@karim_in_cairo: لووما مطعم وكافيه ع شط النيل 🤩🤩 الزمالك شارع ابو الفدا .. قريب من بيت ورد و ابو الزوز .. الفطاير عندهم بتنزل في القلب 😅😅 #السياحه_في_مصر #visit_egypt #مطاعم_القاهرة #كافيهات_النيل #السياحة #visit_egypt #مصر🇪🇬 #egypt #كورنيش_النيل #مصر #خروجات_في_مصر #فنادق_مصر #فطير_مشلتت #مصر_السعوديه_العراق_فلسطين #تصويري📸 #تصويري

KARIM IN CAIRO 🇪🇬
KARIM IN CAIRO 🇪🇬
Open In TikTok:
Region: EG
Saturday 20 January 2024 17:19:32 GMT
223613
2484
112
2642

Music

Download

Comments

aboshallal_77
aboshallal_77 :
١٠ من ١٠
2024-03-01 21:52:38
1
princemo0007
Prince Mo💥 :
كيف الاسعار
2024-02-03 15:07:44
3
marwan.ra88
رجب عبدالعال :
فيه معسل قص
2024-01-23 06:56:07
1
engii.mohammedd
Engii Mohammedd :
كل حاجة فيه بيرفكت
2024-04-02 10:23:11
2
memoal29
memoal29 :
بيت ورد
2024-02-19 16:49:42
3
emigeorge782
EMII :
هو دورين و لا دور واحد ؟ في قعدة واحدة على النيل و لا قعدتين ؟
2024-04-29 14:38:31
1
th1398
Th1398 :
احلا كافي كنت فيه اسبوع💔
2024-03-03 08:37:22
1
lilil4455
. :
جميل جميل احبه وكل شي فيه راقي ومرتب
2024-04-04 19:43:20
1
aidaalwsef970
الجده وحفيدها🇸🇦🇪🇬 :
حلوه يابلدي👍🌹
2024-03-05 10:49:38
1
user1472849012663
جبن مالح :
تحفة المكان
2024-01-25 13:03:51
1
sihams810
S,30p :
الدخول على الطلب ولا على الشخص
2025-08-14 13:38:37
0
farah1231100
farah :
لوما 🥺
2024-01-20 17:32:59
1
uae...am7
UAE.. bint mohamed1🇦🇪 :
اكسبلور لفخامة صاحب الحساب وذووقه
2024-01-21 08:19:28
1
sameh2057
Sameh :
الاسعار ايه او المنيو
2024-04-12 09:49:59
0
princiss1981
البرنسيسة :
احلى فطور عندهم صراحة
2024-04-07 19:01:45
1
malakahmed2750
malakahmed2750 :
لازم احجز الاول؟
2024-10-01 13:11:47
1
rania..salah57
Rania Salah🇪🇬 :
ياجماله🌷
2024-01-21 19:23:43
1
dr..hala.elbarbary
dr.Hala Elbarbary :
عاشت بلادي وجمالها 🌹🌹
2024-03-20 13:00:24
2
wattanstore67
wattan ♥️ :
روووووووووووووووووعه من الاخر
2024-03-15 23:35:43
1
user8167317415016
user8167317415016 :
كام الاسعار
2024-04-03 09:58:56
0
alaaanter36
Alaa :
فين بالظبط
2024-04-12 23:53:36
1
m.maro118
marwa :
من الأماكن اللى القعده فيها تهدى الأعصاب يجنن
2024-01-20 18:49:46
2
nesmaiazeidan
Nesma Zidan 🍒 :
مواعيده بليز ؟
2024-06-20 19:41:36
0
menna.monmon4
menna MonMon :
ممكن العنوان بالتفصيل من المعادي
2024-04-15 19:02:53
0
To see more videos from user @karim_in_cairo, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Fokusnews.id,Kendari - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) berhasil memenangkan perkara perdata terkait sengketa tanah yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Same Bypass Kendari. Gugatan tersebut diajukan oleh Usman dan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 708 PK/PDT/2021 tanggal 11 Oktober 2021. Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sultra, Syafril, SH., M.Hum, dalam press release-nya menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI memutuskan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 52/Pdt.G/2008/PN.Kdi tanggal 25 Mei 2009. Mahkamah Agung juga menghukum Usman, selaku termohon peninjauan kembali, untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan sebesar Rp. 2.500.000. Sengketa ini bermula ketika Usman mengklaim memiliki sebidang tanah seluas 1.842 m² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi yang juga diklaim oleh Pemprov Sultra berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 91/Kemaraya dengan luas 47.242 m². Pada tahun 2009, Pengadilan Negeri Kendari mengabulkan sebagian gugatan Usman, menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Usman, dan membatalkan SHP Pemprov Sultra. Namun, belakangan terungkap bahwa putusan Pengadilan Negeri Kendari didasarkan pada keterangan palsu yang diberikan oleh Usman. Usman diduga menyuruh Syafruddin alias Udin untuk membuat laporan kehilangan SHM Nomor 581 Tahun 1982 di Polda Sultra pada tahun 2006, yang kemudian digunakan sebagai dasar gugatan terhadap Pemprov Sultra. Padahal, tanah tersebut telah dijual oleh Usman kepada Hj. Nurhayati Muslih pada tahun 1982. Atas tindakan tersebut, Pemprov Sultra melaporkan Usman dan Syafruddin secara pidana ke Polda Sultra. Syafruddin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Usman tidak dapat dituntut karena telah meninggal dunia. Putusan ini diketahui Pemprov Sultra pada tahun 2019, yang kemudian menjadi dasar bagi Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Saat ini, Sertifikat Hak Pakai Nomor 91 Tahun 1989 milik Pemprov Sultra telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Prov. Sultra melalui Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Prov. Sultra Nomor 205 Tahun 2013. Namun, SK ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Kendari yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Pemprov Sultra sedang berkoordinasi untuk membatalkan SK Kepala Kanwil BPN Prov. Sultra Nomor 205 Tahun 2013. Syafril menegaskan bahwa Pemprov Sultra akan terus memperjuangkan hak atas tanah tersebut dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli tanah dan memastikan keabsahan kepemilikannya,” tukasnya. Redaksi: Fokusnews.id
Fokusnews.id,Kendari - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) berhasil memenangkan perkara perdata terkait sengketa tanah yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Same Bypass Kendari. Gugatan tersebut diajukan oleh Usman dan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 708 PK/PDT/2021 tanggal 11 Oktober 2021. Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sultra, Syafril, SH., M.Hum, dalam press release-nya menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI memutuskan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 52/Pdt.G/2008/PN.Kdi tanggal 25 Mei 2009. Mahkamah Agung juga menghukum Usman, selaku termohon peninjauan kembali, untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan sebesar Rp. 2.500.000. Sengketa ini bermula ketika Usman mengklaim memiliki sebidang tanah seluas 1.842 m² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi yang juga diklaim oleh Pemprov Sultra berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 91/Kemaraya dengan luas 47.242 m². Pada tahun 2009, Pengadilan Negeri Kendari mengabulkan sebagian gugatan Usman, menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Usman, dan membatalkan SHP Pemprov Sultra. Namun, belakangan terungkap bahwa putusan Pengadilan Negeri Kendari didasarkan pada keterangan palsu yang diberikan oleh Usman. Usman diduga menyuruh Syafruddin alias Udin untuk membuat laporan kehilangan SHM Nomor 581 Tahun 1982 di Polda Sultra pada tahun 2006, yang kemudian digunakan sebagai dasar gugatan terhadap Pemprov Sultra. Padahal, tanah tersebut telah dijual oleh Usman kepada Hj. Nurhayati Muslih pada tahun 1982. Atas tindakan tersebut, Pemprov Sultra melaporkan Usman dan Syafruddin secara pidana ke Polda Sultra. Syafruddin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Usman tidak dapat dituntut karena telah meninggal dunia. Putusan ini diketahui Pemprov Sultra pada tahun 2019, yang kemudian menjadi dasar bagi Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Saat ini, Sertifikat Hak Pakai Nomor 91 Tahun 1989 milik Pemprov Sultra telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Prov. Sultra melalui Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Prov. Sultra Nomor 205 Tahun 2013. Namun, SK ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Kendari yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Pemprov Sultra sedang berkoordinasi untuk membatalkan SK Kepala Kanwil BPN Prov. Sultra Nomor 205 Tahun 2013. Syafril menegaskan bahwa Pemprov Sultra akan terus memperjuangkan hak atas tanah tersebut dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli tanah dan memastikan keabsahan kepemilikannya,” tukasnya. Redaksi: Fokusnews.id

About