@radarblora: Kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken nonaktif Rumidi divonis hakim empat tahun penjara. Rumidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) APBDes Nglebur 2022. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Djatmiko mengungkapkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang menjatuhakn vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Rumidi pada Senin lalu (22/4). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer. Yakni, pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Selain pidana penjara, terdakwa juga divonis pidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Serta, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 393,8 juta subsider enam bulan penjara. Diketahui sebelumnya, Rumidi sudah lama tak ngantor di Balai Desa Nglebur, ternyata dirinya kabur ke Lampung untuk menghindari kasus hukum yang sedang melilitnya. Rumidi sempat menjadi buronan selama dua bulan, Namun, apesnya dirinya tertangkap saat menjenguk keluarganya yang sakit di salah satu Rumah Sakit Purwodadi. Dari hasil interogasi kepolisian, uang yang dikorupsi Rumidi digunakan untuk melunasi utang pribadi. follow juga akun media sosial kami 🖥️ Youtube: @radarblora 📖 Facebook: @radarblora 🎙️tiktok:@radarblora 🕺 Snack Video:@radar_blora 📱instagram:@radarblora
Radar Blora
Region: ID
Wednesday 01 May 2024 14:32:24 GMT
Music
Download
Comments
Geophone :
kira kira sekdesnya gimana tidak di tindaklnjutin lagi tidak
2024-11-20 15:07:04
0
To see more videos from user @radarblora, please go to the Tikwm
homepage.