@thomaslahess: Tu veux être convoqué chez la police ? Il suffit de soutenir la Palestine. 🇵🇸

Thomas La Hess
Thomas La Hess
Open In TikTok:
Region: FR
Wednesday 24 April 2024 18:08:11 GMT
28018
4646
485
273

Music

Download

Comments

dinasty540
Dynasty540 :
J'y vais tout de suite. Il faut ce rendre à quel commissariat 😂😂😂😂
2024-04-24 18:15:49
118
camillecam.2000
Camille :
C’est juste incroyable…..mais vrai!
2024-04-24 18:40:11
80
missnj11
missNJ :
j'attends ma convocation 😅😅😅
2024-04-24 18:23:17
62
aigle.de.la.route2
Aigle de la route :
t'es trop bon. j'adore ton style. et d'autant mieux tes idées sont juste honnête, correct ,oui ça existe et ça fait plaisir.
2024-04-24 18:29:16
46
bobo69003
Bobo 69 :
Un grand merci à toi Thomas , merci de dénoncer cette didacture
2024-04-24 20:38:17
43
lobna.moka
lobna.moka :
Merci Thomas ! 🙏🏼 plus de personnes comme toi et moins de personnes comme Habib, Braun pivet, Larcher etc. Liste non exhaustive 😅
2024-04-24 18:47:32
40
1littlephoedro
Gharibat :
Je vous aime vraiment bien. Et vos analyses sont bien plus raffinées et pertinentes que celles de beaucoup de soi disant intellectuels, journalistes ou politiciens …
2024-04-24 19:34:37
29
linda75013
Lindakh :
Merci pour le soutien 🇵🇸
2024-04-24 18:17:45
18
lilette12345
Lilette :
C’est incroyable quand même ! 😡 Fais attention à toi 🥰
2024-04-24 18:17:36
18
noraelbeldi
noraelbeldi :
On ne lâchera rien ! Justice .
2024-04-24 18:21:51
17
melinda_69008
Melinda_69 :
Exactement, tu as tout résumé !
2024-04-24 18:22:03
16
habib.bennacer6
Habib Bennacer :
le monde va a l'envers, heureusement ya des personnes comme toi qui disent la vérité sur la guerre contre Palestine, Respect et bravo a toi
2024-04-24 22:09:17
15
aichoucha0074
Aicha :
Excellent comme toujours cher Thomas j’adore votre humour !
2024-04-24 18:34:04
15
soso_raee
Soso is u 59 :
je te trouve hyper pertinent.
2024-04-24 19:31:31
13
samsoum257
user4160550583226 :
C’est grâce à des hommes courageux comme toi , que l’humanité résiste à la dictature internationale et l’injustice. Merci
2024-04-25 05:58:06
9
abous2635
abous :
: JE VOTERAI LES INSOUMIS BRAVO LES LFI ✊✊✊✊✊✊✊✊✊✊✊✊✊🇫🇷🇫🇷🇫🇷🇫🇷🇫🇷🇫🇷🇫🇷🇫🇷🇫🇷🇫🇷🇫🇷🇫🇷🇫🇷🇫🇷🇫🇷🇫🇷🇫🇷
2024-04-24 18:42:41
8
user65924933034872
user65924933034872 :
comme j'aime votre bouille et votre humour . De tout cœur merci
2024-04-24 18:37:30
8
hocbm934
TicTac :
fait attention à toi comme même
2024-04-24 23:24:01
7
bibil3026
bibil :
C’est lunaire
2024-04-24 18:19:59
7
nabiiil_25
nabil_25 :
merci monsieur pour la.information
2024-04-24 20:34:18
6
nana.alouest
Nana Alouest :
Meyer gros porc lui il est tranquille Arthur aussi bhl également mais mais on est a tel. Aviv
2024-04-24 18:16:09
6
aichacadi3
Soleil06 :
c'est dingue .c'est la démocratie française
2024-04-24 21:39:43
5
To see more videos from user @thomaslahess, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mantri Bank di Bojong Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar Pekalongan  – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan NH, seorang oknum mantri pada salah satu bank pelat merah di Kecamatan Bojong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (7/7/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat. Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, NH diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pemberian kredit kepada pihak-pihak yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, sehingga menimbulkan kerugian negara. “Dugaan penyalahgunaan wewenang ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sementara ditaksir mencapai Rp986.530.000. Jumlah ini masih bisa berkembang seiring dengan pendalaman penyidikan,” ujar Triyo saat memberikan keterangan pers, Selasa (8/7/2025). Saat ini, tersangka NH telah ditahan di Rutan Pekalongan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Triyo menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan lembaga keuangan milik negara. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, apalagi yang menyangkut keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan,” tegasnya.
Mantri Bank di Bojong Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar Pekalongan – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan NH, seorang oknum mantri pada salah satu bank pelat merah di Kecamatan Bojong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (7/7/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat. Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, NH diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pemberian kredit kepada pihak-pihak yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, sehingga menimbulkan kerugian negara. “Dugaan penyalahgunaan wewenang ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sementara ditaksir mencapai Rp986.530.000. Jumlah ini masih bisa berkembang seiring dengan pendalaman penyidikan,” ujar Triyo saat memberikan keterangan pers, Selasa (8/7/2025). Saat ini, tersangka NH telah ditahan di Rutan Pekalongan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Triyo menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan lembaga keuangan milik negara. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, apalagi yang menyangkut keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan,” tegasnya.

About