@malvinwijayaa: Perasaan baru kemarin kemana2 bareng? Udah asing aja.. 🥹#juicyluicy #asing #fyp #laguviral #Love #cinta

Malvin Wijaya
Malvin Wijaya
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 19 June 2024 10:18:50 GMT
158066
10391
68
1430

Music

Download

Comments

bubblixieoo
Zxzaalr🌷 :
relate njir
2025-09-07 15:54:25
2
uj_dani
uj :
seasing itu sekaraang co
2024-06-20 07:00:15
5
klintangsari116
klintangsari116 :
Awalnya salting akhirnya asing ☺️☺️
2024-06-20 00:23:53
1
khaliluleloo
khaliluleloo :
dulu salting skrng asing
2024-06-29 11:22:52
69
yuuuddd1_
yuuud ☘︎ :
kamu yang ga peduli atau aku yang terlalu lupa diri 🙂
2024-07-16 06:24:02
5
nandaddaa
Ananda🕊️ :
bukan lagu tapi kisahku.
2024-10-06 18:01:57
1
kyo_de_khansa
kyo :
anjay asing
2024-10-05 11:35:28
3
bbygurlyy_
a🐈 :
makanan kalau kebanyakan garem asing kan?
2024-07-09 15:40:09
0
abiyyuuueka
🅰️BI :
se asing itu kah kita
2024-06-25 14:59:38
2
sprinkledcircleofjoy
Donat gula :
Namanya idup Bang :v
2024-06-19 15:41:40
4
astroboy_748
astroboy :
lupa cil?
2024-09-20 16:09:34
1
nurlizafh
Iza :
@mila ak puter mulu!!!!!!!!!!
2024-09-15 05:36:03
1
lemonakk2
Lemonnnnna :
@pipieq
2024-10-12 14:31:31
0
4kz89
4KZ SKIBIDI :
😳😳😳
2024-11-11 12:15:20
1
maiyifa
amour éternel :
😚
2025-09-12 17:21:43
0
jaksapenuntutkamu
mbakpuk :
😔
2025-09-01 17:33:32
0
nanaaaa6781
Nanabe :
😂
2025-08-13 14:56:58
0
hahapabgt
. :
😂
2025-07-26 15:32:13
0
vir.goyourmagic
Vir.go :
🙏🙏🙏
2025-07-02 15:51:32
0
secshahz_
shahz :
😁
2025-05-19 13:49:56
0
ond397
-Wikan- :
🥰🥰🥰
2025-05-16 23:03:34
0
pttyrgnaslvia01799
RgnaSlviaPtty1799 :
🥰
2025-05-12 16:14:14
0
zivvv76
mlysk :
🥰
2025-03-24 10:08:28
0
lifiansy
lifiansyah :
😅
2025-03-09 13:05:25
0
m.zid98
Mzid_98 :
😭
2025-03-03 06:59:29
0
To see more videos from user @malvinwijayaa, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon menjadi 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015–2022. Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan hukuman Tamron diperberat setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding dari Tamron maupun penasihat hukum Aon dan penuntut umum.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon menjadi 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015–2022. Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan hukuman Tamron diperberat setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding dari Tamron maupun penasihat hukum Aon dan penuntut umum. "Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," ujar Teguh dalam salinan putusan, Senin (17/3). Sementara untuk pidana denda, majelis hakim menetapkan besaran denda yang sama seperti vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp1 miliar, namun dengan pidana pengganti (subsider) yang lebih ringan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, yakni pidana kurungan selama enam bulan. Begitu pula dengan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan, tetap sama seperti vonis sebelumnya, yakni Rp3,54 triliun, tetapi dengan ketentuan subsider yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 10 tahun. "Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur Hakim Ketua menambahkan. Sebelumnya, pengusaha asal Koba, Bangka Tengah itu telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama delapan tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara satu tahun, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3,54 triliun subsider lima tahun penjara. Perbuatan Aon telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer. Aon dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. Adapun Aon turut diduga melalukan TPPU dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp3,66 triliun, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga ruko. #infoseperadik #bangkabelitung #aon #kasuskorupsi #300t #timah #kasustimah #pttimah #bosaon

About