Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@flurryf01:
Pmhrnii
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 20 June 2024 15:47:53 GMT
2773
180
1
17
Music
Download
No Watermark .mp4 (
1.52MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
1.85MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
@z8 :
cantiknya cewe orang
2024-06-20 23:03:06
2
To see more videos from user @flurryf01, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
Replying to @Kiki THANK YOUUUU🤍🫶🏻 keep an eye out for upcoming black friday😝 #fypツ #SmallBusiness #pinkmakeup #cutemakeup #strawberrymakeup #makeupbusiness #makeupbag #strawberrymakeupbag #viralmakeupbag
CIMAHI - Polres Cimahi berhasil menangkap lima promotor j*di online (J*dol) yang memanfaatkan media sosial. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Satgas Asta Cita. Dalam patroli, mereka menemukan aktivitas yang dicurigai sebagai promosi J*dol di media sosial Instagram. "Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus promosi J*dol dengan lima tersangka, yakni SN (32), SG (25), NIL (19), DAM (21), dan ADA (25)," kata Tri saat konferensi pers di Polres Cimahi, Senin (11/11/2024). Tri juga menambahkan, para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp450 ribu setelah melakukan promosi selama 15 hari. "Para pelaku mengunggah postingan atau cerita (story) di Instagram, yang disertakan dengan tautan langsung ke aplikasi J*dol. Setiap 15 hari, mereka akan menerima bayaran yang langsung dikirim ke rekening mereka," ungkapnya. Dari pemeriksaan polisi, diketahui bahwa bandar J*dol sengaja merekrut calon promotor yang memiliki akun media sosial dengan banyak pengikut. "Para tersangka direkrut oleh bandar melalui DM dari akun palsu, dengan sasaran pengguna yang memiliki banyak followers," ujarnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun @tri_suhartanto2004
bu akımdan daha güzeli gelmedi 😔
#sunghoon #fateplus_in_jakarta
5
#viralvideo #ticktock #viral #fatgirlwithenergy #biggirltiktok #sdudla #OOTD
About
Robot
Legal
Privacy Policy