@r_o_r_o2000r: #بنت_خال_العروس💃💃 #حفله_توديع_العزوبيه #بيست_فريند #عاروستنا_الحلوة❤️💍 #سهراتنا_الحلوة😍☺ #ترندات

🦋رموشه🦋
🦋رموشه🦋
Open In TikTok:
Region: TR
Sunday 26 November 2023 18:57:49 GMT
63004
494
2
365

Music

Download

Comments

12342omaliad
om ali awdeh :
من وين هيدول الكروت اذا بتريدي
2024-08-17 12:14:27
0
To see more videos from user @r_o_r_o2000r, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus menghadapi kenyataan pahit. Perempuan bernama Ngatini (69) ini terancam kehilangan aset keluarganya setelah terjerat persoalan utang piutang yang membengkak hingga puluhan juta rupiah.  Ngatini mengaku, dirinya kini diminta untuk melunasi kewajiban hingga sekitar Rp 70 juta oleh pihak perbankan. Padahal, pada awal proses pengajuan, ia hanya berniat mengajukan pinjaman modal sebesar Rp 500.000. Ngatini menceritakan bahwa persoalan ini bermula saat ia mengajukan pinjaman kecil di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah di Unit Kabuh.  Saat itu, ia menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor sebagai jaminan awal. Namun dalam perjalanannya, pihak bank menginformasikan bahwa BPKB tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi sebagai agunan. Tidak tanggung-tanggung, terdapat dua sertifikat tanah milik keluarga yang akhirnya diserahkan kepada pihak bank. Salah satunya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sukarman dengan luas mencapai 1.476 meter persegi yang berlokasi di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh.
Seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus menghadapi kenyataan pahit. Perempuan bernama Ngatini (69) ini terancam kehilangan aset keluarganya setelah terjerat persoalan utang piutang yang membengkak hingga puluhan juta rupiah. Ngatini mengaku, dirinya kini diminta untuk melunasi kewajiban hingga sekitar Rp 70 juta oleh pihak perbankan. Padahal, pada awal proses pengajuan, ia hanya berniat mengajukan pinjaman modal sebesar Rp 500.000. Ngatini menceritakan bahwa persoalan ini bermula saat ia mengajukan pinjaman kecil di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah di Unit Kabuh. Saat itu, ia menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor sebagai jaminan awal. Namun dalam perjalanannya, pihak bank menginformasikan bahwa BPKB tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi sebagai agunan. Tidak tanggung-tanggung, terdapat dua sertifikat tanah milik keluarga yang akhirnya diserahkan kepada pihak bank. Salah satunya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sukarman dengan luas mencapai 1.476 meter persegi yang berlokasi di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh. "Saya tidak mengerti bagaimana perhitungannya. Dari dua sertifikat yang dijaminkan, saya hanya menerima uang sekitar Rp 25,5 juta, tetapi sekarang diminta membayar sampai Rp 70 juta," katanya dengan nada bingung. Ia sempat membayar angsuran secara mandiri sebanyak tiga kali sebelum akhirnya mempercayakan proses pelunasan kepada orang lain. Ngatini menyerahkan uang pelunasan kepada seorang pria bernama Nur Ali, warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Nilai uang yang diserahkan pun tidak sedikit, yakni mencapai Rp 55 juta, dengan harapan seluruh utangnya di bank bisa segera lunas. Nahas, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke pihak bank oleh yang bersangkutan. Editor: Rachmawati ~J #Utang #Jombang #JawaTimur

About