@amorlyrcs: 🫶🏼🫠#sensevdamısın #okul #sevgili #sevgi #kesfeet #kesfetbeniöneçıkart #öneçıkar #şarkı #begen #yorum

amorlyrcs
amorlyrcs
Open In TikTok:
Region: TR
Tuesday 19 March 2024 12:47:54 GMT
276741
8839
47
1602

Music

Download

Comments

1907aryaisteewqq
1907_arya🎀🪬🥷 :
BENDE İSTİYOOOMM
2025-01-18 18:55:11
13
b3rs0csll
B. :
bunlar acaba şuan napıyodur ya
2024-08-15 00:12:20
17
88yusuf3
88yusuf3 :
Herkezin sev var ama benim yok
2025-02-01 16:47:07
5
abdrhmli.s0
~S :
@səiddd
2025-04-01 14:47:24
0
gnei.kahraman
Güneş ❤️‍🩹 :
🦋💜
2024-05-06 17:00:58
2
wwwwuser03
Can6161 :
@ELA NAZ Kalyoncu 61🇹🇷
2024-12-24 09:36:31
1
berna.toy
Berna Toy :
💜💜💜
2024-04-04 14:15:44
2
bybarlas8
“𝐁𝓎_𝐁𝒜ℛℒ𝒜𝒮“💫 :
@Ümüt Sevinç 𝐓𝐚𝐤𝐢𝐩 𝐞𝐭 🥺
2024-03-30 15:18:43
2
ela.naz.kalyoncu
ELA NAZ Kalyoncu 61🇹🇷 :
@can 😽💓
2024-12-24 09:35:52
2
ceren_26.26
Ceren🃏 :
@Arda🥷
2025-04-18 18:41:17
1
oritigara827
@orhan_saliev :
@❤️💙🩵
2025-03-28 09:28:33
1
wq.zeynp
wq.zeynp🐣🐆 :
@Roni çakı
2025-03-02 17:00:24
1
user510282431733
GSliiiii :
@gfb904 @liliesc3r3n_144missyuo
2025-01-16 17:49:22
1
as1ye.7
Asii :
💗
2025-09-26 18:44:39
0
damlaturgut88
ROZELİN TURGUT :
🤭❤️😎
2024-07-04 00:50:07
1
erdem44_55
Erdem_btr44 :
2025-08-27 12:53:46
0
user21987010.554321
@ milana :
♥️
2025-06-16 15:36:10
0
batuyucel23
YücelBatu41 :
❤️
2025-05-23 20:01:30
0
.afra.15
𝘴ꪊ𝘬𝘳ꪖꪀ.ꪑ𝘴𝓽.🪬 :
@s🍒s🍒◥▓░SELiM🍒🌼😊░▓◤ sevim ❤️🥰
2025-05-15 14:26:56
0
ilayda_wqilos
🖤 :
😔
2025-04-14 23:24:08
0
reyhan01477
reyhan70wq :
❤️
2025-04-07 05:50:12
0
neseymisimm
neşe🪷 :
@doruk🥷
2025-02-21 04:22:01
0
kumralbombaaasss
DAMLANINDÜNYASI😜 :
@🤠🦅🥷
2025-02-12 16:37:33
0
erolsantfann829
hunterxbeko :
🥰🥰🥰
2025-02-03 04:14:46
0
To see more videos from user @amorlyrcs, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mobil Pribadi Status Masih Angsuran Bank ACC di Rampas Jadi Aset Negara oleh Pengadilan Negeri Tuban  Indonesia Butuh Hakim yang Takut Sumpah Jabatan, Menjunjung Keadilan dan Kejujuran tidak seperti Hakim PN Tuban  Presiden Prabowo Wajib Tau! Indonesia Butuh Hakim Jujur tidak seperti Hakim PN Tuban  https://jejakkasustv.com/presiden-prabowo-wajib-tau-indonesia-butuh-hakim-jujur-tidak-seperti-hakim-pn-tuban/ Penulis | Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Indonesia | Sumpah hakim adalah janji yang diucapkan oleh seorang hakim saat dilantik untuk menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan tidak memihak, serta memegang teguh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam teks sumpah yang mirip dengan yang terdapat pada Pengadilan Negeri Muara Bulian dan peraturan perundang-undangan seperti PP Nomor 10 Tahun 1947.  Sumpah ini bertujuan untuk menebalkan rasa tanggung jawab dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat tentang pelaksanaan tugas hakim.  Tujuan Sumpah Hakim : Menjunjung Keadilan dan Kejujuran, Hakim bersumpah untuk bertindak adil, jujur, dan tidak membeda-bedakan pihak yang berperkara.  Mematuhi Hukum : Sumpah ini menegaskan kewajiban hakim untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Meningkatkan Tanggung Jawab : Sumpah jabatan berfungsi untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab yang lebih besar dalam diri hakim atas tugas dan kewajibannya.  Pokok Sumpah Hakim,Meskipun ada variasi, inti dari sumpah hakim adalah sebagai berikut: Kesetiaan pada Hukum: Hakim bersumpah untuk setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Pelaksanaan Tugas yang Baik: Hakim berjanji akan menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, cermat, dan penuh tanggung jawab.  Integritas dan Tidak Memihak : Hakim berkomitmen untuk tidak membeda-bedakan orang, menjaga kehormatan jabatan, serta bertindak tanpa prasangka atau keberpihakan.  Proses Pengucapan Sumpah Pengucapan sumpah dilakukan pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, yang disaksikan oleh pihak yang hadir. Setelah mengucapkan sumpah, hakim menandatangani berita acara sumpah jabatan dan fakta integritas yang menyatakan tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme Tugas utama hakim adalah memeriksa, mengadili, dan memutus semua perkara yang diajukan kepadanya untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.  Hakim juga bertanggung jawab untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar dan memberikan putusan yang objektif berdasarkan hukum yang berlaku.  Hakim Indonesia adalah pejabat negara yang berwenang menangani berbagai jenis perkara di lembaga peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer) hingga ke Mahkamah Agung (Hakim Agung) dan Mahkamah Konstitusi (Hakim Konstitusi).  Mereka terdiri dari berbagai tingkatan berdasarkan kompetensinya, dengan Hakim Agung memiliki tugas tertinggi di Mahkamah Agung untuk mengadili perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.  Jenis dan Lingkungan Peradilan Hakim Indonesia bekerja di empat lingkungan peradilan:  Peradilan Umum: Menangani perkara pidana dan perdata, Peradilan Agama: Menangani perkara agama bagi umat Islam. Peradilan Tata Usaha Negara (TUN): Menangani sengketa tata usaha negara. Peradilan Militer: Menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer. Hierarki dan Jabatan Hakim Agung: Hakim yang bertugas di Mahkamah Agung dan merupakan hakim dengan kedudukan tertinggi di peradilan Indonesia.  Ketua Kamar Mahkamah Agung: Memimpin kamar-kamar di Mahkamah Agung, seperti kamar pidana, perdata, agama, militer, dan TUN.  Hakim Pengadilan Tingkat Pertama: Meliputi hakim di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN, dan Pengadilan Mi
Mobil Pribadi Status Masih Angsuran Bank ACC di Rampas Jadi Aset Negara oleh Pengadilan Negeri Tuban Indonesia Butuh Hakim yang Takut Sumpah Jabatan, Menjunjung Keadilan dan Kejujuran tidak seperti Hakim PN Tuban Presiden Prabowo Wajib Tau! Indonesia Butuh Hakim Jujur tidak seperti Hakim PN Tuban https://jejakkasustv.com/presiden-prabowo-wajib-tau-indonesia-butuh-hakim-jujur-tidak-seperti-hakim-pn-tuban/ Penulis | Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Indonesia | Sumpah hakim adalah janji yang diucapkan oleh seorang hakim saat dilantik untuk menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan tidak memihak, serta memegang teguh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam teks sumpah yang mirip dengan yang terdapat pada Pengadilan Negeri Muara Bulian dan peraturan perundang-undangan seperti PP Nomor 10 Tahun 1947. Sumpah ini bertujuan untuk menebalkan rasa tanggung jawab dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat tentang pelaksanaan tugas hakim. Tujuan Sumpah Hakim : Menjunjung Keadilan dan Kejujuran, Hakim bersumpah untuk bertindak adil, jujur, dan tidak membeda-bedakan pihak yang berperkara. Mematuhi Hukum : Sumpah ini menegaskan kewajiban hakim untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meningkatkan Tanggung Jawab : Sumpah jabatan berfungsi untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab yang lebih besar dalam diri hakim atas tugas dan kewajibannya. Pokok Sumpah Hakim,Meskipun ada variasi, inti dari sumpah hakim adalah sebagai berikut: Kesetiaan pada Hukum: Hakim bersumpah untuk setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan Tugas yang Baik: Hakim berjanji akan menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, cermat, dan penuh tanggung jawab. Integritas dan Tidak Memihak : Hakim berkomitmen untuk tidak membeda-bedakan orang, menjaga kehormatan jabatan, serta bertindak tanpa prasangka atau keberpihakan. Proses Pengucapan Sumpah Pengucapan sumpah dilakukan pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, yang disaksikan oleh pihak yang hadir. Setelah mengucapkan sumpah, hakim menandatangani berita acara sumpah jabatan dan fakta integritas yang menyatakan tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme Tugas utama hakim adalah memeriksa, mengadili, dan memutus semua perkara yang diajukan kepadanya untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim juga bertanggung jawab untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar dan memberikan putusan yang objektif berdasarkan hukum yang berlaku. Hakim Indonesia adalah pejabat negara yang berwenang menangani berbagai jenis perkara di lembaga peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer) hingga ke Mahkamah Agung (Hakim Agung) dan Mahkamah Konstitusi (Hakim Konstitusi). Mereka terdiri dari berbagai tingkatan berdasarkan kompetensinya, dengan Hakim Agung memiliki tugas tertinggi di Mahkamah Agung untuk mengadili perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Jenis dan Lingkungan Peradilan Hakim Indonesia bekerja di empat lingkungan peradilan: Peradilan Umum: Menangani perkara pidana dan perdata, Peradilan Agama: Menangani perkara agama bagi umat Islam. Peradilan Tata Usaha Negara (TUN): Menangani sengketa tata usaha negara. Peradilan Militer: Menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer. Hierarki dan Jabatan Hakim Agung: Hakim yang bertugas di Mahkamah Agung dan merupakan hakim dengan kedudukan tertinggi di peradilan Indonesia. Ketua Kamar Mahkamah Agung: Memimpin kamar-kamar di Mahkamah Agung, seperti kamar pidana, perdata, agama, militer, dan TUN. Hakim Pengadilan Tingkat Pertama: Meliputi hakim di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN, dan Pengadilan Mi

About