@blozv: 🌿💚🎧

Belen Lozano Vega
Belen Lozano Vega
Open In TikTok:
Region: MX
Friday 09 February 2024 02:05:25 GMT
760
16
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @blozv, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dilansir dari berbagai sumber, Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ketua Adat Sorbatua Siallagan (65) dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, setelah dinyatakan bersalah karena menduduki hutan negara yang dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari.  Sebelumnya, Ketua Adat Sorbatua mengalami penculikan dan penangkapan paksa tanpa adanya surat penangkapan dari pihak berwajib. Dia ditangkap saat perjalanan membeli pupuk bersama sang istri pada 22 Maret 2024. Saat persidangan, Ketua Adat Sorbatua mendapat dukungan banyak pihak yang diekspresikan melalui   pergelaran aksi ritual adat, tabur bunga, dan beberapa orasi di depan gedung pengadilan. Boy Raja Marpaung, penasihat hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan tersebut. Dia menegaskan bahwa Sorbatua tidak menduduki kawasan hutan negara, tapi wilayah adatnya.  Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Tano Batak menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang membela hak atas tanah yang telah mereka huni selama lebih dari 10 generasi. Apakah putusan sidang yang menghukum Ketua Adat Sorbatua yang sedang membela dan mempertahankan tanah adatnya merupakan sesuatu yang tepat? Atau, justru merupakan bentuk nyata dari upaya sistematis negara untuk memberangus hak-hak masyarakat adat di Indonesia demi memuluskan kepentingan oligark?  #bebaskansorbatuasiallagan #kriminalisasimasyarakatadat #masyarakatadat #tanahadat #TanahLeluhur #infomedan #infosumaterautara #infosumut #kabarsumut
Dilansir dari berbagai sumber, Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ketua Adat Sorbatua Siallagan (65) dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, setelah dinyatakan bersalah karena menduduki hutan negara yang dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari.  Sebelumnya, Ketua Adat Sorbatua mengalami penculikan dan penangkapan paksa tanpa adanya surat penangkapan dari pihak berwajib. Dia ditangkap saat perjalanan membeli pupuk bersama sang istri pada 22 Maret 2024. Saat persidangan, Ketua Adat Sorbatua mendapat dukungan banyak pihak yang diekspresikan melalui   pergelaran aksi ritual adat, tabur bunga, dan beberapa orasi di depan gedung pengadilan. Boy Raja Marpaung, penasihat hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan tersebut. Dia menegaskan bahwa Sorbatua tidak menduduki kawasan hutan negara, tapi wilayah adatnya.  Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Tano Batak menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang membela hak atas tanah yang telah mereka huni selama lebih dari 10 generasi. Apakah putusan sidang yang menghukum Ketua Adat Sorbatua yang sedang membela dan mempertahankan tanah adatnya merupakan sesuatu yang tepat? Atau, justru merupakan bentuk nyata dari upaya sistematis negara untuk memberangus hak-hak masyarakat adat di Indonesia demi memuluskan kepentingan oligark?  #bebaskansorbatuasiallagan #kriminalisasimasyarakatadat #masyarakatadat #tanahadat #TanahLeluhur #infomedan #infosumaterautara #infosumut #kabarsumut

About