@geraldnotes: Beban Pembuktian Dalam Perkara Perdata Dalam suatu gugatan perdata, setiap dalil yang dikemukakan dalam gugatan atau jawaban wajib hukumnya untuk dibuktikan. jika penggugat mengajukan dalil, maka penggugatlah yang wajib untuk membuktikannya. sebaliknya jika tergugat mengajukan dalil pembelaan maka tergugat yang wajib membuktikan dalil pembelaannya. hal ini dikenal dengan nama beban pembuktian. yang diatur dalam ketentuan Pasal 1865 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP), yang juga sejalan dengan Pasal 163 HIR. Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu. Semoga bermanfaat. Salam. gerald.advokat Apabila ada yang ingin anda tanyakan, dapat hubungi kami melalui DM. #hukum #perdata #gugatan #bukti #law #legal #advokat #pengacara #lawyer #geraldadvokat
Gerald Saratoga Sarayar
Region: ID
Monday 18 December 2023 05:55:50 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @geraldnotes, please go to the Tikwm
homepage.