@genfunofficial: Biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah diminta Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengembalikan uang sebesar Rp45 juta yang diterima saat menjadi tenaga kontrak honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Hakim menyebut Nayunda tidak berhak menerima uang tersebut lantaran selama 1 tahun hanya masuk dua kali namun tetap menerima gaji Rp4,3 juta per bulan. . “Kalau dirupiahkan Rp45 juta kalau ditotalkan saudara terima. Saudara hanya dua kali (masuk kerja). Harus wajib dikembalikan (uang kementan) karena bukan hak saudara untuk menerima,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024. . “Kalau saudara kerja tidak masalah. Tapi yang lucu saudara enggak kerja tapi gaji saudara jalan terus,” ucap Ketua Rianto menambahkan. . Asep Bidin Rosidin/PRMN . #nayunda #syl #korupsi #kementan #syahrulyasinlimpo #prmn