@goostafson: @Mr wake<3up* @charles.buckley69 @It’s Jan not Jan #fyp #fy #fypシ #fypシ゚viral #fypage #melbourne #melbourneaustralia #australia #alcohol #relatable #real #aus

Goostafson
Goostafson
Open In TikTok:
Region: AU
Friday 03 May 2024 08:46:30 GMT
28272
2938
16
242

Music

Download

Comments

chainsaw._.9
. :
frrrrr
2024-05-03 09:18:24
0
jupiterofpentaclez
jupey ✧.* :
exactly this kebab shop too. every week without fail
2024-06-22 01:36:01
1
smonkdd
smonkdd :
🫡
2024-05-03 12:20:06
1
.fygz
Boyd :
@N|ck us every time
2024-05-19 14:16:11
2
elenii.blanas
ελένη :
@maddy
2024-05-03 15:15:24
1
james.stevo1
James.Stevo :
@Chazzzzaaahhh can’t wait
2024-05-03 14:12:41
0
ellamurphy69
ellamurphy69 :
@AppgirlLOL
2024-06-05 14:23:05
2
madeleinellowe
Maddy :
@sophia coppe
2024-06-12 21:18:11
1
madeline2.0_
madeline :
@evethomas
2024-06-09 03:50:13
1
sabinehatzipetrouu
Bean H :
@Lucie Browning
2024-05-30 22:59:11
1
wakeupcampbell
Mr wake<3up* :
type shii
2024-05-03 08:54:58
7
thejantaylor
It’s Jan not Jan :
Me af ‼️‼️🐺☠️😱🥵
2024-05-03 08:48:32
2
levi.rob
levi.rob :
Milhouse for world leader
2024-05-05 02:55:54
0
asap_ball_fondler
ASAP_Ball_Fondler :
The haram from the alcohol and the halal from the snack pack cancel out ong
2024-05-03 10:22:42
0
To see more videos from user @goostafson, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Para Uskup Indonesia Mendesak Tindakan Tegas untuk Perlindungan Kebebasan Beragama Berita resmi Vatikan menyoroti intoleransi di Indonesia. Berita Vatican News mengawali beritanya dengan mengatakan: “Para Uskup Katolik Indonesia mendesak pemerintah di Jakarta untuk bertindak tegas melawan segala bentuk intoleransi, terutama yang disertai dengan kekerasan, menyusul serangkaian serangan terhadap tempat-tempat ibadah dan lembaga-lembaga Kristen dalam beberapa waktu terakhir”. Para Uskup Katolik Indonesia telah menyerukan kepada pemerintah pusat di Jakarta untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk intoleransi, terutama yang disertai dengan kekerasan, para Uskup juga menekankan bahwa tindakan semacam ini merupakan tindak pidana. Seperti dilaporkan oleh Vatican’s Fides News Agency, para Uskup mendesak agar “tidak ada seorang pun yang lolos dari hukuman jika melakukan tindakan anarkis, terutama jika menargetkan kegiatan doa dan ibadah di mana pun di Indonesia.” Seruan mereka ini, yang disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), muncul di tengah serangkaian serangan baru-baru ini terhadap tempat-tempat ibadah dan lembaga-lembaga yang terkait dengan komunitas-komunitas Kristen. Seruan ini ditandatangani tidak hanya oleh para pemimpin Katolik, tetapi juga oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN), serta perwakilan Buddha dan Protestan, mencerminkan sikap bersatu di antara komunitas-komunitas agama di Indonesia. Pernyataan bersama ini mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan beribadah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia dan diatur dalam Pasal 28 dan 29. Oleh karena itu, pernyataan ini menegaskan kewajiban Negara, melalui penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk “bertindak tegas” guna memastikan insiden serupa tidak terulang. Insiden-insiden terbaru meliputi perusakan beberapa tempat ibadah Kristen dan penyerbuan terhadap sebuah sekolah Protestan. Seruan ini mendesak aparat penegak hukum dan otoritas yudisial untuk mencegah dan menyelidiki secara tuntas setiap tindakan kekerasan, penolakan, penghalangan, atau perusakan terhadap tempat-tempat yang digunakan untuk beribadah. Bagi para penandatangan seruan tersebut, perlindungan kebebasan beragama memerlukan komitmen dari semua pihak: lembaga pemerintah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan masyarakat luas. Mereka menekankan bahwa tempat-tempat ibadah harus selalu menjadi “ruang-ruang perdamaian, keamanan, dan martabat,” dan mendesak para pemimpin agama untuk mendorong umatnya agar tidak terpancing oleh retorika yang memecah belah, tetapi menghidupi keyakinan mereka dengan damai, harmoni, dan toleransi. “Setiap tindakan agresi, larangan, atau gangguan terhadap ibadah merupakan pukulan serius bagi pembangunan toleransi dan hidup berdampingan secara damai,” demikian bunyi pernyataan tersebut. “Setiap tindakan intimidasi, kekerasan, atau pembatasan sepihak terhadap kegiatan keagamaan melanggar hukum dan merusak nilai-nilai dasar hidup bersama sebagai warga negara yang sama.” Catatan: Berita ini diterjemahkan oleh Pastor Postinus Gulö, OSC dari berita resmi Vatikan, dengan judul: “Indonesian Bishops urge firm action to protect religious freedom” (https://www.vaticannews.va/en/church/news/2025-08/indonesian-bishops-urge-firm-action-to-protect-religious-freedom.html)
Para Uskup Indonesia Mendesak Tindakan Tegas untuk Perlindungan Kebebasan Beragama Berita resmi Vatikan menyoroti intoleransi di Indonesia. Berita Vatican News mengawali beritanya dengan mengatakan: “Para Uskup Katolik Indonesia mendesak pemerintah di Jakarta untuk bertindak tegas melawan segala bentuk intoleransi, terutama yang disertai dengan kekerasan, menyusul serangkaian serangan terhadap tempat-tempat ibadah dan lembaga-lembaga Kristen dalam beberapa waktu terakhir”. Para Uskup Katolik Indonesia telah menyerukan kepada pemerintah pusat di Jakarta untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk intoleransi, terutama yang disertai dengan kekerasan, para Uskup juga menekankan bahwa tindakan semacam ini merupakan tindak pidana. Seperti dilaporkan oleh Vatican’s Fides News Agency, para Uskup mendesak agar “tidak ada seorang pun yang lolos dari hukuman jika melakukan tindakan anarkis, terutama jika menargetkan kegiatan doa dan ibadah di mana pun di Indonesia.” Seruan mereka ini, yang disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), muncul di tengah serangkaian serangan baru-baru ini terhadap tempat-tempat ibadah dan lembaga-lembaga yang terkait dengan komunitas-komunitas Kristen. Seruan ini ditandatangani tidak hanya oleh para pemimpin Katolik, tetapi juga oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN), serta perwakilan Buddha dan Protestan, mencerminkan sikap bersatu di antara komunitas-komunitas agama di Indonesia. Pernyataan bersama ini mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan beribadah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia dan diatur dalam Pasal 28 dan 29. Oleh karena itu, pernyataan ini menegaskan kewajiban Negara, melalui penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk “bertindak tegas” guna memastikan insiden serupa tidak terulang. Insiden-insiden terbaru meliputi perusakan beberapa tempat ibadah Kristen dan penyerbuan terhadap sebuah sekolah Protestan. Seruan ini mendesak aparat penegak hukum dan otoritas yudisial untuk mencegah dan menyelidiki secara tuntas setiap tindakan kekerasan, penolakan, penghalangan, atau perusakan terhadap tempat-tempat yang digunakan untuk beribadah. Bagi para penandatangan seruan tersebut, perlindungan kebebasan beragama memerlukan komitmen dari semua pihak: lembaga pemerintah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan masyarakat luas. Mereka menekankan bahwa tempat-tempat ibadah harus selalu menjadi “ruang-ruang perdamaian, keamanan, dan martabat,” dan mendesak para pemimpin agama untuk mendorong umatnya agar tidak terpancing oleh retorika yang memecah belah, tetapi menghidupi keyakinan mereka dengan damai, harmoni, dan toleransi. “Setiap tindakan agresi, larangan, atau gangguan terhadap ibadah merupakan pukulan serius bagi pembangunan toleransi dan hidup berdampingan secara damai,” demikian bunyi pernyataan tersebut. “Setiap tindakan intimidasi, kekerasan, atau pembatasan sepihak terhadap kegiatan keagamaan melanggar hukum dan merusak nilai-nilai dasar hidup bersama sebagai warga negara yang sama.” Catatan: Berita ini diterjemahkan oleh Pastor Postinus Gulö, OSC dari berita resmi Vatikan, dengan judul: “Indonesian Bishops urge firm action to protect religious freedom” (https://www.vaticannews.va/en/church/news/2025-08/indonesian-bishops-urge-firm-action-to-protect-religious-freedom.html)

About