@lawfeit: Dalam praktiknya asas "in dubio pro reo" ini digunakan oleh hakim di disaat berdasarkan alat bukti yang ada ia masih memiliki keragu-raguan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa. Bila hakim masih memiliki keraguan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa, maka berlaku lah Pasal 183 KUHAP yang melarang hakim menjatuhkan pidana bila berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia tidak memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. #lawfeit #hukumindonesia #lawandchill