@jatim.solid: Sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Desa Baruh, Sampang, menetapkan kedua terdakwa bersalah. Mantan Kades Baruh, Akh. Amin, dihukum lima tahun penjara, sementara mantan Bendahara Desa Baruh, Nunung Alia Prastika, dihukum empat tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda dan uang pengganti. Jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, sementara penasihat hukum terdakwa berencana untuk melakukan banding. #Tipikor #Korupsi #SidangPutusan #DesaBaruh #Sampang #Kejari #Jaksa #Hakim #PenasihatHukum #Banding
Jatim Solid
Region: ID
Tuesday 13 February 2024 16:08:36 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @jatim.solid, please go to the Tikwm
homepage.