@klikinfoid: Pengadilan Niaga Jakarta pusat diketahui menolak kreditur atas nama Devi Herlina serta Dean Management Consultan dengan jumlah Rp 1,5 miliar. Penolakan itu dibacakan pengadilan waktu proses persidangan terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melawan pengacara Noverizky Tri Putra. Noverizky menyebut, Rea Wiradinata yang pula menjadi terlapor di Polres Jakarta Selatan, terancam bangkrut dan pailit Jika tidak melakukan pembayaran utang kepada dirinya serta Arif Budiman. dengan adanya keputusan PKPU tersebut, Noverizky meminta supaya Rea sadar diri serta tidak berkelit terkait persoalan hukum yg sedang dihadapi. #reawiradinata #fyp