@brittany.beware: SURPRISE ✨✨ @austin_lls and i are habbbbin a little bean #announcement #suprise #thisyearchallenge #bucketlist #2024

brittany.beware
brittany.beware
Open In TikTok:
Region: US
Monday 25 December 2023 14:55:32 GMT
17534
62
2
2

Music

Download

Comments

riclally
riclally :
❤️❤️❤️❤️
2023-12-25 15:05:43
0
_tyler.creech_
_tyler.creech_ :
Congratulations!
2023-12-25 16:36:18
0
To see more videos from user @brittany.beware, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bayangkan suasana pukul tiga dini hari. Saat malam berada di puncaknya yang paling sunyi, udara dingin Sukoharjo meresap ke dalam kamar-kamar santriwati di Pondok Pesantren HQ. Anak-anak dan ustazah yang lelah setelah seharian beraktivitas tengah tertidur pulas. Tiba-tiba... Brak! Pintu didobrak. Laras panjang teracung. Bentakan memecah keheningan. Dalam kondisi panik, tanpa sempat menutup aurat atau mengenakan jilbab dengan layak, 12 santriwati dan 4 ustadzah diseret keluar di bawah tekanan ancaman senjata. Peristiwa Selasa, 27 Oktober lalu ini menghentak nurani kita. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui komisionernya, Choirul Anam, mendesak Divisi Propam Polri turun tangan memeriksa dugaan intimidasi berlebihan ini. Kompolnas mengingatkan bahwa ada SOP khusus penindakan untuk perempuan, anak-anak dan lembaga pendidikan. Pelanggaran hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara melanggar hukum dan martabat. Dalam negara yang menerapkan sistem sekuler, hukum tidak lagi menjadi penjaga kehormatan, melainkan alat kekuasaan. Aparat menjadi perpanjangan tangan penguasa, bukan perpanjangan tangan keadilan. Negara atau aparat keamanan tidak diperbolehkan secara asal menerobos tempat tinggal, apalagi di waktu di mana privasi berada di titik tertinggi seperti sepertiga malam. Penggeledahan hanya boleh terjadi dengan bukti sah terkait kejahatan yang sedang berlangsung, bukan atas dasar kecurigaan atau intimidasi acak. Dan ini point yang paling krusial. Dalam pandangan Islam menjaga kehormatan wanita bukan sekadar norma sosial, melainkan pilar hukum hukum syara'. Memaksa perempuan terpapar di hadapan laki-laki asing tanpa jilbab dan pakaian yang menutup aurat, apalagi di bawah ancaman senjata laras panjang adalah bentuk kezaliman dan pelanggaran atas martabat manusia. Padahal fungsi utama aparat keamanan dan negara adalah menjadi junnah (perisai), menjaga keamanan, mengayomi rakyat dan melindungi kehormatan warga. Ketika aparat hukum justru menjadi sumber rasa takut bagi anak-anak dan perempuan di ruang pendidikan agama, maka terjadi krisis filosofis dalam penegakan hukum itu sendiri. Hukum tidak lagi hadir sebagai pengayom, melainkan tampil sebagai instrumen represi. Peringatan dari Kompolnas agar Propam memeriksa kasus ini adalah langkah prosedural yang patut dituntaskan. Namun secara mendasar, tragedi di Sukoharjo ini harus menjadi cermin besar bagi kita semua, bahwa dalam menegakkan hukum, aparat tidak boleh kehilangan integritas moral dan rasa hormat serta hak kemanusiaan. Kita boleh bersyukur ada Kompolnas yang mengingatkan. Kita boleh berharap Propam benar-benar memeriksa. Tapi jangan sampai kita tertipu dengan solusi yang hanya bersifat reaktif. Karena selama sistem tetap sama, selama hukum tetap menjadi alat, bukan penjaga, maka dini hari yang gelap di pesantren-pesantren lain masih bisa saja terjadi lagi. Kita musti melihat lebih jauh, solusi sejati bukan hanya “SOP yang diperbaiki”, melainkan sistem yang diganti. Sistem yang menjadikan takut kepada Allah lebih besar daripada takut kepada senjata. Sistem yang menjadikan kehormatan wanita sebagai red line yang tak boleh dilanggar oleh siapa pun termasuk aparat negara. Sampai sistem itu tegak, kita tetap wajib bersuara. Tetap wajib mengingatkan. Tetap wajib menuntut pertanggungjawaban. Tapi jangan lupa, suara kita yang paling keras seharusnya bukan sekadar “periksa pelanggaran ini”, melainkan “kembalikan sistem yang menjaga kehormatan sejak awal” yaitu sistem Islam. Karena di bawah naungan syariah, pintu pesantren tidak digedor di dini hari dengan laras panjang. Di bawah naungan syariah, subuh tetap menjadi milik azan, bukan milik ketakutan. (fjn) Editorial Rumah Tsaqofah | Dirancang untuk: Kesadaran Umat & Kemanusiaan
Bayangkan suasana pukul tiga dini hari. Saat malam berada di puncaknya yang paling sunyi, udara dingin Sukoharjo meresap ke dalam kamar-kamar santriwati di Pondok Pesantren HQ. Anak-anak dan ustazah yang lelah setelah seharian beraktivitas tengah tertidur pulas. Tiba-tiba... Brak! Pintu didobrak. Laras panjang teracung. Bentakan memecah keheningan. Dalam kondisi panik, tanpa sempat menutup aurat atau mengenakan jilbab dengan layak, 12 santriwati dan 4 ustadzah diseret keluar di bawah tekanan ancaman senjata. Peristiwa Selasa, 27 Oktober lalu ini menghentak nurani kita. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui komisionernya, Choirul Anam, mendesak Divisi Propam Polri turun tangan memeriksa dugaan intimidasi berlebihan ini. Kompolnas mengingatkan bahwa ada SOP khusus penindakan untuk perempuan, anak-anak dan lembaga pendidikan. Pelanggaran hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara melanggar hukum dan martabat. Dalam negara yang menerapkan sistem sekuler, hukum tidak lagi menjadi penjaga kehormatan, melainkan alat kekuasaan. Aparat menjadi perpanjangan tangan penguasa, bukan perpanjangan tangan keadilan. Negara atau aparat keamanan tidak diperbolehkan secara asal menerobos tempat tinggal, apalagi di waktu di mana privasi berada di titik tertinggi seperti sepertiga malam. Penggeledahan hanya boleh terjadi dengan bukti sah terkait kejahatan yang sedang berlangsung, bukan atas dasar kecurigaan atau intimidasi acak. Dan ini point yang paling krusial. Dalam pandangan Islam menjaga kehormatan wanita bukan sekadar norma sosial, melainkan pilar hukum hukum syara'. Memaksa perempuan terpapar di hadapan laki-laki asing tanpa jilbab dan pakaian yang menutup aurat, apalagi di bawah ancaman senjata laras panjang adalah bentuk kezaliman dan pelanggaran atas martabat manusia. Padahal fungsi utama aparat keamanan dan negara adalah menjadi junnah (perisai), menjaga keamanan, mengayomi rakyat dan melindungi kehormatan warga. Ketika aparat hukum justru menjadi sumber rasa takut bagi anak-anak dan perempuan di ruang pendidikan agama, maka terjadi krisis filosofis dalam penegakan hukum itu sendiri. Hukum tidak lagi hadir sebagai pengayom, melainkan tampil sebagai instrumen represi. Peringatan dari Kompolnas agar Propam memeriksa kasus ini adalah langkah prosedural yang patut dituntaskan. Namun secara mendasar, tragedi di Sukoharjo ini harus menjadi cermin besar bagi kita semua, bahwa dalam menegakkan hukum, aparat tidak boleh kehilangan integritas moral dan rasa hormat serta hak kemanusiaan. Kita boleh bersyukur ada Kompolnas yang mengingatkan. Kita boleh berharap Propam benar-benar memeriksa. Tapi jangan sampai kita tertipu dengan solusi yang hanya bersifat reaktif. Karena selama sistem tetap sama, selama hukum tetap menjadi alat, bukan penjaga, maka dini hari yang gelap di pesantren-pesantren lain masih bisa saja terjadi lagi. Kita musti melihat lebih jauh, solusi sejati bukan hanya “SOP yang diperbaiki”, melainkan sistem yang diganti. Sistem yang menjadikan takut kepada Allah lebih besar daripada takut kepada senjata. Sistem yang menjadikan kehormatan wanita sebagai red line yang tak boleh dilanggar oleh siapa pun termasuk aparat negara. Sampai sistem itu tegak, kita tetap wajib bersuara. Tetap wajib mengingatkan. Tetap wajib menuntut pertanggungjawaban. Tapi jangan lupa, suara kita yang paling keras seharusnya bukan sekadar “periksa pelanggaran ini”, melainkan “kembalikan sistem yang menjaga kehormatan sejak awal” yaitu sistem Islam. Karena di bawah naungan syariah, pintu pesantren tidak digedor di dini hari dengan laras panjang. Di bawah naungan syariah, subuh tetap menjadi milik azan, bukan milik ketakutan. (fjn) Editorial Rumah Tsaqofah | Dirancang untuk: Kesadaran Umat & Kemanusiaan

About