@el_torres68: Cuando llega a vivir de nuevo con tu mama #ElTorres #paratii #lomasviral #risas😂😂😂 #comediaindia #cotidiano

El Torres
El Torres
Open In TikTok:
Region: CO
Monday 22 January 2024 14:19:53 GMT
874029
43569
209
447

Music

Download

Comments

queen_princess619
La Queen🥰💯💯 :
veo que intenta imitar a la Natacha 🤣🤣🤣o solo es mi imaginación
2024-03-08 12:22:44
27
leiberkevin
Leiber 🏳️‍🌈 :
Jajaja le dio una mala vida jajajja
2024-01-24 23:51:37
92
vaal751
🧚🏼‍♀️ :
amoo tus videos desde pequeña veo tus videos soy muy fan de ti Dios te bendiga
2025-07-13 16:31:57
0
greisanali12
🥺💗GREIS 💓 :
Hl me encanta tus videos 🤣
2024-01-22 14:53:44
29
si__soy__alejandra
Alejandratemporada2 :
hola tus contenidos son mis favoritos los amo🥰
2024-07-17 04:37:41
1
lizbardales98
Liz✨ :
JAJAJA amo estos videos saludos desde Honduras 💗
2024-01-22 17:10:18
13
valentiamolina2k3k3
Valentia Molina :
@woq9q1😊😄😊
2024-08-05 00:08:58
1
deliamosquera6
𝐯𝐚𝐧𝐬𝐬𝐚💜💜💜 :
2024-09-06 01:02:50
0
anra872
anra :
jajajajajajaja
2024-01-22 14:55:35
2
brayanmorales273
✨Brayan✨ :
Me encanta 😍
2024-01-24 13:41:51
3
julieth_1996
Julieth💜 :
Eres tan graciosa igual que la Natacha jaja pero tú eres más 🤣🤣
2024-02-03 20:25:04
66
xx_rumizzz_xx
🪷🪐RUMIY🪐🪷 :
Me encantan tus videos, siempre sacándome una risa😁😁😁, saludos desde Guatemala 😄
2024-07-09 00:16:04
2
nairodriguez987
naireth :
me encantan tus vídeos da mucha risa🤭
2024-02-07 19:48:13
0
lizethcarvajal1405
fertoro🍭 :
Natacha y el torres son los mejores 😂🥰
2024-03-12 17:41:39
17
user020292y91
. :
Ay dios mio no puedo parar de reir🤣🤣🤣
2024-02-10 00:16:01
0
gmms.32
Génesis Martínez :
saludos desde venezuela felicitaiones me encantan sus ovurrencias
2024-01-22 18:12:02
6
laura.an25
laura :
Saludas 🥰
2024-01-23 15:55:14
0
guagarcaaparecio
🎀𝓰🎀𝓲🎀𝓪 :
😂😂😂jajajaj esa me mata de la risa
2024-03-08 21:12:16
0
leydicordovagarci
Leydi 🪷 :
Nueva seguidora ♥️
2024-03-22 05:10:58
0
enrr97
Gabriel García :
🤣me encanta tu🤣 vídeos
2024-02-08 15:15:21
0
caro.galiano
Caro Galiano :
ay
2024-02-07 00:45:50
0
sarx_borquezz_
🌷 :
todos dicen que es mejor la Natacha pero pa mi los dos so mejores
2024-03-26 16:58:37
10
colombiana24
flakita :
q limdo vídeos
2024-01-29 02:41:33
0
magdagon76
magdagon76 :
yoó
2024-03-24 20:22:29
0
345_miaa
. :
🥰😂
2024-05-16 18:57:16
1
To see more videos from user @el_torres68, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pengadilan Negeri (PN) Bogor kelas 1A kembali menggelar sidang gugatan perdata perkara 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr. Antara pendiri pendidikan sekolah swasta Yayasan Pendidikan Bogor Centre School (Borcess), Ashokal Hajar Muztahidin Al Ayubi dengan CV Sofia Konveksi, Kamis (18/9/25). ‎ ‎Abi Manyu menegaskan, proses hukum harus terus diikuti agar kebenaran bisa terbukti di depan majelis hakim. ‎ ‎“Semua berjalan baik. Kita ikuti saja proses hukum ini. Saya sebagai anak kandung dari tergugat satu tidak bisa menerima perlakuan yang dituduhkan,” ujar Abi Manyu kepada wartawan usia menghadiri sidang di PN Bogor Kelas I A di Jl. Pengadilan, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. ‎ ‎Ia juga menepis berbagai tuduhan yang dinilainya sebagai fitnah, termasuk soal persoalan pembayaran pekerjaan dan isu pelecehan. Abi Manyu menyebut logika sederhana menunjukkan ada kejanggalan dalam tuduhan yang dilayangkan. ‎ ‎“Kalau memang SPK lama belum lunas, kenapa ada SPK baru? Itu fitnah. Termasuk isu pelecehan, itu juga tidak benar. Kami punya saksi yang akan menjelaskan. Bahkan nanti pengakuan dari pihak tergugat satu akan disampaikan di persidangan,” tegasnya. ‎ ‎Ali Rasya SH, MH selaku kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa persoalan hutang piutang penggugat di perbankan tidak ada kaitannya dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang disepakati bersama. ‎ ‎“Penggugat merasa bahwa hutang piutang dia di bank, dengan menjaminkan sertifikat, seolah-olah menjadi tanggungan klien kami. Padahal dalam SPK tidak pernah disebutkan jika penggugat menjaminkan sertifikat ke bank, maka tergugat harus membayar,” ujar Ali Rasya. ‎ ‎Lebih lanjut, Ali memastikan pihaknya akan membuktikan posisi hukum tergugat di persidangan. “Kita ikuti saja prosesnya. Pada saat kesimpulan akhir, kami akan menunjukkan bukti-bukti termasuk kuitansi pembayaran agar semuanya terang benderang,” tuturnya. ‎ ‎Sementara itu, Panardan SH, menegaskan sidang perkara perdata antara kliennya dengan Yayasan Pendidikan Borcess di Pengadilan Negeri Bogor masih berjalan pada tahap pembuktian saksi. Pada agenda hari ini, dua orang saksi yakni Herlan dan Muji dihadirkan untuk memberikan keterangan. ‎ ‎“Sidang tadi masih tahap pembuktian dari saksi-saksi. Kita hadirkan Pak Herlan dan Pak Muji. Keduanya menjelaskan kronologi awal hingga dugaan persoalan asusila,” ujar Panardan usai persidangan, Kamis (18/9/2025). ‎ ‎Menurutnya, saksi Herlan merupakan pihak yang beberapa kali mendampingi penggugat saat melakukan penagihan pembayaran pekerjaan ke kediaman tergugat. Dalam salah satu pertemuan, Herlan menyaksikan pihak tergugat sempat mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan pada 24 Juni 2025. ‎ ‎“Dalam surat itu jelas, tergugat menyatakan khilaf, meminta maaf, dan berjanji bertanggung jawab. Bentuk tanggung jawabnya adalah mengambil sertifikat penggugat yang dijaminkan di bank, serta memberikan kompensasi. Tapi kesepakatan itu tidak dijalankan,” jelas Panardan. ‎ ‎Sementara itu, saksi Muji yang kerap mengantar barang pesanan ke Borcess juga mengungkap adanya penolakan seragam oleh pihak yayasan meski kontrak SPK masih berlaku hingga 2030. ‎ ‎“Pak Muji menyampaikan, masih ada seragam yang ditolak Borcess. Bahkan saat hakim menanyakan, ia menjelaskan stok terakhir yang dikirim justru ditolak. Padahal kontrak SPK jelas sampai tahun 2030,” tegasnya. ‎ ‎Panardan juga menambahkan, selain perkara perdata, dugaan tindak pidana asusila oleh tergugat sudah masuk ranah hukum pidana. Laporan telah ditindaklanjuti Polres Bogor dan kini sedang menunggu gelar perkara di Polda Jawa Barat. ‎ ‎“Kita sudah dorong agar ada kepastian hukum. Proses di Polres sudah jalan, saksi-saksi dipanggil, namun terlapor beberapa kali mangkir. Surat sudah dilayangkan ke Polda Jabar untuk segera gelar perkara,” pungkas Panardan. Berita selengkapnya kunjungi website: https//wwb.co.id ‎ ‎#ViralBogor #KasusViral #UpdateTerkini ‎#BeritaHariIni
Pengadilan Negeri (PN) Bogor kelas 1A kembali menggelar sidang gugatan perdata perkara 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr. Antara pendiri pendidikan sekolah swasta Yayasan Pendidikan Bogor Centre School (Borcess), Ashokal Hajar Muztahidin Al Ayubi dengan CV Sofia Konveksi, Kamis (18/9/25). ‎ ‎Abi Manyu menegaskan, proses hukum harus terus diikuti agar kebenaran bisa terbukti di depan majelis hakim. ‎ ‎“Semua berjalan baik. Kita ikuti saja proses hukum ini. Saya sebagai anak kandung dari tergugat satu tidak bisa menerima perlakuan yang dituduhkan,” ujar Abi Manyu kepada wartawan usia menghadiri sidang di PN Bogor Kelas I A di Jl. Pengadilan, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. ‎ ‎Ia juga menepis berbagai tuduhan yang dinilainya sebagai fitnah, termasuk soal persoalan pembayaran pekerjaan dan isu pelecehan. Abi Manyu menyebut logika sederhana menunjukkan ada kejanggalan dalam tuduhan yang dilayangkan. ‎ ‎“Kalau memang SPK lama belum lunas, kenapa ada SPK baru? Itu fitnah. Termasuk isu pelecehan, itu juga tidak benar. Kami punya saksi yang akan menjelaskan. Bahkan nanti pengakuan dari pihak tergugat satu akan disampaikan di persidangan,” tegasnya. ‎ ‎Ali Rasya SH, MH selaku kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa persoalan hutang piutang penggugat di perbankan tidak ada kaitannya dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang disepakati bersama. ‎ ‎“Penggugat merasa bahwa hutang piutang dia di bank, dengan menjaminkan sertifikat, seolah-olah menjadi tanggungan klien kami. Padahal dalam SPK tidak pernah disebutkan jika penggugat menjaminkan sertifikat ke bank, maka tergugat harus membayar,” ujar Ali Rasya. ‎ ‎Lebih lanjut, Ali memastikan pihaknya akan membuktikan posisi hukum tergugat di persidangan. “Kita ikuti saja prosesnya. Pada saat kesimpulan akhir, kami akan menunjukkan bukti-bukti termasuk kuitansi pembayaran agar semuanya terang benderang,” tuturnya. ‎ ‎Sementara itu, Panardan SH, menegaskan sidang perkara perdata antara kliennya dengan Yayasan Pendidikan Borcess di Pengadilan Negeri Bogor masih berjalan pada tahap pembuktian saksi. Pada agenda hari ini, dua orang saksi yakni Herlan dan Muji dihadirkan untuk memberikan keterangan. ‎ ‎“Sidang tadi masih tahap pembuktian dari saksi-saksi. Kita hadirkan Pak Herlan dan Pak Muji. Keduanya menjelaskan kronologi awal hingga dugaan persoalan asusila,” ujar Panardan usai persidangan, Kamis (18/9/2025). ‎ ‎Menurutnya, saksi Herlan merupakan pihak yang beberapa kali mendampingi penggugat saat melakukan penagihan pembayaran pekerjaan ke kediaman tergugat. Dalam salah satu pertemuan, Herlan menyaksikan pihak tergugat sempat mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan pada 24 Juni 2025. ‎ ‎“Dalam surat itu jelas, tergugat menyatakan khilaf, meminta maaf, dan berjanji bertanggung jawab. Bentuk tanggung jawabnya adalah mengambil sertifikat penggugat yang dijaminkan di bank, serta memberikan kompensasi. Tapi kesepakatan itu tidak dijalankan,” jelas Panardan. ‎ ‎Sementara itu, saksi Muji yang kerap mengantar barang pesanan ke Borcess juga mengungkap adanya penolakan seragam oleh pihak yayasan meski kontrak SPK masih berlaku hingga 2030. ‎ ‎“Pak Muji menyampaikan, masih ada seragam yang ditolak Borcess. Bahkan saat hakim menanyakan, ia menjelaskan stok terakhir yang dikirim justru ditolak. Padahal kontrak SPK jelas sampai tahun 2030,” tegasnya. ‎ ‎Panardan juga menambahkan, selain perkara perdata, dugaan tindak pidana asusila oleh tergugat sudah masuk ranah hukum pidana. Laporan telah ditindaklanjuti Polres Bogor dan kini sedang menunggu gelar perkara di Polda Jawa Barat. ‎ ‎“Kita sudah dorong agar ada kepastian hukum. Proses di Polres sudah jalan, saksi-saksi dipanggil, namun terlapor beberapa kali mangkir. Surat sudah dilayangkan ke Polda Jabar untuk segera gelar perkara,” pungkas Panardan. Berita selengkapnya kunjungi website: https//wwb.co.id ‎ ‎#ViralBogor #KasusViral #UpdateTerkini ‎#BeritaHariIni

About