@abbasigmure: 💔😭🤲💯

muhummad Ali abbasi
muhummad Ali abbasi
Open In TikTok:
Region: PK
Tuesday 02 July 2024 20:06:31 GMT
131
25
1
0

Music

Download

Comments

sattibrand109
Jawad satti❤️ :
❤❤❤
2024-07-03 07:57:10
0
To see more videos from user @abbasigmure, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Part 2 Kronologis Senin, 24 Juni 2024 kurang lebih pukul 6 sore bertempat di depan showroom Mitsubishi Dipo Jalan SM. Raja Medan, saya berhenti disana karena ada telepon masuk yang perlu saya periksa dan saya memutuskan berhenti di depan Showroom Mitsubishi Dipo SM Raja tersebut karena saya lihat rambu yang terpasang adalah rambu larangan parkir, menurut pemahaman saya saya hanya berhenti beberapa saat dan tidak meninggalkan kendaraan maka saya tidak melanggar rambu larangan parkir tersebut. Ketika sedang mengecek handphone ada becak yang melawan arah dan berpapasan dengan seorang Polantas yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max, tapi aneh nya Polantas tersebut mengabaikan dan tidak menindak sama sekali, hingga akhir nya becak tersebut melewati mobil saya dan saya ikuti dari spion dalam mobil, terlihat di belakang ada 3 Polantas yang juga berpapasan dengan becak tersebut. Aneh nya ke 3 Polantas tersebut juga mengabaikan dan justru mendekati mobil saya, bahkan ketemu juga dengan pengendara motor yang berboncengan tanpa menggunakan helm dan tanpa plat nopol pada kendaraan, tapi aneh nya Polantas tersebut tidak melakukan tindakan apa-apa, ketiga nya berhenti, turun dan kendaraan dan mendekati mobil saya. Salah seorang Polantas Aiptu Faisal H menggedor pintu kaca di bagian supir tanpa memberikan 3S sama sekali dan berkata : “Pak….” “Ya…?” “Dilarang loh Pak’e..” “Dilarang apa?” “Itu..ada tandanya…” “Saya tahu, Bapak tahu bedanya Parkir sama Berhenti?” “Berhenti dilarang berhenti sepanjang jalan ini” “Saya berhenti atau parkir” Dan begitu selanjutnya terjadi perdebatan seperti yang terekam di handphone dan kamera dashboard saya. Saya sudah menyampaikan bahwa saya hanya berhenti bukan Parkir, sedangkan rambu yang terpasang disana adalah rambu larangan Parkir tapi beliau ngotot bahwa saya sudah melanggar. Hal itu juga didukung oleh Perwiranya yaitu AKP Hendri. Saya menanyakan apakah beliau tahu defenisi Parkir dan Berhenti menurut UU No. 22 Tahun 2009. Dari jawaban Aiptu Faisal H terkesan bahwa beliau tidak paham beda Parkir dan Berhenti sehingga tetap berkeras untuk menilang saya dan beliau berkeras bahwa di Lokasi tersebut dilarang berhenti dan parkir padahal jelas-jelas disana hanya ada rambu larangan Parkir. Sedangkan Rambu Larangan Berhenti terpasang jauh dari Lokasi kurang lebih 50 meter. Akhir nya saya ditilang dengan tuduhan melanggar Pasal 287 ayat 3 (tiga) yang bunyinya : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.  Dan diwajibkan untuk membayar denda tilang sebesar Rp. 150.000,-. Tindakan Aiptu Faisal H ini tentu sangat merugikan Masyarakat karena memaksakan sesuatu yang tidak benar, apalagi beliau terkesan tidak memahami dengan baik tentang perbedaan Parkir dan Berhenti berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 sehingga salah dan memberikan tindakan yang merugikan Masyarakat. Hal ini sangat berbahaya karena Masyarakat akan merasa terjebak karena jelas-jelas yang terpasang disana hanya rambu larangan Parkir, bukan larangan berhenti. Sedangkan saya berhenti beberapa saat, tidak turun mobil dan dalam kondisi mesin mobil masih menyala.
Part 2 Kronologis Senin, 24 Juni 2024 kurang lebih pukul 6 sore bertempat di depan showroom Mitsubishi Dipo Jalan SM. Raja Medan, saya berhenti disana karena ada telepon masuk yang perlu saya periksa dan saya memutuskan berhenti di depan Showroom Mitsubishi Dipo SM Raja tersebut karena saya lihat rambu yang terpasang adalah rambu larangan parkir, menurut pemahaman saya saya hanya berhenti beberapa saat dan tidak meninggalkan kendaraan maka saya tidak melanggar rambu larangan parkir tersebut. Ketika sedang mengecek handphone ada becak yang melawan arah dan berpapasan dengan seorang Polantas yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max, tapi aneh nya Polantas tersebut mengabaikan dan tidak menindak sama sekali, hingga akhir nya becak tersebut melewati mobil saya dan saya ikuti dari spion dalam mobil, terlihat di belakang ada 3 Polantas yang juga berpapasan dengan becak tersebut. Aneh nya ke 3 Polantas tersebut juga mengabaikan dan justru mendekati mobil saya, bahkan ketemu juga dengan pengendara motor yang berboncengan tanpa menggunakan helm dan tanpa plat nopol pada kendaraan, tapi aneh nya Polantas tersebut tidak melakukan tindakan apa-apa, ketiga nya berhenti, turun dan kendaraan dan mendekati mobil saya. Salah seorang Polantas Aiptu Faisal H menggedor pintu kaca di bagian supir tanpa memberikan 3S sama sekali dan berkata : “Pak….” “Ya…?” “Dilarang loh Pak’e..” “Dilarang apa?” “Itu..ada tandanya…” “Saya tahu, Bapak tahu bedanya Parkir sama Berhenti?” “Berhenti dilarang berhenti sepanjang jalan ini” “Saya berhenti atau parkir” Dan begitu selanjutnya terjadi perdebatan seperti yang terekam di handphone dan kamera dashboard saya. Saya sudah menyampaikan bahwa saya hanya berhenti bukan Parkir, sedangkan rambu yang terpasang disana adalah rambu larangan Parkir tapi beliau ngotot bahwa saya sudah melanggar. Hal itu juga didukung oleh Perwiranya yaitu AKP Hendri. Saya menanyakan apakah beliau tahu defenisi Parkir dan Berhenti menurut UU No. 22 Tahun 2009. Dari jawaban Aiptu Faisal H terkesan bahwa beliau tidak paham beda Parkir dan Berhenti sehingga tetap berkeras untuk menilang saya dan beliau berkeras bahwa di Lokasi tersebut dilarang berhenti dan parkir padahal jelas-jelas disana hanya ada rambu larangan Parkir. Sedangkan Rambu Larangan Berhenti terpasang jauh dari Lokasi kurang lebih 50 meter. Akhir nya saya ditilang dengan tuduhan melanggar Pasal 287 ayat 3 (tiga) yang bunyinya : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah. Dan diwajibkan untuk membayar denda tilang sebesar Rp. 150.000,-. Tindakan Aiptu Faisal H ini tentu sangat merugikan Masyarakat karena memaksakan sesuatu yang tidak benar, apalagi beliau terkesan tidak memahami dengan baik tentang perbedaan Parkir dan Berhenti berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 sehingga salah dan memberikan tindakan yang merugikan Masyarakat. Hal ini sangat berbahaya karena Masyarakat akan merasa terjebak karena jelas-jelas yang terpasang disana hanya rambu larangan Parkir, bukan larangan berhenti. Sedangkan saya berhenti beberapa saat, tidak turun mobil dan dalam kondisi mesin mobil masih menyala.

About