@rin9020: mboh

rin9020
rin9020
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 07 February 2024 09:04:17 GMT
991944
146379
673
9919

Music

Download

Comments

iannnaao
🦢 :
paling bener jadi org kaya
2024-02-07 09:10:12
5609
aryvnvv
yanarubyjane :
Kalah jaa akuni :(
2025-09-02 17:28:50
0
aromacamelia
romm :
rill
2025-02-15 08:54:31
0
tiaraaratu
Tiara Ratu Puspita Hakim :
Kapan ya aku menang
2025-08-30 02:38:25
0
ziaayaa_
ooT4via :
Run gaes runn☺️
2025-09-02 14:21:34
0
selesbarang.antik
salmaa :
pemenangnya org yg dia mau
2024-02-07 09:09:20
1180
iyyaakaayy
iyyaakaayy :
HAHAHAH BACKBURNER
2025-03-21 14:52:45
0
userwifegojosatoruuu
unknown :
sakitla hm
2024-11-25 15:32:24
0
wattkii
kiaa ᥫ᭡ :
@🦢:paling bener jadi org kaya
2024-02-10 03:31:51
0
akfmtldk
sya :
@🦢:paling bener jadi org kaya
2024-12-29 13:34:44
0
radinddaaa_
atm.berjalan_ :
dahlah
2024-12-24 03:25:22
0
user3e7aepm9xk
user0jrbehllii :
nnti menang la tu
2024-11-05 19:06:53
0
kimhaneey
HA :
2nd choice biasalah
2024-09-20 17:45:47
0
homhompum
s :
KASIAN DEH GUE
2025-04-01 16:12:11
0
doyoung_.4
doyyfratchy :
@🫧: pemenangnya org yg dia mau
2024-09-06 16:13:55
0
nisaica0401
Cha Lim :
percintaan gue bermasalah banget
2025-01-27 18:21:44
0
zzzzjdchfjgk
🦁leogirlll :
gada yang bener dilihat lihat😔
2025-05-28 14:20:36
0
eliuuuui
e :
@🦢:paling bener jadi org kaya
2025-02-14 09:27:49
0
dilllll1111
dila.collection :
nasibb second choice
2024-02-07 11:02:13
35
hopegoblin
Tata🕊 :
OMOOO OMOOO 😭 yang ini lebih dari drakor
2025-01-22 12:21:51
0
messyp1eces
ca :
kenapa sih kalah terus, cape
2024-11-28 13:20:14
0
ciereal11
Cie :
Mending jadi orang orangan sawah 🙊
2025-06-06 14:47:46
0
agatha19979
agatha19 :
ahaha
2024-10-04 11:16:32
0
anyyaaja
cesaa :
@🌙:mybe i'm just not better 😂😂😂😂
2024-04-08 07:35:51
1
dstnysszz_
𝒟 :
@🦢:paling bener jadi org kaya
2024-09-30 22:02:48
0
To see more videos from user @rin9020, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERITAKORUPSI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 6 Mei  2025, menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 1,6 tahun  terhadap Terdakwa Jumiyati, S.Ag. Binti Almarhum Suparman warga Jalan Irian Jaya Gang Anggrek Nomor 23, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan selaku Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anggrek Kota Pasuruan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) Kesetaraan tahun 2021 - 2023 untuk  penunjang operasional kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik kejar paket A, paket B dan paket C di masing-masing PKBM yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 320 juta   Selain pidana penjara (badan), Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp218.414.281 subsider 1 tahun penjara  Hukuman pidana penjara terhadap Sumiyati  dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 6 Mei 2025 yang diketuai Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH yang dibantu dua Hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH dan Agus Karyanto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) yang dihadiri JPU Kejari Kota Pasuruan, Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri Terdakwa swndiri Majelis Hakim mengatakan dalam putusannya, bahwa Terdakwa Sumiyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junckto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Atas Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
BERITAKORUPSI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 6 Mei 2025, menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 1,6 tahun terhadap Terdakwa Jumiyati, S.Ag. Binti Almarhum Suparman warga Jalan Irian Jaya Gang Anggrek Nomor 23, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan selaku Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anggrek Kota Pasuruan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) Kesetaraan tahun 2021 - 2023 untuk penunjang operasional kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik kejar paket A, paket B dan paket C di masing-masing PKBM yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 320 juta Selain pidana penjara (badan), Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp218.414.281 subsider 1 tahun penjara Hukuman pidana penjara terhadap Sumiyati dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 6 Mei 2025 yang diketuai Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH yang dibantu dua Hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH dan Agus Karyanto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) yang dihadiri JPU Kejari Kota Pasuruan, Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri Terdakwa swndiri Majelis Hakim mengatakan dalam putusannya, bahwa Terdakwa Sumiyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junckto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Atas Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP "Menjatuhkan Hukum terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ucap Ketua Majelis I Dewa Gede Suarditha, SH., MH Ketua Majelis Hakim melanjutkan menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp218.414.281 dengan memperhitungkan uang pengembalian sebesar Rp101.500.000 sebagai uang pengganti, dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan silelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apa bila harta benda Terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketia Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH Atas putusan tersebut, Terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan masih pikir-pikir. Sehingga Ketua Majelis Hakim memberi watu selama 7 hari kalender untuk menentukan sikap apakah banding atau menerima. Terseretnya Sumiyati dalam perkara Korupsi berawal pada tahun 2021 - 2023. Saat itu, sebagai Ketua PKPM Kota Pasuruan, Sumiyati menerima dana BOP Kesetaraan dari Kementerian Pendidikan untuk dipergunakan sebagai penunjang operasional kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik kejar paket A, paket B, dan paket C di masing-masing PKBM. Namun dalam pengelolaannya di lapangan, Terdakwa Sumiyati menyalahgunakan dana tersebut dan membuat SPJ seolah-olah ada pembelian barang seperti buku, tong sampah atau kegiatan namun kenyataannya tidak ada hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 350.414.281. (Sit) #kotapasuruan #pasuruan #pasuruanjawatimur #kejari #kejatijatim #kejagungri #jaksaindonesia #news #viral #beritatiktok #tiktokberita #fyp #fypage #fypシ

About