@phanvietskincare84: Discount 50% + Freeship #phanvietvn #fypシ #skincare #affilatetiktok #tiktokshop

PhanViet Skincare
PhanViet Skincare
Open In TikTok:
Region: MY
Friday 01 March 2024 06:48:25 GMT
11935
45
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @phanvietskincare84, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.  Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan, keputusan pencabutan diambil setelah melalui rapat internal khusus, berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP), serta mempertimbangkan masukan publik.  “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Kami memohon maaf atas kegaduhan yang muncul. Tidak ada sedikit pun pretensi untuk menguntungkan pihak tertentu,” kata Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).  Afifuddin menegaskan, keputusan awal tidak dimaksudkan untuk menutup akses publik, melainkan sempat dipertimbangkan karena alasan kerahasiaan data pribadi. Namun, KPU akhirnya menilai keterbukaan informasi tetap lebih penting untuk menjaga akuntabilitas pemilu.  Menurut Afifuddin, aturan yang sempat ditetapkan sebelumnya juga dibuat dengan menyesuaikan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu, UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, serta UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.  Lebih lanjut, KPU mengapresiasi kritik publik yang ramai disampaikan lewat media sosial. “Kami berterima kasih atas partisipasi publik, masukan, dan kritik yang memastikan pelaksanaan pemilu berjalan transparan, akuntabel, serta berintegritas,” ujarnya.  Dengan pembatalan ini, dokumen persyaratan capres dan cawapres kembali dapat diakses sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.  #KPU #Pemilu2025 #CapresCawapres #DokumenCapres #InformasiPublik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan, keputusan pencabutan diambil setelah melalui rapat internal khusus, berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP), serta mempertimbangkan masukan publik. “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Kami memohon maaf atas kegaduhan yang muncul. Tidak ada sedikit pun pretensi untuk menguntungkan pihak tertentu,” kata Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). Afifuddin menegaskan, keputusan awal tidak dimaksudkan untuk menutup akses publik, melainkan sempat dipertimbangkan karena alasan kerahasiaan data pribadi. Namun, KPU akhirnya menilai keterbukaan informasi tetap lebih penting untuk menjaga akuntabilitas pemilu. Menurut Afifuddin, aturan yang sempat ditetapkan sebelumnya juga dibuat dengan menyesuaikan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu, UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, serta UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Lebih lanjut, KPU mengapresiasi kritik publik yang ramai disampaikan lewat media sosial. “Kami berterima kasih atas partisipasi publik, masukan, dan kritik yang memastikan pelaksanaan pemilu berjalan transparan, akuntabel, serta berintegritas,” ujarnya. Dengan pembatalan ini, dokumen persyaratan capres dan cawapres kembali dapat diakses sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. #KPU #Pemilu2025 #CapresCawapres #DokumenCapres #InformasiPublik

About