@runyourmouthsg: Thinking back… #tiktok #sgtiktok #sgpodcast #sgfyp

Run Your Mouth SG
Run Your Mouth SG
Open In TikTok:
Region: SG
Tuesday 14 May 2024 08:36:58 GMT
730
13
1
2

Music

Download

Comments

ak.vally
AK VALLY :
fax!
2024-05-14 17:54:12
1
To see more videos from user @runyourmouthsg, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Enam Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon Ditahan CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon yang dikerjakan secara multiyears pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Cirebon menemukan bukti kuat adanya penyimpangan pada proyek senilai puluhan miliar rupiah tersebut. Daftar Tersangka Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing: - PH (59), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). - BR (67), Kepala Dinas PU Tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran. - W (58), Pejabat Pembuat Komitmen pada Bidang PUTR Tahun 2018, kini menjabat sebagai Kadisporapar. - HM (62), Team Leader PT Bina Karya. - AS (52), Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya. - RS (53), Direktur PT Rivomas Pentasurya (2017–2018) sebagai penyedia. Kerugian Negara Capai Rp26,5 Miliar Dari hasil penyidikan, pembangunan gedung sekretariat tersebut dinilai tidak sesuai dengan kontrak. Pekerjaan yang dilakukan para pihak dianggap menyimpang dari RAB, spesifikasi teknis, maupun gambar perencanaan. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp26.520.054.005. Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DPJ/PKN.01/08/2025 tertanggal 6 Agustus 2025. Pasal yang Dikenakan Para tersangka dijerat dengan: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Berita ini disusun berdasarkan siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tertanggal 27 Agustus 2025. #KorupsiCirebon #SkandalSetda #TegakkanKeadilan #LawanKorupsi #CirebonBerbenah
Enam Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon Ditahan CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon yang dikerjakan secara multiyears pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Cirebon menemukan bukti kuat adanya penyimpangan pada proyek senilai puluhan miliar rupiah tersebut. Daftar Tersangka Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing: - PH (59), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). - BR (67), Kepala Dinas PU Tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran. - W (58), Pejabat Pembuat Komitmen pada Bidang PUTR Tahun 2018, kini menjabat sebagai Kadisporapar. - HM (62), Team Leader PT Bina Karya. - AS (52), Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya. - RS (53), Direktur PT Rivomas Pentasurya (2017–2018) sebagai penyedia. Kerugian Negara Capai Rp26,5 Miliar Dari hasil penyidikan, pembangunan gedung sekretariat tersebut dinilai tidak sesuai dengan kontrak. Pekerjaan yang dilakukan para pihak dianggap menyimpang dari RAB, spesifikasi teknis, maupun gambar perencanaan. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp26.520.054.005. Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DPJ/PKN.01/08/2025 tertanggal 6 Agustus 2025. Pasal yang Dikenakan Para tersangka dijerat dengan: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Berita ini disusun berdasarkan siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tertanggal 27 Agustus 2025. #KorupsiCirebon #SkandalSetda #TegakkanKeadilan #LawanKorupsi #CirebonBerbenah

About