@theluxvaultstudio: My desire gift, gifted from MySmile V34 whitening powder@Flip Shop @MySmile_US #teeth #teethwhitening #teethcleaning #teethcare #teethtok #gift #gifted #giftideas #gifts #dentalcare #shop #shoponline #shopeehaul #shoppinghaul #shopping #shoppingaddict #review #influencer #influencer_sa #blog #blogger #bloggerlife #bloggers #beauty #beautytips #BeautyTok #BeautyReview #beautyhack #beautyroutine #beautymode

The Lux Vault
The Lux Vault
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 13 March 2024 20:30:30 GMT
121
6
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @theluxvaultstudio, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

“Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/08/2025). Syafrin merinci, keputusan peniadaan ganjil genap pada 18 Agustus 2025 merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni keputusan Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2025. SKB ini ialah revisi dari ketentuan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Tidak hanya itu, ketentuan ganjil genap juga telah sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. “Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),” kata Syafrin Liputo. Meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas. “Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ungkap Syafrin. Source: Kompas, Liputan 6 Pic: Tangkapan layar instagram / Pemprovdkijakarta #fypjakarta #NowJkt #berita  #ganjilgenap #hut80ri
“Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/08/2025). Syafrin merinci, keputusan peniadaan ganjil genap pada 18 Agustus 2025 merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni keputusan Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2025. SKB ini ialah revisi dari ketentuan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Tidak hanya itu, ketentuan ganjil genap juga telah sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. “Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),” kata Syafrin Liputo. Meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas. “Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ungkap Syafrin. Source: Kompas, Liputan 6 Pic: Tangkapan layar instagram / Pemprovdkijakarta #fypjakarta #NowJkt #berita #ganjilgenap #hut80ri

About