@ross6189: #fyp #foryou #foodshow #funny #eating #tiktok #delicacy #prank

Ross
Ross
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 02 January 2024 05:53:07 GMT
707
42
1
0

Music

Download

Comments

florenceniamke7
FLORENCE NIAMKE :
😂😂🤣🤣
2024-01-02 07:28:40
2
To see more videos from user @ross6189, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BUNGO, delikjambi.com – Lagi-lagi Sat Res Narkoba Polres Bungo kembali menjadi sorotan. Kali ini, terungkap dalam fakta persidangan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Rahmad Amin Hasibuan, yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (06/08/2025). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Dyah Devina Maya Ganindra, S.H, terdakwa  Rahmad Amin Hasibuan menyebutkan bahwa bandar yang memesan barang padanya tersebut ada saat penangkapan dirinya, namun tidak ikut ditangkap. “Pemesan ganja tersebut namanya Doni, saat polisi menangkap saya, Doni tersebut ada di lokasi. Sebelumnya ganja tersebut di cek oleh Doni lebih dulu, baru kemudian polisi menangkap saya dari belakang,” ujar terdakwa Rahmad. Mendengar keterangan dari terdakwa tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Amin Nur Hadywianto, SH bertanya kepada terdakwa kenapa pemesan yang bernama Doni tersebut tidak turut ditangkap. “Kalau itu tidak tau saya pak. Karena saya sudah panik aja pas tiba – tiba ditangkap dari belakang. Kemudian saya dibawa ke kantor oleh pihak kepolisian,” jelasnya. Dalam persidangan tersebut terdakwa juga menyebutkan bahwa ia berkenalan dengan bandar yang bernama Doni tersebut di tempat tambal ban di wilayah Simpang Jambi, Kelurahan Manggis, Bungo. “Kalau ganja tersebut asalnya dari teman saya Siregar. Ganja dengan berat kotor 1 KG tersebut akan dijual kepada Doni dengan harga Rp 2 juta. Dari penjualan itu saya dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta,” jelas terdakwa. Dalam keterangannya kepada majelis hakim, terdakwa mengatakan ganja tersebut dibawanya dari Padang, Sumatra Barat dengan mobil truk Hino dengan nomor polisi B 9098 UO yang ia kendarai. “Jadi saya ini sopir truk, sebelumnya saya bongkar muatan di Padang. Kemudian saya ditelfn oleh teman saya sesama sopir yang bernama Regar. Saya ditawarinya membawa ganja ini sebagai tambahan penghasilan,” jelasnya. Awalnya, kata terdakwa, ganja tersebut akan diambil oleh Doni di tambal ban Simpang Jambi. Karena sesampai disana nomor Doni tak aktif, maka ganja tersebut ia bawa ke rumah makan Mandailing Natal di Dusun Babeko. “Jadi transaksinya di rumah makan Mandailing Natal di Dusun Babeko, Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB. Kalau untuk teman saya yang bernama Regar sebagai pemilik barang barhasil melarikan diri,” sebutnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (13/08/2025), dengan masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi. @polda_jambi @Polres Bungo @Divisi Humas Polri Official @bidpropampoldajambi #satnarkobabungo #satrespolresbungo
BUNGO, delikjambi.com – Lagi-lagi Sat Res Narkoba Polres Bungo kembali menjadi sorotan. Kali ini, terungkap dalam fakta persidangan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Rahmad Amin Hasibuan, yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (06/08/2025). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Dyah Devina Maya Ganindra, S.H, terdakwa  Rahmad Amin Hasibuan menyebutkan bahwa bandar yang memesan barang padanya tersebut ada saat penangkapan dirinya, namun tidak ikut ditangkap. “Pemesan ganja tersebut namanya Doni, saat polisi menangkap saya, Doni tersebut ada di lokasi. Sebelumnya ganja tersebut di cek oleh Doni lebih dulu, baru kemudian polisi menangkap saya dari belakang,” ujar terdakwa Rahmad. Mendengar keterangan dari terdakwa tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Amin Nur Hadywianto, SH bertanya kepada terdakwa kenapa pemesan yang bernama Doni tersebut tidak turut ditangkap. “Kalau itu tidak tau saya pak. Karena saya sudah panik aja pas tiba – tiba ditangkap dari belakang. Kemudian saya dibawa ke kantor oleh pihak kepolisian,” jelasnya. Dalam persidangan tersebut terdakwa juga menyebutkan bahwa ia berkenalan dengan bandar yang bernama Doni tersebut di tempat tambal ban di wilayah Simpang Jambi, Kelurahan Manggis, Bungo. “Kalau ganja tersebut asalnya dari teman saya Siregar. Ganja dengan berat kotor 1 KG tersebut akan dijual kepada Doni dengan harga Rp 2 juta. Dari penjualan itu saya dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta,” jelas terdakwa. Dalam keterangannya kepada majelis hakim, terdakwa mengatakan ganja tersebut dibawanya dari Padang, Sumatra Barat dengan mobil truk Hino dengan nomor polisi B 9098 UO yang ia kendarai. “Jadi saya ini sopir truk, sebelumnya saya bongkar muatan di Padang. Kemudian saya ditelfn oleh teman saya sesama sopir yang bernama Regar. Saya ditawarinya membawa ganja ini sebagai tambahan penghasilan,” jelasnya. Awalnya, kata terdakwa, ganja tersebut akan diambil oleh Doni di tambal ban Simpang Jambi. Karena sesampai disana nomor Doni tak aktif, maka ganja tersebut ia bawa ke rumah makan Mandailing Natal di Dusun Babeko. “Jadi transaksinya di rumah makan Mandailing Natal di Dusun Babeko, Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB. Kalau untuk teman saya yang bernama Regar sebagai pemilik barang barhasil melarikan diri,” sebutnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (13/08/2025), dengan masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi. @polda_jambi @Polres Bungo @Divisi Humas Polri Official @bidpropampoldajambi #satnarkobabungo #satrespolresbungo

About