Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@supportersmp2sumedang: #supoterindonesia #supotersekolah #ultras_blue02 #ultras #smp2sumedang #curvanord #curva #ultrasblueboys
DASU WALL
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 28 November 2023 18:14:42 GMT
192248
6050
10
448
Music
Download
No Watermark .mp4 (
0.6MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0.68MB
)
Watermark .mp4 (
0.38MB
)
Music .mp3
Comments
paispauzan0 :
dukung Persib Bandung 😁
2023-12-16 06:55:19
3
Raffi :
sama bang salam dari smpn 4purwakart🙏a
2023-12-18 16:25:13
2
ARIF SAPUTRA✖✖✖ :
konvoi SMP ku kayak ni juga bg
2023-12-14 05:27:04
1
Jiss :
Permisi mas🙏
2023-12-07 06:18:33
0
patirzparker🔥 :
😂😂😂
2024-11-09 13:03:14
0
💥💥 :
😇😇😇
2024-01-30 12:01:28
0
COMA AL KIS :
@PERSIB
2024-01-08 13:03:25
0
A :
@ULTRAS NEVADA OFFICIAL
2023-12-25 03:39:48
0
naca _23.30 :
@frend34 @kai
2023-12-13 08:28:37
0
🦖 :
@abel💥
2023-12-16 08:13:10
0
To see more videos from user @supportersmp2sumedang, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
Sikap NasDem Putusan MK 135. NasDem: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Langgar UUD dan Inkonstitusional Jakarta - DPP Partai NasDem menyatakan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. NasDem menyebut putusan MK itu justru melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat, mengungkap jika putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini dijalankan, maka MK dinilai melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. "Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," kata Lestari dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). Lestari mengatakan pemisahan pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI dengan pemilihan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar UUD 1945. Menurutnya, putusan MK ini tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional. "Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam putusan MK 95/2022. Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda," jelasnya. Dia menjelaskan perubahan sistem pemilu berdasarkan putusan MK ini harus dirunut sejak putusan MK yang memerintahkan pilpres dan pileg serentak. Menurutnya, MK menegasikan pertimbangan pemilu 5 kotak suara yang didasarkan pada tafsir konstitusionalitas MK sendiri, dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. "Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi di mana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," ucapnya. Putusan MK soal Pendidikan Dasar Partai Sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/ 2024 menyangkut pemisahan skema pemilihan umum, Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem menyampaikan bahwa terdapat problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara. 1. Kewenangan MK dalam UUD NRI 1945 Pasal 24C Ayat (1) "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum". 2. Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi. Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali [ayat (1)]. Kemudian, pemilu (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut) diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD layat (2)]. Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional. 3. MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi. Selengkapnya : https://news.detik.com/berita/d-7989699/nasdem-putusan-mk-soal-pemisahan-pemilu-langgar-uud-dan-inkonstitusional/amp #partainasdem #putusanmk
Bersama Abang Bos OWNER VENN 😎
Mengantar Ketua Umum Partai NasDem Bapak Surya Paloh dan rombongan ke Bandara Lama Maros. Senin, 11 Agustus 2025. #partainasdem #Rakernas
🖤😛#fyp
About
Robot
Legal
Privacy Policy