@only.your._mind: Soy ese#fypシ #fypシ゚viral #viral #tiktok #malcolminthemiddle #francis

𝓞𝓷𝓵𝔂.𝓨𝓸𝓾𝓻.𝓶𝓲𝓷𝓭💤
𝓞𝓷𝓵𝔂.𝓨𝓸𝓾𝓻.𝓶𝓲𝓷𝓭💤
Open In TikTok:
Region: CL
Saturday 23 December 2023 06:10:18 GMT
1149876
226327
648
7058

Music

Download

Comments

gokuh_es_mi_amor
Mi_universo_es_db :
Francis mi espíritu animal
2024-01-18 15:08:15
3150
reevsees._
agus (reese's version) :
LITERALMENTE YO (soy el hermano mayor)
2024-01-23 18:37:40
1625
user600345975
Valentina :
Fransis just was a little dumb💔
2025-09-24 00:29:14
1
lanadelreyhere
user39876702573 :
I used to like him as a kid😭
2024-01-28 08:50:36
355
rndobel
<\<\>%]<.!\!?\\’!,£¥•\~~_|#[{{ :
Hola amigo amigo tienes unas monedas (sigan)
2025-07-11 10:05:59
0
valrubii
val :
No soy ese pero quiero mucho a Francis
2024-01-23 07:21:25
537
simpdehidan
Cavendish.fan :
Esto tenía otro audio😡
2024-02-02 21:16:55
174
tv.jam1e
jamie :
hermanos mayores core
2023-12-23 23:34:20
290
samamvv
samagu :
somos yo y Francis contra el mundo 🙏
2024-01-24 03:38:03
85
little_diva32
Little_diva :
HIM TRYNNA SMIRK BUT FAILING IN THE SECOND CLIP😭😭😭
2025-09-13 18:12:11
7
ybunnyx
J 💋🧸 :
I'm him but female
2024-01-24 12:02:09
74
prinx._1
!Prinx :
Francis y dewey son mi razón para existir
2024-01-23 23:51:45
120
fernanda_meji07
Fer Mejia🍓 :
1000 QUACKS
2024-02-02 22:23:35
36
eyeskonsed
eyekons :
siempre me pregunté como se llama esa serie
2024-01-23 20:19:23
17
mmellywebn
️melora .ᐟ.ᐟ :
i had such a huge crush on him and reese as a kid bro 😭
2024-11-22 23:27:15
20
ichigo_s3
𝖙𝖍𝖊 🫐 :
el name de la musica
2024-01-24 18:21:57
0
soufas_0
Souf_AS1 :
Somos Francis y yo contra nuestras madres
2024-12-25 00:56:03
24
fuusan46
FUU-SAN :
Soy el Francis en mujer😭💔
2024-01-23 15:14:32
4
lena_straykids1
🐣🌺~𝕷𝖊𝖓𝖆_SKZ/Hyunjin~🎧🎶 :
Me Core Too 😭🫶🏻
2025-08-18 02:45:16
1
danilovesdjo
˙⋆✮ 𝓓 ˎˊ˗ :
francis is so me
2025-07-25 23:59:33
3
binniminion
changbinion :
literalmente soy francis, incluso soy francis cuando se enamora de bibi
2024-01-24 06:23:48
13
kristinaskri_
xtina :
name?
2024-01-24 07:42:04
0
To see more videos from user @only.your._mind, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Persidangan kasus korupsi pupuk subsidi Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan publik. Tiga terdakwa, yakni Sri Sumarsih selaku pengecer pada CV Abipraya serta dua orang koordinator penyuluh pertanian/tim verifikasi dan validasi pupuk subsidi Kecamatan Batin II Babeko, M Subhan dan Sujadmoko, akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (22/9/2025). Majelis hakim yang dipimpin Anisa Bridgestirana menilai, berdasarkan fakta hukum yang terungkap sepanjang persidangan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai program pemerintah dalam menyalurkan pupuk subsidi yang semestinya ditujukan untuk kepentingan petani kecil. Namun demikian, majelis hakim tidak sepenuhnya mengabulkan dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa akhirnya hanya dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa. Sri Sumarsih divonis paling berat, yakni pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp336 juta.
Persidangan kasus korupsi pupuk subsidi Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan publik. Tiga terdakwa, yakni Sri Sumarsih selaku pengecer pada CV Abipraya serta dua orang koordinator penyuluh pertanian/tim verifikasi dan validasi pupuk subsidi Kecamatan Batin II Babeko, M Subhan dan Sujadmoko, akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (22/9/2025). Majelis hakim yang dipimpin Anisa Bridgestirana menilai, berdasarkan fakta hukum yang terungkap sepanjang persidangan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai program pemerintah dalam menyalurkan pupuk subsidi yang semestinya ditujukan untuk kepentingan petani kecil. Namun demikian, majelis hakim tidak sepenuhnya mengabulkan dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa akhirnya hanya dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa. Sri Sumarsih divonis paling berat, yakni pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp336 juta. "Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun," ujarnya Anisa saat membacakan amar putusan. Sementara Sujadmojo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan, sedangkan M Subhan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Sri Sumarsih dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,8 miliar subsidair 4 tahun penjara. Untuk Sujadmojo, JPU menuntut 5 tahun penjara, sedangkan M Subhan dituntut 4 tahun, dengan denda masing-masing Rp300 juta subsidair 3 bulan. Atas putusan itu, baik JPU Kejari Bungo, Silfanus Rotua Simanullang, maupun para terdakwa bersama penasihat hukumnya memilih menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," ucapnya kepada majelis hakim. #bekabarid #korupsipupuksubsidibungo #korupsibungo #pupuksubsidibungo #fyp

About