@troyfullme: #LearnOnTikTok #truestory #storytime #fyp #foryou

QK Story
QK Story
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 09 June 2024 02:22:31 GMT
29770
264
39
10

Music

Download

Comments

wanyananight2022
wanyananight2022 :
part 2
2024-08-04 19:36:24
0
princess.asvinder
Princess Asvinder Kaur :
Part2
2024-06-09 04:49:47
0
mariafontes862
mariafontes862 :
Part two
2024-08-25 22:20:47
0
icag21
user1275678862183 :
Next part 2
2024-08-24 23:25:38
0
user9094517017835
reeree :
part 2
2024-06-09 17:54:14
0
ernaness0
Erna Ness :
next
2024-06-23 07:12:20
0
marty9577
Marty :
next
2024-06-24 04:57:51
0
vanessaraeboydmcc
vanessaraeboydmcc :
part two
2024-06-25 05:17:45
0
To see more videos from user @troyfullme, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Jakarta, 25 Februari 2025 - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dalam periode 2018 hingga 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp 193,7 Triliun. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Senin malam 24 Februari 2025 di gedung Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampdisus) memeriksa total 96 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam menyidik kasus ini. Selain Riva, kejagung juga menetapkan 6 tersangka lainya yaitu, Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina International Shiping (PIS) GF; VP Feed stock Managemnt PT Kilang Pertamina International berinsial AP; Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa berinsial MKAN; Komisaris PT Navigator berinisial DW; dan Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial DRJ. Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Abdul Qohar menambahkan pihaknya menemukan serangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Kemudian, menetapkan tujuh tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Jakarta, 25 Februari 2025 - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dalam periode 2018 hingga 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp 193,7 Triliun. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Senin malam 24 Februari 2025 di gedung Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampdisus) memeriksa total 96 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam menyidik kasus ini. Selain Riva, kejagung juga menetapkan 6 tersangka lainya yaitu, Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina International Shiping (PIS) GF; VP Feed stock Managemnt PT Kilang Pertamina International berinsial AP; Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa berinsial MKAN; Komisaris PT Navigator berinisial DW; dan Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial DRJ. Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Abdul Qohar menambahkan pihaknya menemukan serangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Kemudian, menetapkan tujuh tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. "Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen," kata Qohar "Yang pertama kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kemudian kerugian impor minyak mentah dalam melalui broker, kerugian impor BBM melalui broker, kerugian pemberian kompensasi dan kerugian karena pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi." Lanjutnya. #kejagung #pertamina #hukum #korupsi #tersangka #fyp #beritatiktok #viral #shorts #youtubeshorts

About