@sindonews: Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Ia juga dikenai hukuman membayar denda senilai Rp500 juta. Majelis hakim menyatakan, Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024). #rafaelalun #korupsi #djp

Sindonews
Sindonews
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 08 January 2024 11:28:52 GMT
847
4
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @sindonews, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About