@asmrkitchens: asmr unboxing mekeup #asmr #asmrmakeup #asmrunboxing #asmrunboxingmakeup #makeup #makeuporganization #restockmakeup #organization #restock #organizermakeup #organizewithme #makeupstorage #makeupunboxing #asmrsounds #asmrvideo #asmrtiktoks #unboxing #unboxingvideo #fyp #fypシ #foryou #foryoupage #viral #viralvideo #trending

asmr kitchen
asmr kitchen
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 13 March 2024 10:24:38 GMT
122041
2412
6
96

Music

Download

Comments

damla.a05
damla.a05 :
güliyim de başıma gelsin
2024-05-12 16:29:15
8
mamnazwahud
Nicky :
Can I get some makeup?
2024-03-13 10:41:02
1
sbs_008
... :
hani hepimiz de fakirdik
2024-05-21 12:49:16
0
asyaymisss1
Asyaa🪩💋 :
oah
2024-05-22 19:30:05
0
ily.lyy
ilaydatasnailart :
I want this 🥺🥺🥺
2024-05-24 14:46:19
0
krischanabellydan
Moon_Sun Warrior :
Can you send me the link to the makeup and organization boxes
2024-08-12 23:11:11
0
To see more videos from user @asmrkitchens, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dalam persidangan yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH menegur Penasehat Hukum Terdakwa, Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH saat menanyakkan ahli dari LPSK terkait dengan Permohonan Restitusi Ganti Rugi yang disampaikan Pemohon setelah Odmil telah selesai membacakan tuntutannya “Permohonan ini diajukan setelah tuntutan, bagaimana menurut ahli?,” tanya Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH. Namun sebelum ahli daari LPSK menjawab, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH mengingatkan Penasehat Hukum Terdakwa ,Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH “Tuntutan sudah direvisi jangan ditanyakan lagi,” ucap Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH. Termohon melalui Penasehat Hukum-nya juga menyinggung atau menanyakkan ke ahli dari LPSK terkait adanya orang lain atau pihak lain yang membiayayai Pemohon. Namun ahli dari LPSK menjelaskan tidak mengetahui hal tersebut. Sebelumnya, ahli dari LPSK juga menjelaskan kepada Pemohon maupun Termohon terkait Pemohonan Restitusi Ganti Rugi sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (10) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, yaitu : Penuntut Umum wajib mencantumkan permohonan Restitusi dalam tuntutan pidana Pasal 8 ayat (2) Dalam hal permohanan diajukan melalui penyidik atau LPSK, penyidik atau LPSK menyampaikan berkas permohanan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Penuntut Umum disertai Keputusan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi jika terdapat Keputusan dan pertimbangan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan atau paling lambat sebelum Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana. Pasal 8 ayat (3) Dalam hal permohanan Restitusi diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan, Penuntut Umum wajib memuat permahanan tersebut ke dalam surat dakwaan dan memasukkan berkas permahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam berkas perkara dan segera menyampaikan salinannya kepada terdakwa atau penasihat hukumnya. Pasal 8 ayat (4) Dalam hal Karban Restitusi dan Karban tidak mengajukan dihadirkan dalam permohanan Persidangan sebagai saksi, Hakim memberitahukan hak Karban untuk memperoleh Restitusi yang dapat diajukan sebelu Dalam surat Pemohonan Restitusi Ganti Rugi yang dibacakan oleh Pemohon dr. Maedy Christiyani Bawolj melalui Pengacara-nya dihdapan Majelis Hakim, menyebutkan nilai nominal yang harus digani oleh Termohon yang juga suami sah dari Pemohon, Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra adalah sebesar Rp158 juta lebih sesiai dengan keputusan dari LPSK Kerugian yang dialami oleh korban yang juga istri sah dari Terdakwa, diantaranya untuk biaya pendampingan selama proses persidangan, biaya konseling, kehilangan fee dari pekerjaan (bukan pekerjaan pokok sebagai PNS di KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan)) Namun jawaban dari Termohon melalui Penasehat Hukum-nya, Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH adalah menolak secara keseluruhan dengan alasan, karena Pemohon masih berstatus istri sah dari Termohon dan Termohon masih memberikan kewajibannya termasuk anak (anak tiri) Termohon yang terdaftar dalam Kartu Keluarga TNI AL Selain itu, Termohon melalui Penasehat Hukum-nya juga menyinggung terkait biaya pendampingan selama proses hukum. Menurut Termohon, bahwa keluarga militer berhak memdapat pendampingan hukum dari Kesatuan sesuai dengan Peraturan Panglima TNI dan Kasal (Kepala Staf Angkatan Laut) dengan mengajukan permohonan resmi. Namun faktanya, Pemohon mendapat pendapingan dari luar militer TNI AL Selengkapnya baca di: https://www.beritakorupsi.co/2024/12/tuntutan-pidana-perkara-dugaan-kdrt.html #kdrt #pengadilanmiliter #pidana #breakingnews #fyppppppppppppppppppppppp #fyp
Dalam persidangan yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH menegur Penasehat Hukum Terdakwa, Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH saat menanyakkan ahli dari LPSK terkait dengan Permohonan Restitusi Ganti Rugi yang disampaikan Pemohon setelah Odmil telah selesai membacakan tuntutannya “Permohonan ini diajukan setelah tuntutan, bagaimana menurut ahli?,” tanya Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH. Namun sebelum ahli daari LPSK menjawab, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH mengingatkan Penasehat Hukum Terdakwa ,Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH “Tuntutan sudah direvisi jangan ditanyakan lagi,” ucap Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH. Termohon melalui Penasehat Hukum-nya juga menyinggung atau menanyakkan ke ahli dari LPSK terkait adanya orang lain atau pihak lain yang membiayayai Pemohon. Namun ahli dari LPSK menjelaskan tidak mengetahui hal tersebut. Sebelumnya, ahli dari LPSK juga menjelaskan kepada Pemohon maupun Termohon terkait Pemohonan Restitusi Ganti Rugi sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (10) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, yaitu : Penuntut Umum wajib mencantumkan permohonan Restitusi dalam tuntutan pidana Pasal 8 ayat (2) Dalam hal permohanan diajukan melalui penyidik atau LPSK, penyidik atau LPSK menyampaikan berkas permohanan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Penuntut Umum disertai Keputusan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi jika terdapat Keputusan dan pertimbangan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan atau paling lambat sebelum Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana. Pasal 8 ayat (3) Dalam hal permohanan Restitusi diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan, Penuntut Umum wajib memuat permahanan tersebut ke dalam surat dakwaan dan memasukkan berkas permahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam berkas perkara dan segera menyampaikan salinannya kepada terdakwa atau penasihat hukumnya. Pasal 8 ayat (4) Dalam hal Karban Restitusi dan Karban tidak mengajukan dihadirkan dalam permohanan Persidangan sebagai saksi, Hakim memberitahukan hak Karban untuk memperoleh Restitusi yang dapat diajukan sebelu Dalam surat Pemohonan Restitusi Ganti Rugi yang dibacakan oleh Pemohon dr. Maedy Christiyani Bawolj melalui Pengacara-nya dihdapan Majelis Hakim, menyebutkan nilai nominal yang harus digani oleh Termohon yang juga suami sah dari Pemohon, Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra adalah sebesar Rp158 juta lebih sesiai dengan keputusan dari LPSK Kerugian yang dialami oleh korban yang juga istri sah dari Terdakwa, diantaranya untuk biaya pendampingan selama proses persidangan, biaya konseling, kehilangan fee dari pekerjaan (bukan pekerjaan pokok sebagai PNS di KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan)) Namun jawaban dari Termohon melalui Penasehat Hukum-nya, Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH adalah menolak secara keseluruhan dengan alasan, karena Pemohon masih berstatus istri sah dari Termohon dan Termohon masih memberikan kewajibannya termasuk anak (anak tiri) Termohon yang terdaftar dalam Kartu Keluarga TNI AL Selain itu, Termohon melalui Penasehat Hukum-nya juga menyinggung terkait biaya pendampingan selama proses hukum. Menurut Termohon, bahwa keluarga militer berhak memdapat pendampingan hukum dari Kesatuan sesuai dengan Peraturan Panglima TNI dan Kasal (Kepala Staf Angkatan Laut) dengan mengajukan permohonan resmi. Namun faktanya, Pemohon mendapat pendapingan dari luar militer TNI AL Selengkapnya baca di: https://www.beritakorupsi.co/2024/12/tuntutan-pidana-perkara-dugaan-kdrt.html #kdrt #pengadilanmiliter #pidana #breakingnews #fyppppppppppppppppppppppp #fyp

About