@narasisumut.id: Kabupaten Karo] Majelis Hakim dipersidangan dugaan kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edi suranta Gurusinga memeriksa Kopral Mirwansyah,anggota TNI AD berdinas di Denmadam 1/BB yang sebelumnya disebut-sebut oleh sejumlah saksi berada di lokasi ditemukannya senjata api jenis Daewo yang kini di Dakwakan kepada Edi suranta Gurusinga. Edi suranta gurusinga ditangkap oleh Satuan Brimob Polda Sumut pada selasa (13/3/24) lalu. Tak sendiri,Edi suranta warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur batu Deli serdang itu diamankan bersama 20 orang lainnya dan digelandang ke Mapolrestabes Medan. Namun kejanggalan mulai terjadi saat pada keesokan harinya polisi memulangkan 20 orang dan menyisakan Edi sendirian. Polisi kemudian menetapkan Edi suranta gurusinga dengan dugaan kepemilikan senjata api. Hal itu kemudian dibantah oleh sejumlah saksi yang sempat ikut diamankan dan menyebut keberadaan Kopral Mirwansyah dilokasi penggrebekan dan ditemukannya senjata api. "Ada ambon demak Ndan,ditemukan senpi," Beber Rahmat Tarigan dalam keterangannya di pemeriksaan saksi pada persidangan sebelumnya. Kopral mirwansyah pun sempat ditahan di Detasemen Polisi Militer Medan(DENPOM 1/5 MEDAN) Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak ketika dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan penahanan terhadap Kopral Mirwansyah tersebut. "Betul," Balas Maruli yang juga Menantu Menteri Luhut Binsar Panjaitan itu.