@musicspot9: #momodieng meilleur de sa génération #lyrics #parole #wolof #galsenlyrics221 #tiktoksenegal #pourtoi

Music Spot 🇸🇳
Music Spot 🇸🇳
Open In TikTok:
Region: SN
Thursday 25 January 2024 18:04:56 GMT
191794
7518
48
302

Music

Download

Comments

themisscamara
𝐂𝐥𝐞𝐚𝐧 𝐠𝐢𝐫𝐥ꨄ🦢🧋 :
Titre stp
2024-02-07 18:44:25
7
blowman93
Blowman :
Bb mbaye
2025-11-28 16:19:13
1
ndananeshoot2
ndananeshoot2 Louga Rose😍 :
😂😂😂
2025-05-17 21:41:52
1
tymand5
Tyma saliou :
🥰🥰🥰
2024-01-28 21:40:03
5
user752530906620
user752530906620 :
❤️❤️❤️
2024-01-28 19:56:53
3
user7803951597769
Yacine Ngom 😍 :
♥️♥️♥️♥️😂
2024-02-17 13:37:39
3
user8502876345415
Zahra💫 :
🥰🥰🥰🥰
2024-04-13 16:49:45
2
naima.babakar.diop
Mariame 🤟🏻☠️😎 :
🥰🥰🥰
2025-12-07 15:35:54
0
dieynaba.sy61
Dieynaba Sy :
🥰🥰🥰
2024-06-29 22:27:50
0
user6132702703930
user6132702703930 :
🥰🥰🥰
2026-03-24 19:20:43
0
rouka.rassoulh
Rouka sy Rassoul :
😂😂😂
2025-06-29 18:01:43
0
ramichta.diop
Ramichta diop :
🥰🥰🥰
2025-07-29 02:42:52
0
adamakane2211
adamakane2211 :
❤❤❤
2025-12-22 11:00:29
0
mamanla.fasion
MAMANLA FASION :
🤣🤣🤣
2025-08-04 12:50:53
0
ndoumbista488
MBENGUE MBOR😻❤️ :
🥰🥰🥰
2025-08-18 12:57:18
0
seynaboudoucouremawo
Seynabou Doucoure Mawo :
😅😅😅
2025-11-12 16:35:40
0
seynaboudoucouremawo
Seynabou Doucoure Mawo :
😂😂😂
2025-11-12 16:35:43
0
seynaboudoucouremawo
Seynabou Doucoure Mawo :
🥰🥰🥰
2025-11-12 16:35:45
0
diarrasakho12
Diarra Sakho685 :
😁😁😁
2025-09-19 00:55:18
0
prettyoumista8
Pretty oumista 🧸❤️💫🙈 :
❤️❤️❤️
2026-01-09 19:26:57
0
diasseymadame
madame bonheur ♥️ :
🥰
2026-04-18 17:45:28
0
mamanla.fasion
MAMANLA FASION :
❤️❤️❤️
2025-08-04 12:50:33
0
ndeyediop9758
ndeyediop :
😂
2025-08-01 13:27:44
0
candy_ayisha
candy_ayisha :
❤️❤️❤️
2026-07-22 13:20:10
0
ndioba657
Ndioba :
😂😂😂
2024-11-09 03:33:01
0
To see more videos from user @musicspot9, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

DJP resmi tunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik. Kebijakan ini efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026. Empat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, hingga mekanisme pengelolaan dana (escrow) yang dimiliki masing-masing platform. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang, di luar PPN dan PPnBM. Pajak yang dipungut bukan merupakan pungutan tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai skema perpajakan masing-masing wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian. Salah satunya bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Bimo mengatakan pedagang dengan omzet tersebut tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra platform digital, pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas dan batu permata dalam kondisi tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan. 📸: Dok. kumparan/Ave Airiza ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: bisnisupdate | update | bisnis | svt | R142 | R074 | E093 #bicarafaktalewatberita #kumparan
DJP resmi tunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik. Kebijakan ini efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026. Empat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, hingga mekanisme pengelolaan dana (escrow) yang dimiliki masing-masing platform. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang, di luar PPN dan PPnBM. Pajak yang dipungut bukan merupakan pungutan tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai skema perpajakan masing-masing wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian. Salah satunya bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Bimo mengatakan pedagang dengan omzet tersebut tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra platform digital, pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas dan batu permata dalam kondisi tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan. 📸: Dok. kumparan/Ave Airiza ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: bisnisupdate | update | bisnis | svt | R142 | R074 | E093 #bicarafaktalewatberita #kumparan

About