@jjysca_:

jyesica bukan jeje
jyesica bukan jeje
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 02 January 2024 14:41:26 GMT
1316488
92842
151
8416

Music

Download

Comments

naa.eeb
Neb :
Alasan kenapa aku selalu ketawa, karna aku gapengen nambah beban dia ngeliat duniaku yang runtuh
2024-01-02 18:55:59
183
diana_beauty220
diana_beauty22 :
aku gak bsa mengubah orang lain. satu satunya yang bisa ku ubah hanya kesadaranku
2024-01-03 11:24:52
36
ris_yhy
0% :
kenapa aku selalu berusaha minta maaf dan bahagia in dia, karna akupun mau diperlakukan sebagaimana aku memperlakukan kamu.
2024-12-06 23:39:47
14
cutessyyy29
~s :
wallahi aku cuma berteduh dan masih terkena tempiasnya
2025-03-30 00:23:22
0
wibusofts22
iman :
😁proud to myself,pelan pelan sudah mulai bisa beradaptasi🥰
2024-12-27 11:52:47
0
manggofrape
Ceii :
Dngan mengubah diri sendiri membentuk benteng pertahanan sendiri agar tidak terlalu jauh jika jatuh
2025-03-25 15:55:59
0
taurusssssssss99
CallmeMoren🧜‍♀️ :
mak aku gasanggup hidup tanpamuuuuuuuuuuuuuuuuuu!!!😭😭😭😭😭
2024-07-14 17:41:34
0
yolandavants
yolandavantsisca :
Untuk apapun yang pergi, berdamailah kamu dimanapun berada ya, jangan sesekali bersedih, kamu harus sangat² bahagia agar ikhlasku tidak sia2
2024-01-03 10:58:13
53
puputllyaa
puput :
merana dulu baru berteduh 😞
2024-02-12 05:01:44
0
kenyalestari2001
kenya :
semangat untuk merubah diri.
2025-01-31 15:34:13
0
nothingjust._fit
Fit :
teda akses suda kan ku mau tau semua tentang "dia"?
2024-01-05 01:40:21
0
salmavril
salmavril :
Intinya jangan berekspetasi dgn manusia.
2024-11-11 12:35:41
3
kinanarani
Mokshop23 :
surat al quran tentang perpisahan
2025-01-02 12:17:37
0
naurohsyafia27
Naunau🍓 :
hari ini denger kabar buruk lewat grup😣
2024-12-20 15:36:59
0
anisassegaf12
Ans :
lebih baik sabar sebesar semesta
2024-01-06 17:33:37
3
febrioff
Grizzly 🧸 :
Aku bertedur biar ga kehujanan, tapi kamu datang malah mengajakku hujan-hujanan bukan bawa payung. Padahal kamu tau, badanku pasti sakit setelah kehujanan.
2024-01-03 23:59:27
26
v.rca_
V :
termasuk mengubah hati
2024-06-28 08:33:33
0
sabilaraudhatul
sabilaraudhatul :
Makasih yaa pernah hadir dalam hidup Aku 🥹 setidaknya Aku pernah tahu rasanya diperhatikan itu seperti apa :’) Makasih pernah peduli sama aku yaa dan support aku <3
2025-02-11 14:34:02
0
ly_red1
Ly_red :
biarkan bersabar jika mengubah untuk tidak mau diganggu ✨🙏🏻
2024-07-04 12:41:20
0
aquariuswmn13
Mba Samsung Banjarbaru :
@Naaeeb: Alasan kenapa aku selalu ketawa, karna aku gapengen nambah beban dia ngeliat duniaku yang runtuh
2024-01-03 05:46:03
3
fflo_ryn
🤍 :
@Naaeeb: Alasan kenapa aku selalu ketawa, karna aku gapengen nambah beban dia ngeliat duniaku yang runtuh
2024-01-12 05:16:38
1
walae0876
qarol :
@Naaeeb:Alasan kenapa aku selalu ketawa, karna aku gapengen nambah beban dia ngeliat duniaku yang runtuh
2024-01-04 04:19:33
0
To see more videos from user @jjysca_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mira Hayati, terdakwa kepemilikan skincare bermerkuri, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025). Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Arif Wicaksono, menyatakan terdakwa Mira Hayati, telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. “Oleh karena itu terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan, denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti penjara selama dua bulan, “ucap ketua majelis hakim. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parawansa mengaku akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. “Kami (JPU) langsung nyatakan banding dipersidangan. Kami ajukan banding, karena putusan hakim jauh dari tuntutan JPU, ” ucap Parawansa dengan nada kecewa. Dimana sebelumnya, tuntutan Mira Hayati yang dibacakan oleh JPU Yusnikar, menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Sebagaimana dalam surat dakwaan. ‎”Oleh karenanya, menjatuhkan pidana terdakwa Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa, “beber Yusnikar dalam tuntutannya. Artikel: Upeks.co.id. #mirahayati #ratuemas #mirahyatucosmetik #vonismirahayati #kasusskincaremirahayati
Mira Hayati, terdakwa kepemilikan skincare bermerkuri, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025). Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Arif Wicaksono, menyatakan terdakwa Mira Hayati, telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. “Oleh karena itu terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan, denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti penjara selama dua bulan, “ucap ketua majelis hakim. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parawansa mengaku akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. “Kami (JPU) langsung nyatakan banding dipersidangan. Kami ajukan banding, karena putusan hakim jauh dari tuntutan JPU, ” ucap Parawansa dengan nada kecewa. Dimana sebelumnya, tuntutan Mira Hayati yang dibacakan oleh JPU Yusnikar, menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Sebagaimana dalam surat dakwaan. ‎”Oleh karenanya, menjatuhkan pidana terdakwa Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa, “beber Yusnikar dalam tuntutannya. Artikel: Upeks.co.id. #mirahayati #ratuemas #mirahyatucosmetik #vonismirahayati #kasusskincaremirahayati

About