korupsi #sppdfiktif #muflihunpjwalikotpekanbaru PEKANBARU – Artis Hana Hanifah memenuhi panggilan penyidik Polda Riau, Kamis (5/12/2024), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Pemeriksaan ini dilakukan setelah ia sempat tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya pada November 2024. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hana berlangsung selama 9 jam, dimulai pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 19.46 WIB. “Pemeriksaan berjalan lancar. Ada beberapa hal yang dikonfirmasi terkait barang bukti yang ada pada penyidik, yang kemudian disesuaikan dengan keterangan saksi,” ujar Anom. Disinyalir, Hana Hanifah diduga menerima aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi SPPD fiktif. Total dugaan aliran dana mencapai ratusan juta rupiah, dengan transaksi yang dilakukan sejak November 2021. “Aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta,” ungkap Anom. Dana tersebut diduga mengalir dari seseorang di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Namun, dana tersebut dikuasai oleh saksi lain yang juga bekerja di Sekretariat DPRD Riau. Hingga saat ini penyidik terus mendalami aliran dana dan aset terkait perkara ini. Selain Hana, penyidik akan memeriksa saksi-saksi lain untuk mengonfirmasi bukti-bukti yang ditemukan. “Pemanggilan lanjutan akan dilakukan karena ada beberapa bukti yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut,” jelas Anom. Pihak penyidik juga mewajibkan pengembalian dana yang diterima oleh para pihak terkait. “Karena uang tersebut hasil dari tindak pidana, maka diwajibkan untuk dikembalikan. Namun, hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan,” tambahnya. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan penyidik fokus mengungkap aliran dana yang diduga mengalir ke Hana Hanifah maupun pihak lain yang terlibat. Kombes Anom memastikan penyelidikan akan dilakukan secara transparan hingga tuntas.

About