@perqara: Kalau sobat dipaksa resign sama perusahaan, kalian harus siapin bukti kuat tentang adanya “paksaan” dalam pembuatan & penandatanganan surat resign. Jika terbukti secara hukum pekerja dipaksa resign, surat tersebut bisa diminta pembatalan dan sobat dapat menggugat tindakan PHK sepihak ke pengadilan hubungan industrial. Namun, sebelum langsung ke pengadilan hubungan industrial, baiknya diselesaikan secara perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu ya! #Perqara #SobatHukumAnda #KonsultasiHukum #SobatPerqara #ketenagakerjaan #resignkerja #resign #dipaksa #uuketenagakerjaan #uuciptakerja #uuciptaker #dramakantor