@shahzaib_shabi00: #tiktokteamunfreezmyacount😥🙏 #dontunderreviewmyvideo #Foryou #viralsong #viralvideo #fyppppppppppppppppppppppp

شاہ زیب🚷
شاہ زیب🚷
Open In TikTok:
Region: PK
Wednesday 15 May 2024 12:01:36 GMT
269
61
10
0

Music

Download

Comments

qazidanish86
🌹👑🔱 قاضی دانش نواز 🔱👑🌹 :
💕💕💕
2024-05-27 16:26:32
1
o_shoaib
shoaib❤👑 :
🥰🥰🥰
2024-05-17 03:47:04
1
kumailhussain33
كميل حسين٣١٣🚩 :
💯🥰
2024-05-15 19:53:30
1
haris.tarar5
Haris Tarar :
2024-05-15 15:57:00
1
saifawan698
saifawan698 :
❤️❤️❤️
2024-05-15 12:06:48
1
To see more videos from user @shahzaib_shabi00, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek SMAN 1 Way Jepara Lamtim Dilaporkan Polisi Diduga melakukan korupsi yang jumlahnya mencapai miiaran rupiah, Kepala SMA Negeri 1 Way Jepara dilaporkan ke  Polres Lampung Timur. Pengaduan ini dilakukan oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) PERKARA (Pemerhati Kinerja Pemerintah) DPD Provinsi Lampung. Indikasi kerugian negara atas dugaan korupsi dari anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) hingga mencapai Rp 2,5 miliar yang telah dikeluarkan untuk belanja kegiatan ekstrakurikuler dan belanja perbaikan Sarpras (Sarana dan Prasarana) sejak tahun 2020-2023, di SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur. Hendrik selaku Ketua LSM PERKARA DPD Prov Lampung mengatakan, jika telah melaporkan oknum Kepala SMAN 1 Negeri Way Jepara Lampung Timur, yang terindikasi melakukan Indikasi korupsi dari anggaran dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ). ” Hari ini kami melaporkan oknum Kepala SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur, atas dugaan penyelewengan anggaran dana BOS hingga mencapai Rp. 2,5 miliar. Kami melihat ada indikasi kejanggalan dalam laporan pengeluaran biaya sejak tahun 2020 – 2023. Yakni, di dua kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler dan pemeliharaan sarpras,” ungkap Hendrik, saat diwawancarai Mitrapol, Selasa ( 13/08/2024). Dikatakannya, bahwa kejanggalan dalam penggunaan anggaran dana BOS oleh oknum Kepsek SMAN 1 Way Jepara Lamtim, sangat mendasar dan ada aturan resmi pemerintah. Mengingat, pada masa itu pandemi Covid -19 di tahun 2020-2021, seluruh siswa sekolah diliburkan. ” Kita semua tau, jika pada waktu itu adalah pandemi covid -19, tapi ada pengeluaran belanja anggaran hingga ratusan juta. Apalagi dalam pemberitaan melalui media online oknum Kepsek Way Jepara tersebut mengatakan bukan menjadi tanggung jawabnya. Nah, jelas inikan terkesan menutup-nutupi dan tidak jelas. Oleh sebab itu, kami minta kepada pihak Polres Lamtim melalui Unit Tipikor dapat memeriksa seluruh laporan/bukti pengeluaran keuangan mereka. Sehingga dapat diketahui serta terungkap apakah laporan itu fiktif,” kata Hendrik. Hendrik berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Polres Lampunh Timur, dengan pemanggilan dan pemeriksaan kepada semua pihak terkait lainnya yang ikut serta dalam pengelolaan anggaran dana BOS di SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur. ” Melihat persoalan ini, sudah jelas bahwa masa pandemi seluruh siswa diliburkan dalam proses belajar tatap muka. Juga, seluruh data – data anggaran berikut foto-foto sekolah kami lampirkan. Saya berharap Polres Lampung Timur, dapat segera melakukan pemanggilan kepada Kuasa Pengguna Anggaran,bendahara dan pihak – pihak yang terkait dalam pengelolaan anggaran dana BOS di SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur,” harapnya. “Kedepan, agar lebih diteliti lebih lanjut terkait penggunaan dana BOS ini juga kita akan laporkan persoalan ini ke Ombudsman Lampung,” ujar Hendrik. Diketahui, bahwa melalui data yang dimiliki jumlah keseluruhan anggaran dana BOS yang diterima oleh SMAN 1 Way Jepara, sejak tahun 2020-2023 berjumlah Rp 5.996.650.000,- Kemudian, dugaan indikasi penyelewengan anggaran dana BOS ditahun 2020-2021, dari belanja kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan belanja pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah berjumlah Rp 2.592.311.355,- [MM] Sumber https://mitrapol.com/2024/08/13/diduga-korupsi-dana-bos-kepsek-sman-1-way-jepara-lamtim-dilaporkan-polisi/
Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek SMAN 1 Way Jepara Lamtim Dilaporkan Polisi Diduga melakukan korupsi yang jumlahnya mencapai miiaran rupiah, Kepala SMA Negeri 1 Way Jepara dilaporkan ke Polres Lampung Timur. Pengaduan ini dilakukan oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) PERKARA (Pemerhati Kinerja Pemerintah) DPD Provinsi Lampung. Indikasi kerugian negara atas dugaan korupsi dari anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) hingga mencapai Rp 2,5 miliar yang telah dikeluarkan untuk belanja kegiatan ekstrakurikuler dan belanja perbaikan Sarpras (Sarana dan Prasarana) sejak tahun 2020-2023, di SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur. Hendrik selaku Ketua LSM PERKARA DPD Prov Lampung mengatakan, jika telah melaporkan oknum Kepala SMAN 1 Negeri Way Jepara Lampung Timur, yang terindikasi melakukan Indikasi korupsi dari anggaran dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ). ” Hari ini kami melaporkan oknum Kepala SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur, atas dugaan penyelewengan anggaran dana BOS hingga mencapai Rp. 2,5 miliar. Kami melihat ada indikasi kejanggalan dalam laporan pengeluaran biaya sejak tahun 2020 – 2023. Yakni, di dua kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler dan pemeliharaan sarpras,” ungkap Hendrik, saat diwawancarai Mitrapol, Selasa ( 13/08/2024). Dikatakannya, bahwa kejanggalan dalam penggunaan anggaran dana BOS oleh oknum Kepsek SMAN 1 Way Jepara Lamtim, sangat mendasar dan ada aturan resmi pemerintah. Mengingat, pada masa itu pandemi Covid -19 di tahun 2020-2021, seluruh siswa sekolah diliburkan. ” Kita semua tau, jika pada waktu itu adalah pandemi covid -19, tapi ada pengeluaran belanja anggaran hingga ratusan juta. Apalagi dalam pemberitaan melalui media online oknum Kepsek Way Jepara tersebut mengatakan bukan menjadi tanggung jawabnya. Nah, jelas inikan terkesan menutup-nutupi dan tidak jelas. Oleh sebab itu, kami minta kepada pihak Polres Lamtim melalui Unit Tipikor dapat memeriksa seluruh laporan/bukti pengeluaran keuangan mereka. Sehingga dapat diketahui serta terungkap apakah laporan itu fiktif,” kata Hendrik. Hendrik berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Polres Lampunh Timur, dengan pemanggilan dan pemeriksaan kepada semua pihak terkait lainnya yang ikut serta dalam pengelolaan anggaran dana BOS di SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur. ” Melihat persoalan ini, sudah jelas bahwa masa pandemi seluruh siswa diliburkan dalam proses belajar tatap muka. Juga, seluruh data – data anggaran berikut foto-foto sekolah kami lampirkan. Saya berharap Polres Lampung Timur, dapat segera melakukan pemanggilan kepada Kuasa Pengguna Anggaran,bendahara dan pihak – pihak yang terkait dalam pengelolaan anggaran dana BOS di SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur,” harapnya. “Kedepan, agar lebih diteliti lebih lanjut terkait penggunaan dana BOS ini juga kita akan laporkan persoalan ini ke Ombudsman Lampung,” ujar Hendrik. Diketahui, bahwa melalui data yang dimiliki jumlah keseluruhan anggaran dana BOS yang diterima oleh SMAN 1 Way Jepara, sejak tahun 2020-2023 berjumlah Rp 5.996.650.000,- Kemudian, dugaan indikasi penyelewengan anggaran dana BOS ditahun 2020-2021, dari belanja kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan belanja pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah berjumlah Rp 2.592.311.355,- [MM] Sumber https://mitrapol.com/2024/08/13/diduga-korupsi-dana-bos-kepsek-sman-1-way-jepara-lamtim-dilaporkan-polisi/
Terdakwa korupsi dana BOS di Bengkulu dituntut lima tahun penjara Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menuntut terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK IT Al-Malik 2021-2022 selama lima tahun penjara. Terdakwa Ahmad Soepardi merupakan mantan Kepala Sekolah SMK IT Al Malik yang dituntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.
Terdakwa korupsi dana BOS di Bengkulu dituntut lima tahun penjara Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menuntut terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK IT Al-Malik 2021-2022 selama lima tahun penjara. Terdakwa Ahmad Soepardi merupakan mantan Kepala Sekolah SMK IT Al Malik yang dituntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. "Dengan pertimbangan perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa yaitu memperkaya diri sendiri maka kami tuntut lima tahun penjara" kata Jaksa Penuntut Umum Rizza Oktavia Tunggal Putri di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu. Ia menyebutkan bahwa tuntutan tersebut diberikan berdasarkan pasal 2 junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sementara itu, kuasa hukum tersangka yaitu Deden Abdul Hakim akan mempelajari tuntutan yang diberikan oleh JPU dan nantinya akan dibantah melalui pledoi. Modus yang digunakan oleh terdakwa yaitu membuat data fiktif siswa yang dimasukkan dalam data pokok pendidikan (Dapodik), akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp323 juta. Untuk memulihkan kerugian negara, kejaksaan telah menyita aset milik terdakwa berupa tanah seluas 1,2 hektare yang berada di Desa Ketaping Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Penyitaan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-207/L.7.13/Fd.1/04/2024 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manna Nomor : 36/PenPid.B-SITA/2024/PN Mna. Dilakukannya penyitaan tersebut sebagai upaya penyelamatan kerugian (KN) akibat tindak pidana korupsi di SMK IT Al Malik Kabupaten Bengkulu Selatan Sumber https://www.google.com/amp/s/m.antaranews.com/amp/berita/4260399/terdakwa-korupsi-dana-bos-di-bengkulu-dituntut-lima-tahun-penjara

About