@batamnews: Ahmad Yuda bin Hasan, terdakwa pembunuhan eks Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap (60), dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma pada Kamis, 6 Juni 2024, di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro. Ahmad Yuda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHPidana. Selama persidangan, tidak ditemukan alasan pembenar bagi tindakan terdakwa, yang disebut dilakukan dengan sadis dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan masyarakat karena ia mencoba menghilangkan jejak dengan membakar rumah korban. Setelah vonis dibacakan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan tersebut. Sidang yang dipimpin oleh Benny Yoga Dharma ini menutup babak hukum tragis yang terjadi di Perumahan Muka Kuning Indah, Batam, pada November 2023.

Batamnews
Batamnews
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 07 June 2024 03:18:04 GMT
40785
372
6
7

Music

Download

Comments

raja.daud.siregar
Raja Daud Siregar :
semangat ya boru semoga semua masalahnya tuntas
2024-06-12 07:11:00
0
borusimangunsong74
Boru batak :
innailaihi wa innailaihi rozion Alfatihah buat ibu
2024-06-14 15:45:54
0
muhamad.hafiz57
MUHAMAD HAFIZ :
😁
2025-06-03 15:48:52
0
henny.sya.fitri
Henny Sya fitri :
🙏
2025-02-20 04:18:21
0
10012024kenzo
Veronica Pasha :
😭😭😭😭😭😭
2024-06-08 00:49:18
0
ibudgpgbudi
Dimas :
krana ada sebab masabab
2024-06-07 06:02:58
0
To see more videos from user @batamnews, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About