@soongirllee: Good morning

이순걸
이순걸
Open In TikTok:
Region: KR
Wednesday 24 January 2024 01:50:06 GMT
2544
373
37
9

Music

Download

Comments

sreydisalone
잔디🇰🇷💪✈️ :
🥰🥰🥰ម៉ោងឈឺចាប់😌
2024-01-24 02:05:11
1
bongsao255
bongsao255 :
🥰🥰🥰
2024-01-24 01:59:48
1
user1894722616725
user1894722616725 :
🥰🥰🥰🥰
2024-01-24 01:58:57
1
dyax0t22ra34
dyax0t22ra34ចង់បានស្នេហ៍ស្មោះ? :
🥰🥰🥰
2024-02-10 04:12:34
0
user556673313323010
user55667331332301san :
💗💗💗
2024-01-31 06:51:29
0
user8dzao959ag1
ថកមល ហើយត :
❤️❤️❤️❤️
2024-01-28 12:12:33
0
warriors285
ស្រីរ័ត្ធពោធិសាត់ :
❤️❤️❤️❤️❤️❤️
2024-01-28 10:19:54
0
user7658008765794
វិសាល វិសិដ្ធ :
💞💞💞💞💞💞💞💞
2024-01-28 08:07:11
0
mickh38
rob :
😭😭😭😭😭
2024-01-27 06:38:51
0
user3884956307139
ស្រី ពៅ :
😻😻😻
2024-01-25 15:04:54
0
uchio_tora
💖Uchio Tora💖 :
❤️❤️❤️❤️❤️❤️
2024-01-25 09:49:58
0
user6017800840437
ម៉ៅ ស្រីយីង😜✌ :
💗💗💗💗💗💗💗💗💗
2024-01-25 08:31:15
0
ahheang2023
អា ហៀងteugfsguI Love you can :
កុំឈឺចាប់ច្រើនពេកអី♥️♥️♥️♥️🌹🌹🌹🌹🌺🌺🌺🌺
2024-01-25 08:24:40
0
ahmi383
🥺😞 :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2024-01-25 06:06:02
0
vattanac051
vattanac city :
💝💝💝💝💝
2024-01-25 05:55:49
0
oun.may001
Dy May :
💙😊
2024-01-25 01:02:51
0
nvtxw0
nvtxw0 :
🥰🥰🥰ស្អាតបង
2024-01-24 16:56:03
0
usercoxs5kygwi
sokhok :
❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️🌹
2024-01-24 16:47:25
0
edhunter93
Ed Hunter :
nicee😳
2024-01-24 14:32:17
0
bong_phath
sem789kh :
🥰🥰🥰
2024-01-24 13:54:47
0
user7008656081967
ចិត្រា :
♥️♥️♥️♥️
2024-01-24 13:53:24
0
c009664
ម៉ែស្រីកែវ :
💞💞💞💞💞💞💐💐💐💐
2024-01-24 11:53:26
0
ah.aol.wet
A"h AO'l wet :
🥰🥰🥰
2024-01-24 11:08:14
0
vy17092022
Ngọc Tường Vy@84 :
hộ vài vd ạ
2024-01-24 11:02:26
0
To see more videos from user @soongirllee, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Adakah Perlindungan Pekerja Migran Ilegal di Luar Negeri? Penempatan pekerja migran di luar negeri rentan dengan perlakuan tidak manusiawi atau perlakuan eksploitatif lainnya di negara penerima, oleh karenanya baik pekerja migran legal dan ilegal tidak dapat dipisahkan dari aspek perlindungan. Pekerja migran Indonesia secara konsisten dikirimkan untuk bekerja di luar negeri. Dari banyaknya pekerja migran yang dikirimkan, di antaranya tidak memiliki dokumen yang sah atau pekerja migran ilegal. Dengan status sebagai pekerja migran ilegal tersebut, hak mereka beserta keluarga banyak yang tidak diperlakukan sebagaimana mestinya. Untuk itu, penting memiliki regulasi perlindungan pekerja migran ilegal di luar negeri. Pasal 1 poin 1 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, menjelaskan bahwa calon pekerja migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Poin dalam pasal ini secara eksplisit hanya mengakui dan memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja migran yang terdaftar di instansi resmi. Artinya, para pekerja migran yang tidak terdaftar atau ilegal tidak bisa memperoleh perlindungan hukum. Terkait dengan perlindungan hukum bagi pekerja migran di luar negeri telah di atur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 33 dalam UU tersebut menjelaskan secara umum pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap para pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Beberapa pekerja migran ilegal yang tersandung kasus pelanggaran hukum sukar mengadu lantaran mereka tidak memiliki dokumen resmi. Dalam persoalan ini, pemerintah tidak seharusnya menutup mata meski para pekerja migran tersebut ilegal karena mereka tetap berstatus sebagai warga negara Indonesia. Dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal ini dapat diartikan bahwa negara bertanggung jawab terhadap setiap warga negaranya tanpa pandang kapan dan dimana, terlebih bagi warga negara Indonesia yang berada di negara lain. Pekerja migran Indonesia ilegal terbagi menjadi dua, yaitu pekerja migran Indonesia ilegal non prosedural dan pekerja migran Indonesia ilegal korban tindak pidana perdagangan orang. Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, pengimplementasian HAM dikatakan efektif apabila memenuhi persyaratan, di antaranya: 1. HAM harus dijadikan sebagai hukum positif 2. Harus ada prosedur hukum untuk mempertahankan dan melindungi HAM tersebut 3. Harus ada kemandirian pengadilan sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka. Kemudian, pengakuan hak asasi manusia dalam regulasi nasional dapat dilihat dalam Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyatakan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia bertujuan untuk: 1. Menjamin pemenuhan dan penegakan HAM sebagai warga negara dan pekerja migran Indonesia 2. Menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial pekerja migran Indonesia dan keluarganya. Dari tujuan tersebut, dapat dikatakan semua calon pekerja migran dan atau pekerja migran Indonesia memiliki hak yang sama dalam memperoleh perlindungan HAM. Artinya tidak ada pembedaan perlakuan antara pekerja migran formal dengan informal atau pekerja migran legal dan ilegal.  Sumber: Hukum Online #pekerjamigranindonesia #stophumantrafficking #kementerianp2mi #p2mi #bp2mi #bp3mi #kbrisingapura #HAM #sumatraselatan #prabumulih #prabumulihtiktokclub #prabumulih_sumsel #karangraja #gubernursumateraselatan #walikotaprabumulih #disnaker
Adakah Perlindungan Pekerja Migran Ilegal di Luar Negeri? Penempatan pekerja migran di luar negeri rentan dengan perlakuan tidak manusiawi atau perlakuan eksploitatif lainnya di negara penerima, oleh karenanya baik pekerja migran legal dan ilegal tidak dapat dipisahkan dari aspek perlindungan. Pekerja migran Indonesia secara konsisten dikirimkan untuk bekerja di luar negeri. Dari banyaknya pekerja migran yang dikirimkan, di antaranya tidak memiliki dokumen yang sah atau pekerja migran ilegal. Dengan status sebagai pekerja migran ilegal tersebut, hak mereka beserta keluarga banyak yang tidak diperlakukan sebagaimana mestinya. Untuk itu, penting memiliki regulasi perlindungan pekerja migran ilegal di luar negeri. Pasal 1 poin 1 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, menjelaskan bahwa calon pekerja migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Poin dalam pasal ini secara eksplisit hanya mengakui dan memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja migran yang terdaftar di instansi resmi. Artinya, para pekerja migran yang tidak terdaftar atau ilegal tidak bisa memperoleh perlindungan hukum. Terkait dengan perlindungan hukum bagi pekerja migran di luar negeri telah di atur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 33 dalam UU tersebut menjelaskan secara umum pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap para pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Beberapa pekerja migran ilegal yang tersandung kasus pelanggaran hukum sukar mengadu lantaran mereka tidak memiliki dokumen resmi. Dalam persoalan ini, pemerintah tidak seharusnya menutup mata meski para pekerja migran tersebut ilegal karena mereka tetap berstatus sebagai warga negara Indonesia. Dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal ini dapat diartikan bahwa negara bertanggung jawab terhadap setiap warga negaranya tanpa pandang kapan dan dimana, terlebih bagi warga negara Indonesia yang berada di negara lain. Pekerja migran Indonesia ilegal terbagi menjadi dua, yaitu pekerja migran Indonesia ilegal non prosedural dan pekerja migran Indonesia ilegal korban tindak pidana perdagangan orang. Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, pengimplementasian HAM dikatakan efektif apabila memenuhi persyaratan, di antaranya: 1. HAM harus dijadikan sebagai hukum positif 2. Harus ada prosedur hukum untuk mempertahankan dan melindungi HAM tersebut 3. Harus ada kemandirian pengadilan sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka. Kemudian, pengakuan hak asasi manusia dalam regulasi nasional dapat dilihat dalam Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyatakan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia bertujuan untuk: 1. Menjamin pemenuhan dan penegakan HAM sebagai warga negara dan pekerja migran Indonesia 2. Menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial pekerja migran Indonesia dan keluarganya. Dari tujuan tersebut, dapat dikatakan semua calon pekerja migran dan atau pekerja migran Indonesia memiliki hak yang sama dalam memperoleh perlindungan HAM. Artinya tidak ada pembedaan perlakuan antara pekerja migran formal dengan informal atau pekerja migran legal dan ilegal. Sumber: Hukum Online #pekerjamigranindonesia #stophumantrafficking #kementerianp2mi #p2mi #bp2mi #bp3mi #kbrisingapura #HAM #sumatraselatan #prabumulih #prabumulihtiktokclub #prabumulih_sumsel #karangraja #gubernursumateraselatan #walikotaprabumulih #disnaker

About