@9entertain: #ปิ๋มซีโฟร์ เปลี่ยนชื่อรอบที่ 7! หวังเปลี่ยนชีวิต #ข่าวtiktok #ไนน์เอ็นเตอร์เทน #ข่าวบันเทิง

9entertainOfficial
9entertainOfficial
Open In TikTok:
Region: TH
Thursday 18 January 2024 04:15:19 GMT
18659
125
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @9entertain, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Letter C, Petuk D, dan Girik Disebut Tak Berlaku mulai 2026, Ini Kata BPN KOMPAS.com - Surat keterangan kepemilikan tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik disebut tidak berlaku lagi mulai 2026. Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun media sosial TikTok @isma***, Senin (29/7/2024).
Letter C, Petuk D, dan Girik Disebut Tak Berlaku mulai 2026, Ini Kata BPN KOMPAS.com - Surat keterangan kepemilikan tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik disebut tidak berlaku lagi mulai 2026. Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun media sosial TikTok @isma***, Senin (29/7/2024). "Segera lakukan pembuatan sertifikat sebelum tahun 2026!!! Karena letter C, pethok D, girik, landrete tidak akan berlaku lagi pada tahun 2026," tulis unggahan. Masa berlaku bukti tanah bekas milik adat tersebut diklaim tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021. Letter C, petuk D, dan girik tidak berlaku mulai 2026 Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin mengatakan, dokumen tanah adat memang tidak akan berlaku sebagai alat pembuktian pendaftaran tanah. Dokumen tanah adat tersebut, di antaranya mencakup petuk, landrente, girik, letter C, dan kekitir atau tanda pemilikan tanah dan besaran pajaknya. Meski tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan, surat keterangan atau dokumen tersebut masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. "PP Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan," jelas Dindin, dikutip dari laman Pemerintah Kota Depok, Rabu (11/09/24). Pasal 96 PP menjelaskan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak peraturan pemerintah berlaku. Setelah lima tahun, alat bukti tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan, melainkan hanya menjadi petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah. Ketentuan serupa dipertegas melalui Pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021. Alat bukti petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kekitir, verponding Indonesia, dan alat bukti bekas hak milik adat lain dinyatakan tidak berlaku setelah lima tahun sejak PP berlaku. Artinya, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat tidak akan berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah terhitung 2 Februari 2026. #Sertifikattanahhakatastanahlettercgirikpetukdtidakberlaku #Letterctidakberlakumulai2026giriktidakberlaku

About