@user75467884: @layla💘

Solé<3
Solé<3
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 25 April 2024 15:35:04 GMT
25574
2939
14
102

Music

Download

Comments

aalyssamorrison
alyssa :
pretties😘
2024-04-25 21:48:11
3
coeetyke
marco :
😍
2024-04-25 17:28:12
0
To see more videos from user @user75467884, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

محمد اللحيدان من رمضان 1436هـ | سورة الرعد : ﴿لَهُۥ مُعَقِّبَـٰتࣱ مِّنۢ بَیۡنِ یَدَیۡهِ وَمِنۡ خَلۡفِهِۦ یَحۡفَظُونَهُۥ مِنۡ أَمۡرِ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا یُغَیِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ یُغَیِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ وَإِذَاۤ أَرَادَ ٱللَّهُ بِقَوۡمࣲ سُوۤءࣰا فَلَا مَرَدَّ لَهُۥۚ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِۦ مِن وَالٍ ۝١١ هُوَ ٱلَّذِی یُرِیكُمُ ٱلۡبَرۡقَ خَوۡفࣰا وَطَمَعࣰا وَیُنشِئُ ٱلسَّحَابَ ٱلثِّقَالَ ۝١٢ وَیُسَبِّحُ ٱلرَّعۡدُ بِحَمۡدِهِۦ وَٱلۡمَلَـٰۤىِٕكَةُ مِنۡ خِیفَتِهِۦ وَیُرۡسِلُ ٱلصَّوَ ٰ⁠عِقَ فَیُصِیبُ بِهَا مَن یَشَاۤءُ وَهُمۡ یُجَـٰدِلُونَ فِی ٱللَّهِ وَهُوَ شَدِیدُ ٱلۡمِحَالِ ۝١٣ لَهُۥ دَعۡوَةُ ٱلۡحَقِّۚ وَٱلَّذِینَ یَدۡعُونَ مِن دُونِهِۦ لَا یَسۡتَجِیبُونَ لَهُم بِشَیۡءٍ إِلَّا كَبَـٰسِطِ كَفَّیۡهِ إِلَى ٱلۡمَاۤءِ لِیَبۡلُغَ فَاهُ وَمَا هُوَ بِبَـٰلِغِهِۦۚ وَمَا دُعَاۤءُ ٱلۡكَـٰفِرِینَ إِلَّا فِی ضَلَـٰلࣲ ۝١٤﴾ [الرعد ١١-١٤] #Quran #قران #محمد_اللحيدان #الشيخ_محمد_اللحيدان_حفظه_الله #اللحيدان #القارئ_محمد_اللحيدان #الشيخ_محمد_اللحيدان #تلاوات_محمد_اللحيدان
محمد اللحيدان من رمضان 1436هـ | سورة الرعد : ﴿لَهُۥ مُعَقِّبَـٰتࣱ مِّنۢ بَیۡنِ یَدَیۡهِ وَمِنۡ خَلۡفِهِۦ یَحۡفَظُونَهُۥ مِنۡ أَمۡرِ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا یُغَیِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ یُغَیِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ وَإِذَاۤ أَرَادَ ٱللَّهُ بِقَوۡمࣲ سُوۤءࣰا فَلَا مَرَدَّ لَهُۥۚ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِۦ مِن وَالٍ ۝١١ هُوَ ٱلَّذِی یُرِیكُمُ ٱلۡبَرۡقَ خَوۡفࣰا وَطَمَعࣰا وَیُنشِئُ ٱلسَّحَابَ ٱلثِّقَالَ ۝١٢ وَیُسَبِّحُ ٱلرَّعۡدُ بِحَمۡدِهِۦ وَٱلۡمَلَـٰۤىِٕكَةُ مِنۡ خِیفَتِهِۦ وَیُرۡسِلُ ٱلصَّوَ ٰ⁠عِقَ فَیُصِیبُ بِهَا مَن یَشَاۤءُ وَهُمۡ یُجَـٰدِلُونَ فِی ٱللَّهِ وَهُوَ شَدِیدُ ٱلۡمِحَالِ ۝١٣ لَهُۥ دَعۡوَةُ ٱلۡحَقِّۚ وَٱلَّذِینَ یَدۡعُونَ مِن دُونِهِۦ لَا یَسۡتَجِیبُونَ لَهُم بِشَیۡءٍ إِلَّا كَبَـٰسِطِ كَفَّیۡهِ إِلَى ٱلۡمَاۤءِ لِیَبۡلُغَ فَاهُ وَمَا هُوَ بِبَـٰلِغِهِۦۚ وَمَا دُعَاۤءُ ٱلۡكَـٰفِرِینَ إِلَّا فِی ضَلَـٰلࣲ ۝١٤﴾ [الرعد ١١-١٤] #Quran #قران #محمد_اللحيدان #الشيخ_محمد_اللحيدان_حفظه_الله #اللحيدان #القارئ_محمد_اللحيدان #الشيخ_محمد_اللحيدان #تلاوات_محمد_اللحيدان
Diduga Cabut Perkara Minta 200 Juta Berdalih Buat Pimpinan dan Media, Oknum Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara Dipropamkan.  Medan- Tanah terjual dan malah berhutang lagi, DSW (IRT), warga Desa Mekar Mulio Kec Sei Balai Kab Batu Bara, tak juga tenang karena anaknya yang masih dibawah umur inisial W beserta ke 3 temannya masih terjerat hukum berdasarkan LP/B/112/IV/2025SPKT/RES BATU BARA/Polda Sumut, tanggal 7 April 2025 dengan Pelapor inisial I ayah dari sebut saja Bunga.  DSW beserta 3 pihak keluarga yang dituduhkan pencabulan anak dibawah umur, merasa diperas oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA, diduga meminta cabut perkara kasusnya sebesar Rp 200 juta, walau antara pelapor dan para terlapor telah bersepakat melakukan perdamaian di Kantor Desa Mekar Mulio, Kec Sei Balai, Kab Batu Bara, dimana para pihak terlapor telah memberikan ganti rugi hingga Rp 60 juta kepada Pelapor yang tak lain orangtua korban, serta disaksikan Kepala Desa dan perangkat Desa Mekar Mulio pada tanggal 13 April 2025. Hal dugaan permintaan Rp 200 juta itulah tak mampu dipenuhi para keluarga terlapor hingga berdasarkan bukti dan rekaman suara, pihak keluarga terlapor didampingi kuasa hukumnya Fajar Hardikah, SH dan Ari Ardiansyah, SH, melaporkan oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA ke Propam Polda Sumatera Utara berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor  : SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN, Tanggal 28 April 2025. Pelapor Dewi Sri Wahyuni (IRT), warga Desa Mekar Mulio Kec Sei Balai Kab Batu Bara. Menurut Fajar Hardikah, SH, didampingi Ari Ardiansyah, SH, selaku kuasa hukum sejak 23 April 2025 terhadap 4 orang yang dituduhkan pelaku pencabulan (1 dewasa dan 3 anak dibawah umur), kepada wartawan, Sabtu (3/5), bahwa pada tanggal 24 April 2025  tim kuasa hukum turun ke Polres Batu Bara untuk pertama kalinya dalam agenda berkoordinasi, namun saat berkoordinasi tim kuasa hukum mendapati respon seakan menantang dari oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara inisial Apda HG dengan mengatakan,
Diduga Cabut Perkara Minta 200 Juta Berdalih Buat Pimpinan dan Media, Oknum Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara Dipropamkan. Medan- Tanah terjual dan malah berhutang lagi, DSW (IRT), warga Desa Mekar Mulio Kec Sei Balai Kab Batu Bara, tak juga tenang karena anaknya yang masih dibawah umur inisial W beserta ke 3 temannya masih terjerat hukum berdasarkan LP/B/112/IV/2025SPKT/RES BATU BARA/Polda Sumut, tanggal 7 April 2025 dengan Pelapor inisial I ayah dari sebut saja Bunga. DSW beserta 3 pihak keluarga yang dituduhkan pencabulan anak dibawah umur, merasa diperas oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA, diduga meminta cabut perkara kasusnya sebesar Rp 200 juta, walau antara pelapor dan para terlapor telah bersepakat melakukan perdamaian di Kantor Desa Mekar Mulio, Kec Sei Balai, Kab Batu Bara, dimana para pihak terlapor telah memberikan ganti rugi hingga Rp 60 juta kepada Pelapor yang tak lain orangtua korban, serta disaksikan Kepala Desa dan perangkat Desa Mekar Mulio pada tanggal 13 April 2025. Hal dugaan permintaan Rp 200 juta itulah tak mampu dipenuhi para keluarga terlapor hingga berdasarkan bukti dan rekaman suara, pihak keluarga terlapor didampingi kuasa hukumnya Fajar Hardikah, SH dan Ari Ardiansyah, SH, melaporkan oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA ke Propam Polda Sumatera Utara berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN, Tanggal 28 April 2025. Pelapor Dewi Sri Wahyuni (IRT), warga Desa Mekar Mulio Kec Sei Balai Kab Batu Bara. Menurut Fajar Hardikah, SH, didampingi Ari Ardiansyah, SH, selaku kuasa hukum sejak 23 April 2025 terhadap 4 orang yang dituduhkan pelaku pencabulan (1 dewasa dan 3 anak dibawah umur), kepada wartawan, Sabtu (3/5), bahwa pada tanggal 24 April 2025 tim kuasa hukum turun ke Polres Batu Bara untuk pertama kalinya dalam agenda berkoordinasi, namun saat berkoordinasi tim kuasa hukum mendapati respon seakan menantang dari oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara inisial Apda HG dengan mengatakan, "Silahkan laporkan ke Propam, sekarang aku tunggu,". Selanjutnya pada tanggal 25 April 2025, tanpa diketahui kuasa hukum, oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara memanggil pihak keluarga tersangka dan tiba tiba menangguhkan 3 orang tersangka yang masih dibawah umur dan tetap menahan seorang yang telah dewasa dengan usia 21 tahun. "Saat itu kita kaget aja setelah sehari insiden keributan itu, 3 klien kita ditangguhkan tanpa sepengetahuan kita selaku kuasa hukum, " Ungkap Fajar. Lanjut Fajar menerangkan bahwa sebelumnya para kliennya yang ditersangkakan, ditangkap dan ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara pada 11 April 2025, kemudian pada tanggal 25 April 2025, 3 dari 4 tersangka yang ditahan ditangguhkan penahanannya karena dibawah umur. Kemudian Fajar menuturkan bahwa sebelum pihaknya menerima kuasa dari para kliennya pada tanggal 23 April 2025, pihak kliennya pada tanggal 17 April 2025, tanpa kuasa hukum, terlebih dahuhulu mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara dengan membawa surat perdamaian. "Saat itulah oknum Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara, tepatnya Unit PPA diduga meminta uang Rp 200 juta ke keluarga 4 tersangka yang saat ini menjadi klien kami, hal itu tertuang di dalam rekaman.Parahnya lagi ketika pihak keluarga membawa 10 juta untuk cabut perkara, oknum penyidik itu mengatakan kalimat "apa pantas 10 juta aku bawa ke atas? ". Dalihnya buat pimpinan dan Media berdasarkan keterangan klien kami. Berdasarkan bukti rekaman dan lampiran surat surat lain, makanya kami laporkan oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA itu ke Propam Poldasu. Besok kita akan ke Mabes Polri Jakarta untuk melapoekan hal itu, "Jelas Fajar. Mengakhiri Fajar mengatakan bahwa tim kuasa hukum sangat kecewa, karena penyidik tidak mengikuti arahan Kapolri, pdahal Kapolri menekankan agar kasus kasus pidana apabila dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan adanya pe

About