@grrrrigor: ЭКСКЛЮЗИВ ТУТ➡️TGK:Храм Души⬅️ #ставрополь #fyp

ТГК: Дом Гриши
ТГК: Дом Гриши
Open In TikTok:
Region: SA
Monday 18 March 2024 20:37:27 GMT
13729
953
7
33

Music

Download

Comments

_step._.forward_
🅂🅃🄴🄿 :
Мої ні в тваринах (я хлопець)
2024-05-21 20:49:31
1
lorzen69
Lorzen69🏴‍☠️ :
гриша дает только правильные советы)
2024-03-20 20:26:14
1
ttt_tatyana_22
Tatyana7nepotacheva :
красивый🥰
2024-03-19 14:23:42
1
speedyeahs
rreally bladnes :
первый
2024-03-19 12:17:07
1
vvyaacheslaavv
user9526392610674 :
❤️
2024-03-19 06:18:39
1
To see more videos from user @grrrrigor, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PR GARUT - Kabar menggembirakan datang untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia! Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan gaji yang Selama ini, pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K sering terkendala oleh keterbatasan anggaran di tingkat pemerintah daerah. Banyak daerah yang khawatir melampaui batas belanja pegawai maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Untuk mengatasi kendala anggaran ini, Presiden Prabowo mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tujuh instruksi kepada para gubernur, bupati, dan wali kota, antara lain: 1.Pembatasan Belanja Seremonial: Mengurangi anggaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan publikasi, dan seminar atau diskusi kelompok terfokus. 2.Pengurangan Perjalanan Dinas: Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%. 3.Pembatasan Honorarium: Membatasi jumlah tim dan besaran honorarium sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai standar harga satuan regional. 4.Pengurangan Belanja Pendukung: Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur. 5.Fokus pada Pelayanan Publik: Mengalokasikan anggaran berdasarkan target kinerja pelayanan publik, bukan pemerataan antar perangkat daerah. 6.Selektivitas dalam Pemberian Hibah: Lebih selektif dalam memberikan hibah kepada kementerian atau lembaga. 7.Penyesuaian Belanja APBD: Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah Dampak Positif bagi Tenaga Honorer Dengan diterbitkannya Inpres ini, diharapkan pemerintah daerah tidak lagi memiliki alasan terkait keterbatasan anggaran untuk tidak mengusulkan tenaga honorer dalam formasi seleksi P3K. Penghematan anggaran di berbagai sektor diharapkan dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat, termasuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN P3K. Ketersediaan anggaran yang memadai menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan nasib tenaga honorer setelah diangkat menjadi ASN P3K, termasuk dalam hal penerimaan gaji yang layak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji P3K. Gaji untuk P3K Paruh Waktu Untuk P3K paruh waktu, gaji dapat disesuaikan dengan besaran upah minimum di wilayah masing-masing, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia. Dengan penghematan anggaran yang tepat sasaran, diharapkan tidak ada lagi kendala dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN P3K dengan gaji yang layak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia. Tetap semangat dan terus berkontribusi untuk kemajuan bangsa!***#p3k #fypage
PR GARUT - Kabar menggembirakan datang untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia! Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan gaji yang Selama ini, pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K sering terkendala oleh keterbatasan anggaran di tingkat pemerintah daerah. Banyak daerah yang khawatir melampaui batas belanja pegawai maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Untuk mengatasi kendala anggaran ini, Presiden Prabowo mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tujuh instruksi kepada para gubernur, bupati, dan wali kota, antara lain: 1.Pembatasan Belanja Seremonial: Mengurangi anggaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan publikasi, dan seminar atau diskusi kelompok terfokus. 2.Pengurangan Perjalanan Dinas: Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%. 3.Pembatasan Honorarium: Membatasi jumlah tim dan besaran honorarium sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai standar harga satuan regional. 4.Pengurangan Belanja Pendukung: Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur. 5.Fokus pada Pelayanan Publik: Mengalokasikan anggaran berdasarkan target kinerja pelayanan publik, bukan pemerataan antar perangkat daerah. 6.Selektivitas dalam Pemberian Hibah: Lebih selektif dalam memberikan hibah kepada kementerian atau lembaga. 7.Penyesuaian Belanja APBD: Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah Dampak Positif bagi Tenaga Honorer Dengan diterbitkannya Inpres ini, diharapkan pemerintah daerah tidak lagi memiliki alasan terkait keterbatasan anggaran untuk tidak mengusulkan tenaga honorer dalam formasi seleksi P3K. Penghematan anggaran di berbagai sektor diharapkan dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat, termasuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN P3K. Ketersediaan anggaran yang memadai menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan nasib tenaga honorer setelah diangkat menjadi ASN P3K, termasuk dalam hal penerimaan gaji yang layak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji P3K. Gaji untuk P3K Paruh Waktu Untuk P3K paruh waktu, gaji dapat disesuaikan dengan besaran upah minimum di wilayah masing-masing, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia. Dengan penghematan anggaran yang tepat sasaran, diharapkan tidak ada lagi kendala dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN P3K dengan gaji yang layak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia. Tetap semangat dan terus berkontribusi untuk kemajuan bangsa!***#p3k #fypage

About