@guele.id: Bare Concealer✨

Guèle Cosmetics
Guèle Cosmetics
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 09 January 2024 14:58:33 GMT
42355
160
10
20

Music

Download

Comments

keziatabita
Kejot Tante Millennials :
TERBAIK BGT INI CONCEALER. Bahkan aku suka pake buat semuka😭 sebagus itu
2024-01-10 12:59:03
2
alyadarapuspita
Alya Dara :
yg ketiga dari atas shade apa ya itu🥺🥺🥺
2024-10-20 10:19:46
0
anaraaarmy
yeoja🐣 :
kak klo shade mare ada hint pink nya kh
2024-04-09 09:26:04
0
ivorys.and
𝓕𝑒𝑒𝓎𝒶 :
itu spons mininya dijual ga kakk?
2025-06-04 11:25:06
0
jeeyjeeee
J꒰꒰ :
Kak cocok untuk cool undertone kah?
2024-03-31 09:43:45
0
lilianakpintar
lili :
😔
2025-05-04 15:51:00
0
cookiedoooough
a :
😳😳😳
2025-07-23 09:39:52
0
To see more videos from user @guele.id, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Selasa, 2 Juni 2026, Ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya kembali bergema dari sebuah pengakuan  mengejutkan datang dari saksi Dian Vivit Pahalaningrum, mantan istri Terdakwa Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo, dalam sidang perkara korupsi suap dan gratifikasi yang berawal dari tangkap tangan atau OTT KPK pada 7 November 2025 lalu.  Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan tujuh orang saksi, dua diantaranya untuk pertama kalinya yaitu  Dian Vivit Pahalaningrum,dan Catur Heriyawan (Bagian Hukum Pemkab Ponorogo). Lima saksi lainnya yakni Herry Sutrisno, Imam Basori, Suko Widodo, Arief Kurniawan, dan Arief Pujiana, dihadirkan untuk kedua kalinya untuk Tiga terdakwa, diantaranya Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekda, dan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo yang hadir langsung dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya masing-masing   Persidangan diketuai Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota, Manambus Pasaribu, SH., MH. dan Lujianto, SH., MH. (Ad Hoc) Serta Panitera Pengganti (PP) Gunung Harta: Dari BMW hingga Ribuan Meter Tanah Di hadapan Majelis Hakim, Dian Vivit Pahalaningrum, secara terbuka mengakui bahwa barang bukti yang disita KPK adalah milik mantan suaminya, diantaranya : * 2 Unit Mobil Mewah: Rubicon dan BMW. * Puluhan Sepeda Gunung Bermerek:  * Puluhan cincin logam mulia (emas dan berlian). * Beberapa Jam Tangan Mewah *   14 Properti berupa : Apartemen, beberapa unit rumah di Ponorogo, Madiun, dan Surabaya, serta tanah seluas puluhan hingga ribuan meter persegi. Dian menjelaskan bahwa dari beberapa unit rumah, empat di antaranya atas namanya sendiri, tujuh atas nama Yunus Mahatma dan sisanya tidak diketahui.
Selasa, 2 Juni 2026, Ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya kembali bergema dari sebuah pengakuan mengejutkan datang dari saksi Dian Vivit Pahalaningrum, mantan istri Terdakwa Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo, dalam sidang perkara korupsi suap dan gratifikasi yang berawal dari tangkap tangan atau OTT KPK pada 7 November 2025 lalu. Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan tujuh orang saksi, dua diantaranya untuk pertama kalinya yaitu Dian Vivit Pahalaningrum,dan Catur Heriyawan (Bagian Hukum Pemkab Ponorogo). Lima saksi lainnya yakni Herry Sutrisno, Imam Basori, Suko Widodo, Arief Kurniawan, dan Arief Pujiana, dihadirkan untuk kedua kalinya untuk Tiga terdakwa, diantaranya Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekda, dan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo yang hadir langsung dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya masing-masing Persidangan diketuai Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota, Manambus Pasaribu, SH., MH. dan Lujianto, SH., MH. (Ad Hoc) Serta Panitera Pengganti (PP) Gunung Harta: Dari BMW hingga Ribuan Meter Tanah Di hadapan Majelis Hakim, Dian Vivit Pahalaningrum, secara terbuka mengakui bahwa barang bukti yang disita KPK adalah milik mantan suaminya, diantaranya : * 2 Unit Mobil Mewah: Rubicon dan BMW. * Puluhan Sepeda Gunung Bermerek: * Puluhan cincin logam mulia (emas dan berlian). * Beberapa Jam Tangan Mewah * 14 Properti berupa : Apartemen, beberapa unit rumah di Ponorogo, Madiun, dan Surabaya, serta tanah seluas puluhan hingga ribuan meter persegi. Dian menjelaskan bahwa dari beberapa unit rumah, empat di antaranya atas namanya sendiri, tujuh atas nama Yunus Mahatma dan sisanya tidak diketahui. "Empat atas nama saya," katanya sambil memperhatikan bukti sitaan dilsyar Namun, ada kejanggalan saat ditanya tentang mobil Jeep Rubicon. Dian Vivit Pahalaningrum mengklaim mobil itu dibeli Yunus Mahatma pada tahun 2021-2022 dan statusnya belum lunas. "Seingat saya itu dibeli tahun 2021-2022 dan belum lunas," ucapnya. Ia juga mengaku tidak mengetahui detail seluruh sepeda dan perhiasan karena mereka sudah lama "pisah tidur". Majelis Hakim menegur keras agar saksi jujur. "Kami minta supaya saksi jujur. Kalau memang itu berkaitan dengan perkara ini, kami akan bersikap tegas. Kalau memang ada bukti silahkan tunjukan," tegas Ketua Majelis Hakim. Ketika JPU memperlihatkan di layar berupa dokumen deposit atas nama Yunus Mahatma bernilai miliaran rupiah, Dian juga mengakui atas nama Yunus Mahatma Drama Rumah Tangga & Selingkuh Ketua Majelis Hakim kemudian menggali latar belakang hubungan mereka, bukan untuk mencampuri urusan pribadi, melainkan untuk menguji integritas ASN. "Kami bukan mencampuri urusan rumah tangga saudara tapi ini menyangkut integritas ASN," ucap Ketua Majelis Hakim. Dian mengungkapkan bahwa rumah tangga mereka retak akibat perselingkuhan. "Kami sudah lama pisah tidur. Sering bertengkar. Puncaknya tahun 2023-2024. Bercerai tahun 2026," jawabnya. Saat ditanya apakah ada pihak ketiga, ia menjawab tegas, "Ya." Bom Waktu: Jejak Mobil Ipong Muchlissoni & Deposito Rp15 Miliar Di balik pengakuan Dian Vivit, sumber terpercaya BERITAKORUPSI.CO melempar informasi yang kontradiktif dan jauh lebih berbahaya bagi Yunus Mahatma. Sumber membantah klaim Retno soal tahun pembelian mobil Rubicon. "Itu (Dian Vivit Pahalaningrum) bohong, bukan dibeli tahun 2021 tapi 2024. Itu awalnya miliknya Ipung (Drs. H. Ipong Muchlissoni, mantan Bupati Ponorogo 2016-2021), lawan Sugiri Sancoko saat Pilbup Ponorogo di Pilkada tahun 2024. Mobil itu dijual ke Mahatma (Yunus Mahatma)," ungkap sumber saat sidang diskors. Jika benar, transaksi jual beli mobil antara mantan rival politik (lingkaran Ipong) dengan Direktur RSUD (lingkaran Sugiri/Yunus) bisa menjadi indikasi aliran dana politik atau pencucian uang yang lebih kompleks? Ikuti dan baca di ⤵️ 🌎 beritakorupsi.co #ponorogo24jam #kpk #news #tiktoknews #fyp

About