@suluhhukum: Ingat! Pada Peradilan Agama, khusus untuk perkara perkawinan atau perceraian, hukum acara yang digunakan adalah hukum acara khusus peradilan agama. Selain perkara perkawinan atau perceraian, acuan beracara di Peradilan Agama tetap mengikuti hukum acara umum sebagaimana yang digunakan di Peradilan Umum! #hukum #suluhhukum #peradilan #hukumacara